May 24, 2010
Jual Pulau Nusantara
Sebagai negara kepulauan terbesar di Dunia dan bahkan pernah menjuluki dirinya sendiri sebagai benua maritim, kekayaan lautan Indonesia memang tak berbilang banyaknya. Namun, belum semua kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan dan membawa berkah besar bagi seluruh rakyat. Sehingga, sampai sekarang, segala kekayaan tersebut masih tercatat sebagai potensi kekayaan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini, kita sering mendengar iklan-iklan yang berniat menjual pulau-pulau Indonesia. Banyak yang ditawarkan, yang saya ingat tawaran pulau-pulau di NTT, di daerah Mentawai, di Kepulauan Seribu dan Kawasan Indonesia Timur. Bahkan, sempat diiklankan di situs terkenal, blog dan media-media internasional di luar negeri.Kebanyakan ditawarkan sebagai area bisnis pariwisata.
Bagaimana bisa orang punya sertifikat atas pulau. Secara hukum tidak bisa. Namun, apasih yang tidak dapat disiasati. Misalnya, larangan seluruh pulau kecil dimiliki seorang dalam satu sertifikat. Ya, sertifkatnya bisa dua orang dalam satu keluarga. Atau, kalau tidak mau ya buat saja sertifikat dengan luasan 95 persen luasan pulau. Selesai persoalan.
Terus kok bisa orang asing yang punya sertifikat. Yang benar adalah atas nama badan hukum yang dimiliki oleh orang asing tersebut.
Soal begini bukannya segera ditertibkan kedepan malah akan semakin semrawut Mengapa semakin semrawut.. Dalam tulisan depan akan saya ulas sedikit tentang UU nya. Selamat Malam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment