June 30, 2007

Agrarian Reform Movement in Indonesia and National Agrarian Reform Program



By: Iwan Nurdin
The inception of social and resistance political movements demanding agrarian justice through agrarian reform is inseparable from effectiveness of agrarian political regime since colonialism era hitherto.
The difference is, in the previous era, the movements demanding this agrarian justice highly had close relation directly to political movement even directly associating itself into the existing political party organizations. Other difference is, movement during colonialism era was directly targeted to the highest political demand namely national independence.

During post independence era, especially during Soekarno regime, these characteristics remained maintained. The pattern of such movement had resulted in movement demanding agrarian reform especially land reform movement easily stigmatized as PKI (Indonesian Communism Party)/communism after New Order instated. It is since PKI was one of the strongest political parties echoing land reform issues, even its subordinate organizations such as Barisan Tani Indonesia (BTI) carried out direct actions in occupation of lands controlled by landlord.

Agrarian reform movement revived in New Order era amid community educated by the government to keep away from activity containing political and ideology elements (depoliticization and deideologization). Therefore, one of characteristics of agrarian reform movement from New Order era and in several matters that are still maintained hitherto is a social movement in its form but having political nuance in issues developed.

Other characteristics developed by social movement established in New Order era were political freedom of peasant groups in establishing organization, freedom to plant trees from seeds, fertilizer and pesticide obliged by the New Order.

At first, the regions of this Agrarian Reform social movement grew and were determined by direct creativity of the movement activist – usually the educated and or medium class groups from urban areas – as well as the leaders of local movement organization to develop a social solidarity.

Due to this depoliticization and deideologization, the actors and organization of agrarian reform always avoid patterns of resolution through political means having relation to authority for example establishing political organization. Because, in people group themselves during such era there was common phobia to use these ways.

These activists encouraged the growth of solidarity among peasants through concrete thing and directly experienced in the peasant misery, for example agrarian conflict. Therefore, inception of this collective solidarity brought about grows peasant movement or peasant organization identity.

From this process, it can be identified that the most important and earliest growth agrarian reform movement in the New Order era is capability of the movement activists to metamorphose the public dissatisfaction into a solidarity bond. This bond was built from joint interaction process of activists and people who by all their creativities called the misery experienced by the people into a ”confrontation” with agrarian politic that was effective thereby creating a collective sense and bond. The next characteristic of agrarian reform movement in this phase is advocacy movement in resolution of many agrarian cases/disputes.

From this incident, it can be concluded that Agrarian Reform movement in Indonesia is a collective measure by a group of people having same anguish in a land control regime exploiting them.

In its early era, these movements grew with strong motif to settle disputes arising in community as well as struggle for freedom to organize. Therefore, this movement has close relation to democratization movements against Soeharto’s authoritarianism.

Activist group also started an issue correlating all struggles for conflict resolution to an agrarian reform issue. Different from agrarian reform movement in the previous era, the current agrarian reform movement is practically without guidance of an understandable direction book on movement or led by political party such as in 60s era. Agrarian reform movement currently grows from direct experiences of the actors at field. Therefore, the means of the movement organization can be in forms of peasant mass organization, traditional community organization.

After Soeharto was dethroned, the peasant movement grew fast through land occupancy and reclaiming actions. Then, during such era, the agrarian reform movement actors also started to knit peasant movements growing in local into national level movement organization body.

Frankly speaking, peasant organization in national level in Indonesia is not yet considered as a representation of movement in national level. Currently, agrarian reform movement especially peasant movement in national level has function to convey the struggle (spokesman) of series of problems experienced by the agrarian community in local. Agrarian reform movement in national level actually also plays role as policy advocacy in order that the government’s politic policy in national level provides larger room to peasant organization and traditional community in local level grows well.

The most important characteristics of agrarian reform movement in national level is justifying anything performed and taking place in local level reclaiming, occupation, education and organization) in state authority bodies (Government, Parliament, National Commission for Human Rights) to allow associations in local level exist, grow or metamorphose.

Process in region also experiences significant development, since many movement areas already carrying out land occupancy have successfully carried out social transformation therein by changing the way of cultivation. For example, a group of plantation laborers around the plantation has changed to become domestic scale peasant. In production forest areas for example, there are many peasant groups already successfully changing the pattern of monoculture planting owned by the forestry company to independent agro-forestry social system. By different way of thinking, then actually there have been agrarian revolution centers in Indonesian locals although its scale is still in kampong level.

In other peasant organization, to maintain existence of local center, the agrarian reform uses political rooms opened by the state by utilizing such as political space for example election of Village Head, BPD even local parliament and even playing key role in regional head election.

Various developments of agrarian reform struggle organization in Indonesia demands the movement actors to keep on opening agrarian reform political room to make its wider, playing wider dialogue room between agrarian reform movement in local and national to share experience each other and the most important is making agrarian transformation systematically in agrarian reform movement occupancy areas for used as new solidarity bond basis in agrarian reform movement. The new solidarity is peasant movement of which the solidarity is conflict based to production solidarity based.
National Agrarian Reform Program
The growth of agrarian reform movement in national level has contributed significant value in generating policy encouraging agrarian reform. This policy is for example Stipulation of MPR (People Consultative Assembly) No.IX/2001 regarding Agrarian Reform and Natural Resources Management. The inception of this stipulation is very important to eliminate previous political stigma and trauma in Indonesia relating to land reform. However, this policy was not yet elaborated in technical regulation of the president Abdurahman Wahid while he was dethroned.

Subsequently, during Megawati era, reform movement started to drive the inception of policies of National Commission for Agrarian Conflict Resolution. Unfortunately, the drive of NGO such KPA and National Commission for Human Rights (Komnas HAM) when already becoming draft of decree of the president, Megawati was lost in president election.
During president Soesilo era, the government is also continuously urged to perform agrarian reform through huge demonstration involving ten thousands of peasants. The urges and series of lobbies carried out have driven the government to carry out PPAN who will distribute 9.2 million hectares of land.

Although it is not the genuine agrarian reform, the agrarian reform movement in Indonesia selects the role to play in this program namely:

  • Making direct intervention in stipulating basis of PPAN policy through National Land Board thereby able to open opportunity of agrarian reform model of people version in many places.
  • Insisting that this program involves peasant association in national and local in determining agrarian reform object and subject.
  • Determining agrarian conflict area being or already becoming target of control area and community management to become PPAN object.
  • Together with peasant association proposing control and management model to encourage peasant association transformation as already described above.
  • Encouraging the inception of alliances to carry out monitoring to implementation of PPAN thereby opening widely the true agrarian reform campaign.

  • June 24, 2007

    Penduduk Desa di Luar Negeri

    Iwan Nurdin

    Tak bisa dipungkiri bahwa dari enam juta buruh migran yang mengalir ke luar negeri sebagian besar berasal dari desa-desa. Dengan pendidikan dan keahlian kerja yang rendah, para penduduk desa ini bermigrasi keluar negeri untuk menempati sektor pekerjaan yang telah ditinggalkan penduduk negara tempatan seperti pekerja konstruksi, pekerja perkebunan dan pekerja rumah tangga.

    Dalam perjalanannya, tenaga kerja dari desa ini banyak mengalami persoalan-persoalan sulit dan rumit di negara tempatan seperti gaji tidak dibayar, jenis pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, jam kerja, bekerja di bawah ancaman dan penyiksaan.

    Sayangnya, dalam merespon dan menangani persoalan ini pemerintah dan lembaga sosial melihatnya dalam cara pandang perkotaan. Sehingga kerapkali memposisikan para TKI sebagai tenaga kerja modern perkotaan. Cara pandang seperti ini sebenarnya gejala amnesia sejarah.

    Pola penangan seperti ini sebenarnya melupakan bahwa individu-individu yang menjadi TKI selama ini berasal dari produk sosial masyarakat yang rendah dalam mengkonsumsi partisipasi sosial, politik dan hukum ala masyarakat perkotaan modern. Sehingga, lembaga pengaduan, keluhan, memperjuangkan jam kerja melalui organisasi PRT dll. terasa aneh dan jauh di luar tubuh orang-orang seperti Ceriyati dan Nirmala Bonat.

    Karenanya, acapkali alat-alat penanganan bersama yang dibuat lewat bilateral agreement sulit dikunyah oleh TKI kita, apalagi dicerna dengan baik. Apalagi, dalam perjanjian ini posisi lemah berada di pihak TKI kita.

    Pembangunan Pedesaan
    Komitmen pemerintah yang lemah dalam penanganan TKI adalah cermin buruk kita dalam memahami dan menangani secara serius persoalan desa. Karena sampai sekarang, tangan pembangunan yang partisipatif memang belum pernah menjangkau pedesaan kita.

    Penyebab penting tidak dilibatkannya desa dalam pembangunan sosial ekonomi selama ini adalah: pemerintah dari tingkat pusat hingga kabupaten sesungguhnya memakai pendekatan sektoral dalam tata laksana pemerintahan (governance). Sementara, desa dibiarkan sendiri dalam tata pemerintahan yang spasial/teritorial (Arie Sujito: 2007).

    Pola seperti ini telah menggeser kebutuhan-kebutuhan desa dan tertutup rapat oleh pendekatan sektoral yang dilakukan pemerintah. Sehingga, meski terdapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten, sesungguhnya pola yang dipakaikan kepada desa dan pola yang dikenakan pemerintah tidak pernah bisa bertemu.

    Dengan posisi desa yang seperti ini, tidak heran kita menemukan di sebuah teritori desa yang sebagian besar penduduknya tidak mempunyai tanah pertanian, tanah-tanah yang ada justru dialokasikan oleh pemerintah untuk industri perkebunan dan kehutanan melalui dinas-dinas terkait.

    Maka, persoalan penduduk desa kita yag bermigrasi keluar negeri menjadi TKI sesungguhnya berada di pusaran kebijakan pemerintah dalam memposisikan desa dan masyarakat pedesaan kita.

    Dalam sidang International Conference on Agraria Reform and Rural Deevelopment (ICARRD) yang diselenggarakan FAO 2005 di Porto Alegre, Brazil, pembahasan mengenai keterkaitan isu-isu imigrasi, perbudakan modern, sesungguhnya mempunyai kaitan yang sangat erat dengan kegagalan pelaksanaan pembaruan agraria dan pembangunan pedesaan di negara-negara yang tengah membangun.

