April 7, 2010

Setelah PP Tanah Terlantar Disyahkan


Januari tahun ini, Presiden sudah menandatangani PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Akhirnya, PP ini dirubah juga ya, demikian sambutan kawan-kawan. Menurut kalangan pecinta pembaruan agraria, PP yang terdahulu (PP 36/1998) tidak cukup kuat menertibkan tanah terlantar yang ada. Bahkan disinyalir sebagai peraturan yang melindungi tanah terlantar tidak bisa ditertibkan.

Dua tahun sebelumnya, BPN-RI memang banyak mewacanakan soal perlunya revisi PP No.36/1998. Menurut mereka, peraturan ini tidak dapat mencegah penelantaran tanah. Bahkan, menjadi mustahil ditertibkan sebab pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi. Dalam berbagai kesempatan, BPN kerap menyatakan bahwa tanah yang terindikasi terlantar sebanyak 7,1 Juta hektar (google aja kalau mau cari datanya).

Setelah ditetapkan sebagai bagian dari program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, PP ini akhirnya disyahkan dengan segala kekurangannya.Pertama, PP ini tidak berani menyentuh tanah-tanah yang terkait dengan pemerintah dan BUMN, tanpa membedakan apakah sudah mendapat hak atau belum. Tanah-tanah tersebut dikecualikan dari penelantaran tanah. Jadi asset negara/pemerintah itu tidak bisa dikategorikan terlantar. Kedua, PP ini tetap tidak berani menjangkau kawasan hutan dan tambang. Jadi, hanya wilayah diluar kawasan tersebut. ketiga, setelah ditertibkan tanah-tanah tersebut dapat dijadikan objek pembaruan agraria.Padahal, peraturan tentang atau PP tentang Reforma Agraria belum ada. Jika mengacu pada PP 224/1961 mungkin bisa diterapkan. Namun, alat kelembagaan sesuai amanat PP 224 apakah masih relevan dengan BPN sekarang. Ada kelemahan lainnya, sayang kalau saya tulis menguntungkan pengusaha. Jadi saya rahasiakan sajalah.


Saya berharap, peraturan ini bisa memperluas objek tanah untuk kepentingan pembaruan agraria. Ini bisa dilakukan dengan memperbanyak penyebarluasan dan pendidikan soal ini di tengah-tengah masyarakat. Setelah peraturan tentang petunjuk pelaksanaan PP ini dikeluarkan, saya kira secepatnya peraturan ini harus disebarluaskan.

Iwan Nurdin
Jakarta, 7 April 2010

No comments: