April 7, 2010

Seluk Beluk Rumah Dinas

(gambar pinjem www.beritajakarta.com)


Siap-siap, setelah rumah para pensiunan TNI dan Polisi, kini giliran rumah dinas para dosen akan ditertibkan. Jangan terkecoh, ditertibkan artinya diambil alih lagi sama pemerintah melalui instansinya yakni Kementerian Pendidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional kepada media massa.

Menurut pak wakil menteri, banyak rumah dinas yang berada di lingkungan kampus telah berpindah tangan menjadi hak milik para dosen. Kebanyakan adalah dosen senior. Padahal, rumas dinas tersebut adalah rumas dinas jabatan yang seharusnya segera dikembalikan setelah si dosen pensiun, mengundurkan diri ataupun pindah jabatan. Tapi kenyataannya banyak yang sudah jadi hak milik.

Bahkan, KPK, baru-baru ini menerima pengembalian rumah-rumah di Universitas Brawijaya Malang yang dikembalikan oleh para dosen, meskipun rumah tersebut sudah berstatus Hak Milik. Bagaimana caranya bisa berubah menjadi HM tentu ada banyak akrobat hukum disana.

Ada tiga macam rumah dinas yang dibedakan menjadi golongan. Rumah Dinas golongan 1 adalah Rumah Jabatan seperti Rumah Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dsb. Rumah Dinas Golongan II yaitu Rumah Dinas yang disedeiakan negara dan digunakan untuk kepentingan/menunjang dinas (dosen, pengadilan, kompleks militer, dan kejaksaan dsb). Kemudian, Rumah Dinas Golongan III yang bisa dipindah tangankan menjadi Hak Milik setelah melalui prosedur yang ditentukan (pembelian).

Bagi anda yang berada di rumah negara. Harap periksa diri, ya.

Jakarta, 7 April 2010

1 comment:

Retty Hakim (a.k.a. Maria Margaretta Vivijanti) said...

Tautan di http://khazanahpikir.blogspot.com/2010/04/sad-stories-and-communication.html

[A blogger here stated the need to recheck the status of land/house ownership for those institutional houses (Rumah Dinas).]