    Di Indonesia, kegagalan pembangunan pedesaan utamanya disebabkan kebutaan pemerintah dalam tentang potensi desa secara khusus untuk kemudian dirumuskan kedalam peta transformasi masyarakat pedesaan dan pertanian kita. Sarana transformasi itu misalnya Badan Usaha Bersama Milik Petani atau Badan Usaha Bersama Milik Desa. Yang ada adalah orang desa diberi skill lebih baik untuk menjadi TKI dan hukum perlindungannya diperbaiki setahap demi setahap.

    Sehingga, alih-alih berencana menyetop pengiriman TKI keterampilan rendah pada tahun 2015, justru pemerintah terus berencana menaikkan target devisa yang dihasilkan oleh TKI. Jika demikian, tepatlah julukan kita sebagai bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa.

    Tak banyak yang bisa kita harapkan dari hukum atau majikan TKI untuk bertindak adil dengan penduduk desa yang menjadi TKI. Tak banyak yang bisa diharap dari kerja perwakilan pemerintah kita, LSM yang peduli dengan masalah perlindungan TKI meski mereka bekerja dengan sepenuh hati sekalipun sebab begitu dalamnya permasalahan dan luasnya keterbatasan bekerja di negera lain yang berdaulat.

    Kecuali pemerintah kita menargetkan dengan pasti kapan ekspor TKI keterampilan rendah ini dihentikan, dan mulai kapan melalui transformasi agraria dan masyarakat pedesaan kita melalui pembaruan agraria sejati dimulai.


    24 Juni 2007
    Iwan Nurdin

    Mencegah Perbudakan Modern dari Desa



    Oleh: P Prasetyohadi

    Ekspos publik dari kasus pekerja rumah tangga migran Ceriyati sangat bermanfaat untuk kepentingan pembelaan nasib buruh migran kita. Namun, cara yang sama ini pula mudah digunakan sebagai dalih banyak pihak untuk tidak segera memperbaiki karut-marut pengurusan buruh migran.

    Sayang karena sia-sia seluruh perjuangan para pekerja migran di luar negeri. Sayang bahwa banyak buruh migran lain tetap tak terjamin perlindungan nasibnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla segera mengimbangi (20/6) dengan satu pernyataan publik: "Cuma satu permintaan (kita), supaya (penganiaya) dituntut secara hukum." Akan tetapi, sesungguhnya masih banyak buruh migran yang hidupnya terancam dan didera oleh nasib tak menentu.

    Kesulitan ekonomi membutakan mata sehingga mereka tak menyadari telah berhadapan dengan risiko tinggi dan ancaman global pasar tenaga kerja. Karena itu, perlindungan wajib dilakukan secara kategoris oleh pemerintah sejak awal akar penyebabnya memicu tindakan.

    Kemiskinan struktural
    Pengurusan bekerja ke luar negeri dewasa ini semakin menjadi persoalan genting. Pertama, karena kegagalan kita mengatasi masalah kemiskinan struktural di kawasan pedesaan. Kedua, karena terbukanya pasar dan perdagangan bebas tingkat internasional, termasuk perdagangan orang, sudah merasuk sampai tingkat desa-desa. Keadaan ini semestinya membuka mata dan hati kita untuk mengurus buruh migran secara lebih baik dan lebih menjamin nasib anak-anak perempuan desa dan negeri kita yang setiap hari terancam hidupnya.

    Catatan Bank Indonesia wilayah kerja Jember sebagai salah satu daerah "sentra" asal migrasi kerja memperlihatkan lebih dari 11.600 buruh migran per bulan rata-rata mengirimkan uang hasil kerja (remittance) Rp 4,3 miliar. Ini berarti banyaknya kiriman uang setara dengan 60 persen besarnya pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Betapa para buruh migran telah ikut menyelesaikan masalah akut kemiskinan di pedesaan, yang sesungguhnya dipercayakan oleh masyarakat kepada pemerintah agar ditangani.

    Namun, kebanyakan pejabat tenaga kerja justru mempersalahkan para buruh migran menggunakan uang hasil kerja secara konsumtif, alih-alih melanjutkan kewajiban pemerintah mencerdaskan mereka dalam program reintegrasi. Anak-anak perempuan desa itu sesungguhnya telah terempas oleh gegar budaya global. Akibatnya, tanpa pengarahan memadai nasib mereka tetap telantar dan kembali jatuh miskin setelah remittance habis dalam hitungan waktu rata-rata hanya enam bulan. Karena itu, tak sedikit di antaranya segera berangkat lagi bekerja ke luar negeri dan kembali menghadapi ancaman hidup yang sama.

    Di satu sisi, kemiskinan struktural merupakan motivator utama mengapa banyak perempuan muda dari desa mengadu nasib ke luar negeri. Persoalan struktural penguasaan sepihak atas sumber-sumber daya kehidupan di desa, seperti konflik tanah yang merebak seperti di kabupaten Jember yang disesaki oleh perkebunan besar merupakan persoalan yang tak jua mampu kita selesaikan. Kita belum mampu mengatur sehingga sumber daya itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemerataan pendapatan.

    Di sisi lain, kebanyakan buruh migran tidak ditingkatkan keterampilan serta rasa percaya dirinya secara memadai terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja. Banyak yang tidak mendapatkan keterampilan penguasaan bahasa. Salah bicara atau lambat memahami sangat memungkinkan terjadi salah komunikasi yang melatarbelakangi tindak kekerasan dalam pola hubungan tak seimbang antara buruh dan majikan dalam rumah tangga.

