Kabarnya, presiden SBY akan segera menandatangani PP tentang Reforma Agraria yang telah heboh diwacanakan oleh BPN dan Istana Presiden sejak 2007. Tentu ini adalah kabar baik, sebab telah lama rakyat Indonesia khususnya para petani kecil dan para tuna kisma mengharapkan ada program nyata dari pemerintah yang akan membuat mereka bisa mendapatkan tanah pertanian.
Harapan besar juga digantungkan oleh para petani yang menggarap tanah-tanah yang disebut areal konflik agraria, mereka sangat mengharapkan legalisasi atas tanah-tanah yang sedang mereka garap.
Meski demikian, tentu saja banyak yang bertanya-tanya, sejauh manakah kemajuan draft dari PP yang akan ditandatangani oleh presiden. Sebab, RPP ini berjalan pelan dan penuh misteri.Kabarnya, dari draft yang penulis peroleh, peraturan ini akan bernama PP tentang Reforma Agraria dan Penatagunaan Tanah. Namun, secara isi Reforma Agraria yang dimaksud sangat menjauh dari substansi Reforma Agraria.
Menurut saya, peraturan yang digagas ini justru akan mengerdilkan makna Reforma Agraria sebagai proses penataan kepemilikan, penguasaan, pengusahaan pertanahan menjadi pekerjaan picisan berupa sertifikasi tanah dan celakanya RA diklaim oleh pemerintah telah ia jalankan.
No comments:
Post a Comment