    Pemalsuan dokumen

    Sudah saatnya kunci perlindungan buruh migran perlu diubah mulai dari tahap paling awal perekrutan di pelosok-pelosok di dalam negeri sendiri. Idealnya, pendidikan dan pelatihan buruh migran wajib dilakukan di tingkat kabupaten dan jangan disekap di banyak penampungan di Jakarta. Hal ini membuka peluang empuk memalsukan dokumen dan memeras. Karena itu, penegakan mekanisme sanksi dan kontrol masyarakat merupakan kunci sosial keberhasilan pemberantasan percaloan, pemalsuan dokumen, dan perbudakan modern.

    Dari sisi usaha badan tenaga kerja, keterampilan buruh migran terbukti meningkatkan pasar job order dari negara penempatan. Padahal, selama ini kita tak mampu memenuhi permintaan pasar karena kita tidak menyiapkan para buruh migran itu secara sistematik, transparan, dan terpadu. Tanpa penataan yang jelas dan tegas, tingginya permintaan pasar tenaga kerja selama ini justru membuka peluang penggelapan dan perbudakan lebih banyak. Pemerintah wajib menyambut secara proaktif dengan persiapan, pengurusan dan perlindungan maksimal, tanpa mengabaikan hak dasar manusia dan kepentingan pembangunan nasional.

    Bagi pemerintah daerah sendiri, banyak kegiatan yang terkait dengan pengurusan buruh migran dapat ditransformasikan secara positif menjadi item-item inovatif untuk meningkatkan PAD, seperti kegiatan pelatihan dan pendidikan, pelayanan transportasi, jasa asuransi, dan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen keberangkatan. Namun, syarat utama agar dapat memanfaatkan peluang ini adalah mengubah pola etos kerja, membersihkan kinerja pemerintah dari inefisiensi dan korupsi, mengubahkan keseimbangan neraca keuangan dan program kantor-kantor dinas agar tetap lebih banyak yang disumbangkan kepada masyarakat daripada rata-rata 75 persen untuk dana rutin gaji pegawai pemerintah.


    P. Prasetyohadi

    Peneliti di Ecosoc Jakarta,

    Sedang Menggodok Pembaruan Peraturan Daerah untuk Pengurusan Buruh Migran

    June 15, 2007

    Memberi Ujung Pada Konflik Agraria


    Oleh: Iwan Nurdin[1]

    Setiap kali nyawa dicabut secara paksa oleh tangan-tangan kekuasaan. Dalam tempo singkat, suara korban perlahan tapi pasti “dikalahkan” oleh suara pelaku. Sehingga, dengan mudah peristiwa kekerasan lainnya menyusul kembali. Seolah tidak ada efek jera. Kekerasan kemudian melingkar dan mengular dalam sebuah spiral yang tak berujung.
    Menengok pada kekerasan yang terjadi selama ini, terdapat alur umum yang jamak terjadi, yaitu bekerjanya akumulasi modal secara primitif (capital violence) yang berselingkuh dengan kekuasaan (state violence), dan dibingkai oleh hukum (judial violence). Akhirnya, hukum adalah alat melegalkan kekerasan itu sendiri (Gunawan: 2007). Disinilah titik utama kelemahan bekerjanya hukum positif kita bekerja selama ini: mereproduksi kekerasan. Maka, seringkali kita menyaksikan bahwa penyelesaian secara hukum adalah proses legal dalam membungkam dan mengalahkan pihak korban.

    Dalam hal konflik agraria, keadaaan ini terus terjadi, tidak sulit kita menemukan benih dari tiga pilar kekerasan yang diulas di atas bekerja ditengah rakyat. Sebagai contoh, masyarakat petani di Jawa menganut prinsip sadumuk bathuk sanyari bhumi; ditohi pati. Artinya kurang lebih: meski sejengkal, tanah adalah harga diri yang akan dipertahankan sampai mati. Sementara, prinsip yang dianut kekuasaan adalah pengalokasian tanah kepada kelompok yang paling menghasilkan nilai tambah ekonomi paling maksimal. Dan sudah pasti kelompok yang diharapkan oleh pemerintah bukan petani. Bingkai dari prinsip kekuasaan agraria model ini adalah UU No.41/1999 Kehutanan. UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air dan UU No.18/2004 tentang Perkebunan. Sementara, UU yang melindungi hak-hak agraria rakyat seperti UUPA 1960 telah lama dikebiri oleh sejumlah PP yang dilahirkan kemudian.

    Ujung Konflik
    Melihat maraknya konflik agrarian, patut dipikirkan dan segera direalisasikan ujung akhir sebagai kanal penutup dari semua konflik agraria yang ada.

    Menurut Cristodolou (1990) Konflik Agraria yang merebak sebenarnya adalah tanda utama dari kebutuhan untuk segera dilaksanakannya Pembaruan Agraria. Sebab, konflik agraria selalu disebabkan oleh alasan-alasan ketimpangan pemilikan, penguasaan, pengelolaan sumber-sumber agraria.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa konflik agraria yang terjadi sangat luas dan mendalam. Dalam kurun waktu 30 tahun lebih, ada 1.753 kasus sengketa tanah yang dapat direkam dan dikategorikan sebagai sengketa tanah struktural. Dari keseluruhan sengketa tersebut, 19.6% terjadi akibat diterbitkannya perpanjangan HGU atau diterbitkannya HGU baru untuk usaha perkebunan besar. 13.9% dari jumlah kasus merupakan sengketa akibat pengembangan sarana umum, militer dan fasilitas perkotaan; 13.2% akibat pengembangan perumahan dan kota baru; 8.0% merupakan sengketa tanah di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai hutan produksi; 6.6% merupakan sengketa akibat pengembangan pabrik-pabrik dan kawasan industri; 4.4% sengketa akibat pembangunan bendungan (large dams) dan sarana pengairan; dan 4.2% adalah sengketa yang terjadi akibat pembangunan sarana pariwisata, hotel-hotel dan resort, termasuk pembuatan lapangan-lapangan golf. Dalam sengketa-sengketa dan konflik itu tidak kurang dari 1.090.868 rumah tangga telah menjadi korban langsung, dan meliputi tidak kurang dari 10.5 juta hektar lahan yang disengketakan (Usep Setiawan:2005).

    Sementara, perihal ketimpangan agraria digambarkan secara jelas oleh Sensus Pertanian (ST) 2003 kita. Jumlah petani gurem kita meningkat menjadi 56,5 persen dari rumah tangga pertanian yang totalnya 25, 4 juta meningkat dari jumlah 20,8 juta pada 1993. Dari jumlah itu, sebanyak 13.8 juta atau 54,4 persen rumah tangga pertanian berada di Jawa selebihnya 11.4 juta atau 45,1 persen berada di luar Jawa. Sedangkan, ST 93 komposisinya adalah 56,1 persen di Jawa dan 43,9 persen di luar Jawa. Selama sepuluh tahun, jumlah petani gurem meningkat 2,6 persen/tahun, yaitu dari 10,8 juta rumah tangga pada 1993 menjadi 13,7 juta tahun 2003.

    Dengan demikian, Pembaruan Agraria adalah usaha yang bertujuan merombak struktur agraria yang timpang ini kedalam struktur agraria yang lebih adil. Oleh karena itu, rencana pemerintah baru-baru ini mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) sebenarnya sangat tepat dan positif.

    Namun, PPAN pemerintah ini haruslah didasari pada dua persoalan mendasar tersebut yakni merebaknya konflik agraria dan ketimpangan agraria. Dengan demikian, PPAN haruslah melekatkan dua hal pokok: Komitmen politik yang kuat dari pemerintah yang tercermin dalam kelembagaan pelaksana pembaruan serta pelibatan serikat tani dalam identifikasi objek dan subjek pembaruan agraria. Jika salah satu dihilangkan maka, tujuan-tujuan Pembaruan Agraria akan mengalami kegagalan.

    Semoga saja, Kasus Pasuruan menjadi pelajaran penting bahwa Pembaruan Agraria tanpa melibatkan organisasi rakyat dalam mengideintifikasi subjek dan objek reforma agraria sesungguhnya melencengkan salah satu tujuan dari pembaruan agraria yakni memberi ujung pada konflik agraria.



    Jakarta, 13 Juni 2007
    Iwan Nurdin

    June 12, 2007

    Kasus Meruya & Mal Administrasi Pertanahan

    Oleh: Idham Arsyad

    Dari hari ke hari sengketa tanah Meruya semakin riuh dan mengundang perhatian publik. Awalnya hanya sengketa perdata biasa, kini secara perlahan mengarah ke kasus pidana dengan adanya indikasi penipuan dan pemalsuan. Keterlibatan Pemda dan Anggota Dewan juga memicu kasus ini menjadi beraroma politis.

    Terlepas dari siapa yang berhak atas tanah seluas 78 Ha yang saat ini dihuni ribuan kepala keluarga dan beberapa pemukiman mewah, sengketa tanah Meruya ini membuka mata kita betapa karut marutnya administrasi pertanahan kita. Yang terang bahwa dua pihak yang bersengketa sama-sama mempunyai alas hak atas tanah tersebut. PT.Portanigra memenangkan proses pengadilan dengan alat bukti girik, sedang warga bertahan karena punya sertifikat.

    Karut marut itu terlihat dari tidak padunya sistem informasi pertanahan, lemahnya pendataan serta lemahnya koordinasi antar departemen. Situasi ini kemudian membawah konsekuensi pada diabaikannya hak rakyat atas pelayanan publik yang nyaman dan memadai serta tidak adanya kepastian hukum.

    Mal Administrasi Pertanahan
    Dua klaim alas hak di atas satu objek tanah bukan hanya terjadi di Meruya. Di berbagai tempat kasus serupa dapat ditemukan. Seringkali prosesnya berawal dari peralihan hak melalui transaksi di bawah tangan dengan motif beragam tentunya, atau diawali dengan kasus penyerobotan dan penertiban sertifikat ganda.

    Kasus penyerobotan dan penertiban sertifikat ganda banyak dilatari karena rencana pemanfaatan tanah untuk usaha ekonomi dan pembangunan. Berdasarkan data keluhan yang masuk di komisi ombudsman nasional antar tahun 2000-2001 menunjukkan bahwa pelaku utama penyobotan banyak dilakukan oleh perusahaan (63%), perorangan (23,1%), pemerintah (9,6%) dan militer (3,8%). (Dianto Bachriadi, dkk : 2005).

    Situasi di atas dapat dijelaskan sebagai praktik mal administrasi di bidang pertanahan. Mal administrasi di bidang pertanahan dimaknai dalam dua tataran, pertama sebagai tindakan penyimpangan pejabat pemerintah yang mengakibatkan ketidakadilan terjadi. Dan kedua bahwa dari segi kebijakan pertanahan memang tidak memungkinan rakyat mendapatkan keadilan. Untuk kasus sengketa Meruya dapat dikaterorikan sebagai mal administrasi yang terjadi karena kelalaian dan penyimpangan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dari warga meruya dari ancaman pihak luar sehingga timbul sertifikat ganda.

    Tetapi di berbagai daerah di republik ini banyak kasus perampasan tanah rakyat disebabkan karena politik kebijakan pertanahan tidak memihak kepada kepentingan rakyat kecil Mal administrasi Pertanahan ini harus menjadi perhatian serius untuk ditangani. perhatian serius, karena terkait dengan pelayanan negara terhadap publik. Kita tidak bisa membiarkan silang sengketa antar institusi negara atau pejabat pemerintah dalam ha kepastian rakyat atas tanah. Saat ini ribuan orang sedang merindukan tanah, bila kejadian Meruya terus berulang, maka sudah barang tentu setiap orang dihantui oleh ketidaknyamanan.

    Percepat Pendaftaran Tanah
    Karut Marut administrasi pertanahan adalah cerminan dari persoalan agraria yang lebih besar. Ada banyak kasus dan sengketa agraria lahir karena tidak berkejanya sistem administrasi pertanahan ini. Padahal UUPA No.5/1960 memberi jalan terang untuk mengatasi karut marut ini melalui mekanisme pedaftaran tanah, sebagaimana yang di atur dalam pasal 19. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tujuannya dari pendaftaran tanah selain untuk kepastian hukum, juga untuk mengatur relasi rakyat dengan negara dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah serta untuk pengaturan lalu lintas ekonomi.

    Andai saja sistem administrasi pertanahan ini berjalan dengan baik, maka kasus seperti meruya dengan mudah diidentifikasi pemilik sah dan alas haknya. Karena dapat dipastikan akan terdata di buku tanah dan ketahuann bila terjadi peralihan hak.

    Di sisi lain, pendaftaran tanah merupakan keniscayaan untuk pelaksanaan reforma agraria. Karena melalui pendaftaran tanah akan diketahui keberadaan tanah absente, batas maksimum yang merupakan objek land reform. Seperti yang kita ketahui bahwa melalui BPN pemerintah hendak menjalankan reforma agraria, maka saatnya proses pendataan dan perbaikan informasi pertanahan menjadi bagian yang harus dibenahi. Justru kegiatan pendaftaran tanah ini lah harus menjadi prioritas, bukan proses sertifikasi.

    Kasus Meruya memberi pelajaran penting bahwa sertifikasi tidak mutlak menjamin kepastian hak atas tanah, karena memungkinkan lahir sertifikat ganda. Begitu juga program sertifikasi tidak akan menghilangkan ketimpangan penguasaan atas tanah, padahal sejatinya reforma agraria harus menghapus ketimpangan kepemilikan dan penguasaan atas tanah.

    June 11, 2007

    Daur Ulang Kolonialisme di Indonesia




    Oleh: Iwan Nurdin


    Akhirnya, Undang-Undang Penanaman Modal disyahkan DPR tanggal 29 Maret 2007 lalu. Tercatat fraksi PDI-P menolak dan melakukan walk out, fraksi PKB yang awalnya meminta penundaan pengesahan dan akhirnya menerima dengan catatan, sementara yang lain dengan suara bulat menerima pengesahan UU ini.

    Sebenarnya, tidak perlu heran dengan lahirnya kebijakan ini, bukankah yang demikian inilah yang lazim berlaku sekarang. Sebuah permufakatan jahat antara eksekutif dan legislative dalam menjual modal negara merdeka sehingga rakyat kita terus terjerembab dalam lubang kemiskinan. Hanya saja, situasinya sekarang terasa lebih menggila.

    Banyak kalangan menyatakan, bahwa ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi kita: UUD 1945. Meski, kalau kita melihat kejadian masa lalu, sebulan setelah kemerdekaan juga Bung Hatta mengeluarkan Maklumat No.IX 1945 yang membolehkan berdirinya partai-partai dan selanjutnya pembentukan demokrasi parlementer yang sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945. Tapi meski demikian, bongkar pasang sistem politik pada masa tersebut didasari oleh keinginan yang sama yakni: mengeyahkan kolonialisme yang saripatinya adalah kapitalisme dari bumi Indonesia. Inilah yang dasar pembeda yang utama dengan membedakan dengan situasi yang sekarang.

    Daur Ulang Krisis
    Selama Orde Baru berkuasa, praktek membangun perekonomian nasional dengan mengandalkan hutang dan investasi telah dilakukan. Namun, pengalaman kita sendiri sebagai bangsa telah memperlihatkan sekaligus mengajarkan bahwa investasi asing dan hutang luar negeri selama ini telah semakin menjauhkan diri bangsa Indonesia dari usaha mencapai kemandirian perekonomian bangsa.

    Investasi langsung (FDI) di Indonesia adalah corak investasi yang mengandalkan kedatangan industri yang hendak merelokasi usaha mereka karena kebijakan upah, pajak dan isu lingkungan di negara asalnya. Tidak mengherankan jika FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan ke negara kita karena alasan-alasan pembanding ini (comparative advantage).

    Padahal, konsep upah buruh murah di negara kita ditetapkan oleh pemerintah dengan menyandarkan pada harga dasar kebutuhan hidup. Harga ini didasarkan pada hasil-hasil pertanian seperti harga beras dan kebutuhan pokok lainnya. Dengan kata lain, masyarakat pertanian dan pedesaan Indonesia adalah pensubsidi utama kebijakan buruh murah. Inilah sebabnya, sebelum petani panen harga gabah telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. “Subsidi” ini telah mengakibatkan usaha pertanian rakyat yang gurem selalu merugi dan telah mengeluarkan petani secara “paksa” dari tanah-tanah pertaniannya.

    Liberalisasi investasi asing langsung/FDI juga telah mendorong kehancuran industri-industri menengah dan kecil serta usaha rakyat lainnya yang semestinya dilindungi dan dikembangkan. Sehingga, kesimpulan bahwa investasi langsung menciptakan lapangan kerja adalah salah besar. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh FDI tidak sebanding dengan hilangnya pekerjaan rakyat yang bekerja pada sektor UKM dan pertanian.

    Sementara investasi tidak langsung pada pasar uang dan pasar saham telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial ekonomi di Indonesia. Sehingga, pengesahan UU ini sebenarnya akan medaur ulang krisis ekonomi 1998, sementara pada saat beroperasi UU PM, korban dipihak petani, buruh dan pengusaha kecil berjatuhan.

    Daur Ulang Praktek Kotor Korporasi
    Tuduhan bahwa undang-undang ini akan melegalkan praktek buruk investasi lebih khususnya praktek kotor modal dan korporasi di lapangan agraria selama ini dapat dilihat dalam isi dari UU ini yang memberi fasilitas bagi korporasi berupa Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, HGB 80 tahun, Hak Pakai 70 tahun, dan cara pemberiannya diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus (pasal 22). Selain bertentangan dengan UUPA 1960, UU ini bahkan mencadangkan tanah untuk usaha perkebunan jauh lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda yang tujuannya sama yakni menarik investasi swasta perkebunan di Indonesia. Bandingkan dengan Agrarische Wet 1870, pemerintah kolonial saja hanya membolehkan pemakaian tanah semacam HGU (hak erpacht) selama 75 tahun.

    Dengan pasal ini, secara kasat mata kita dapat melihat bahwa dalam prakteknya kelak ini tidak diarahkan untuk mendorong kemandirian perekonomian rakyat. Para pengambil kebijakan tidak meyakini bahwa petani kita mampu membangun perkebunan, pertanian dan perikanan atau bahkan ditingkatkan menjadi perusahaan bersama milik petani dan nelayan. Justru UU ini percaya bahwa para pemodal adalah kelompok paling tepat diberi tanah yang luas, sementara rakyat cukup menjadi tenaga kerja murah di dalamnya. Inilah ciri utama hukum agraria kolonial yang dihidupkan kembali atas nama investasi. Membiarkan petani gurem tanpa tanah modal dan teknologi.

    Dari pasal ini saja, terlihat bahwa pemerintah nampaknya berperilaku gelap mata terhadap investasi. Daftar perilaku gelap mata terhadap investasi ini masih dapat diperpanjang seperti: ketentuan perlakuan sama bagi perusahaan nasional dan asing, kemudahan pengalihan asset, larangan nasionalisasi, dan kemudahan tenaga kerja asing. Poin-poin ini, telah diulas diawal adalah tata cara kerja modal dalam usaha menjauhkan peran negara, pemerintah, dan rakyat dalam mencapai mencapai tujuan kemerdekaan nasional seperti telah tertuang dalam pembukaan konstitusi.

    Memulai Aliansi Gerakan Pembebasan Nasional
    Sebenarnya, kebutuhan modal nasional untuk pembangunan dapat diperoleh dengan hal-hal sebagai berikut:
    A. Pembaruan Agraria
    Pengertian pembaruan agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
    Inti dari reforma agraria adalah landreform atau redistribusi tanah dengan segala segi-segi pendukungnya. Tanpa landreform, maka reforma agraria yang dijalankan adalah palsu belaka.

    Pentingnya landreform sebagai fondasi ekonomi yang kokoh bagi sebuah negara dan tumbuhnya demokrasi yang stabil telah banyak dicontohkan. Pengalaman-pengalaman negara yang berhasil sebagai negara yang kuat secara ekonomi politik sebab mengawali pembangunannya dengan menjalankan landreform adalah Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan China. Mereka ini adalah sebuah contoh sukses negara di Asia yang berhasil membangun kekuatan ekonomi disebabkan landreform.

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan landreform mampu menghasilkan sebuah landasan bagi kekuatan ekonomi nasional yang kokoh dan juga demokrasi yang stabil, yakni (Setiawan:1997):


    Redistribusi tanah akan membuat rakyat mempunyai lahan sehingga lebih mampu berproduksi dengan hasil panen yang lebih besar, pada akhirnya daya beli petani akan lebih meningkat. Peningkatan daya beli ini akan menggerakkan sektor ekonomi lainnya yakni industri industri nasional yang sedang tumbuh memperoleh pasar dalam negeri yang besar. Dengan demikian, tanpa landreform upaya menghasilkan sebuah basis industri nasional yang kuat adalah mimpi belaka.


    Meningkatnya daya beli berarti meningkatnya penghasilan rakyat. Peningkatan penghasilan atau pendapatan rakyat akan sangat berarti dalam peningkatan tabungan nasional masyarakat khususnya tabungan pertanian. Rendahnya tabungan nasional masyarakat selama ini telah menyebabkan negara mengambil jalan pintas dengan mengandalkan hutang luar negeri dan mengutamakan investasi asing. Kedua hal ini, telah diulas dimuka, dalam jangka pendek dan jangka panjang nyata-nyata telah merugikan masyarakat dan melemahkan kedaulatan ekonomi politik bangsa secara keseluruhan.


    Meningkatnya hasil produksi rakyat sebagai hasil landreform akan menjamin ketersediaan bahan baku untuk tumbuhnya industri kecil dan industri rumah tangga bahkan industri nasional yang tengah dibangun. Dengan land reform berarti ketergantungan bahan baku impor akan berkurang.


    Redistribusi tanah akan menghasilkan diferensiasi kerja di tengah-tengah masyarakat. Proses ini akan melahirkan kelompok kepentingan dan asosiasi-asosiasi kepentingan yang baru. Sehingga, demokrasi dapat lebih tumbuh sebab didorong oleh kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan yang tengah tumbuh dalam masyarakat. Tahapan ini akan memunculkan sebuah karakter demokrasi yang matang.
    Dengan beberapa faktor diatas, dapat dilihat betapa pentingnya reforma agraria sebagai sebuah upaya yang sangat menentukan arah sebuah bangsa secara keseluruhan.

    B. Nasionalisasi
    Sudah sangat lama, perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi hasil kekayaan alam di Indonesia khususnya pertambangan bebas melakukan penjarahan seluruh sumber-sumber agraria wilayah tambang di Indonesia. Padahal, menurut konstitusi kita ini adalah terlarang (Pasal 33). Tentusaja, sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, amanat konstitusi ini mesti dijalankan. Perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini sebaiknya dinasionalisasi.

    Nasionalisasi ini berarti orientasi produksi dan keuntungan-keuntungan dari perusahaan ini mestilah dipergunakan sebagai modal nasional untuk melakukan pembangunan nasional yang lebih berencana dan berorientasi kepada rakyat banyak. Dengan demikian, nasionalisasi juga berarti kepemilikannya ada pada negara.

    Sebagai bukti bahwa industri ini pertambangan mineral asing gagal memberi kontribusi positif adalah pada negara adalah minimnya pendapatan yang diperoleh yakni hanya 1,3-2,3 trilyun terhadap APBN dalam 4 tahun terakhir, lebih kecil dari sektor kehutanan. Nilai tambahnya juga rendah karena bahan tambang diekspor dalam bentuk bahan mentah, ditambah rendahnya penyerapan tenaga kerja massal di tingkat lokal.

    PT Freeport misalnya, yang telah beroperasi selama 32 tahun di Papua membuktikan dengan baik kegagalan ini. Dari 1.448 ton emas dikeruk dari Papua, belum lagi tembaga dan perak, kondisi Papua justru jauh dari "kemilau emas" nya. Papua jsutru memiliki jumlah penduduk miskin terbesar. Bahkan, akumulasi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan di atas 35% berada di kawasan konsesi PT Freeport. Hal serupa juga terjadi di masyarakat tambang lainnya seperti Newmont Minahasa


    Politik Investasi
    Pemerintah mestilah membangun politik investasi yang jelas. Politik investasi adalah mengarahkan modal untuk berproduksi dan membangun kekuatan atas sumber-sumber ekonomi nasional baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak luar hanya ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Selama ini, politik investasi kita yang berupa liberalisasi investasi keuangan dan investasi langsung telah terbukti membawa dampak buruk secara nasional. Politik investasi yang dimkasud adalah:
    1. Pengaturan yang jelas sektor-sektor investasi langsung yang boleh dimasuki oleh sektor privat nasional dan asing serta sektor investasi yang dilarang dikuasai dan dimasuki oleh privat sesuai dengan mandat konstitusi.
    2. Pengutamaan kepentingan industri kecil dan menengah, koperasi dan industri rakyat lainnya untuk terus berkembang ketimbang pengusaha besar atau investasi asing untuk terus memperkuat modal nasional dalam membangun perekonomian nasional yang kokoh.
    3. Dengan kedua hal ini sesungguhnya investasi yang mengalokasikan pengadaan tanah bagi usaha skala besar untuk pengusaha industri kehutanan dan industri perkebunan adalah tertutup dan dilarang. Tanah-tanah tersebut haruslah diperuntukkan petani dan upaya-upaya yang sunguh-sungguh membentuk badan usaha milik petani atau badan usaha milik desa dalam bentuk koperasi. Usaha pembentukan ini adalah bagian sepenuhnya dari program pembaruan agraria.



    Jakarta, 4 April 2007
    Iwan Nurdin
    Kordinator Advokasi Kebijakan KPA
    iwan_selamat@yahoo.com