March 7, 2011

Terkait Kasus Tanah Satgas Mafia Hukum Turun ke Medan

Satgas Mafia Hukum Turun ke Medan
Sumut Pos, 03/03/2011

Terkait dugaan penggunaan surat palsu dan data-data palsu dalam proses gugatan perdata atas tanah seluas 46,11 hektar, antara pihak PTPN II dan Kawasan Industri Medan (KIM) di Mabar melawan 70 anggota Gapoktan Desa Mandiri, petugas Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan Mafia Hukum turun untuk mengawasi lokasi. Kordinasi Poldasu dengan Satgas Mafia Hukum untuk mengawasi adanya praktik-praktik yang dilakukan atau dibekingi oleh mafia-mafia di Sumut serta memeriksa penggunaan surat palsu dan data palsu.

“Satgas Mafia Hukum pun sudah turun untuk mengawasi, Poldasu yang akan berkordinasi dengan Satgas akan terus menyelidiki kasus tersebut,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto melalui telepon selulernya, kemarin (2/3) siang.

Disinggung dugaan keterkaitan mafia yang menunggangi kelompok tani hingga PTPN II dan PT KIM mengadu ke Poldasu pada 5 April 2010 lalu sesuai nomor: LP/126/IV/2010/Dit Reskrim, Agus membantahnya. Dijelaskannya, inti permasalahannya adalah mempertanyakan izin investasi pihak asing (penanaman modal asing/PMA) di lahan tersebut.

“Investor bantu untuk membeli tanah negara. Mereka (gapoktan) mengklaim tanah tersebut miliknya dan mempertanyakan izin para investor dari negara luar yang ingin membeli tanah negara,” ucap Agus.
Dikatakan Agus, hasil penyidikan terhadap Legiman yang ditangkap 13 Februari 2011 lalu, yangbersangkutan tidak mengatahui letak tanahnya.  “Dari data yang dimilikinya, dia (Legiman, Red) tidak mengetahui dimana tanahnya, sedangkan untuk alas haknya saja tidak ada. Jadi kita tidak akan main-mian dengan kasus ini. Akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

KPA: Banyak Kejanggalan

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencium sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa lahan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal dengan PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), yang berujung penangkapan seorang petani, Legiman (72).

Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menjelaskan, polisi tentu memiliki wewenang menahan tersangka jika memiliki cukup bukti pemalsuan surat kuasa permohonan eksekusi atas nama warga seperti yang diadukan oleh PT.KIM dan PTPN II. Namun, kata Iwan, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah memutuskan bahwa warga yang tergabung dalam Gapokta adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Jadi, dasar keberatan dan aduan dari perusahaan kepada perusahaan sesungguhnya lemah. Sebab, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pihak perusahaan tidak memiliki hak atas areal tersebut dan wajib mematuhinya dengan cara keluar dari areal tersebut. Apalagi mereka BUMN dan Perusahaan berbadan hukum, seyogyanya tidak perlu menunggu perintah eksekusi apalagi sampai bertahun-tahun dan barangkali terus mengambil manfaat atas tanah tersebut,” beber Iwan kepada Sumut Pos saat dimintai tanggapan atas kasus ini.

Lebih lanjut Iwan berpendapat, jika melihat kronologisnya, seharusnya pihak yang berkeberatan atas “pemalsuan” tanda tangan sehingga berhak melaporkan para tersangka atas pemalsuan tersebut adalah warga yang tergabung dalam Gapokta. “Bukan pihak perusahaan yang menurut hukum sudah tidak berhak atas tanah tersebut,” cetus Iwan Nurdin.
Karenanya, menurut Iwan, sebelum aparat melakukan penangkapan terhadap Legiman, mestinya diteliti lebih dulu, apakah masyarakat yang tergabung dalam Gapokta memang mewakilkan tanda tangan permohonan eksekusi, atau sekurang-kurangnya tidak keberatan jika tanda tangannya diwakilkan oleh para tersangka. “Jika tidak ada keberatan, tentu tidak ada alasan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari perusahaan,” ujar Iwan.

Kemelut sengketa lahan semacam ini, kata Iwan, sesungguhnya bisa diatasi jika Polda Sumatera Utara mengingat kembali instrument Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara BPN dan Mabes Polri yang ditandatangi pada 24 Juli 2007 lalu. Di dalamnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah mengumumkan kepada publik telah membuat kesepakatan bersama untuk mengatasi masalah pertanahan di Indonesia, dengan nomor: 3/SKB/BPN/2007, No.Pol. B/576/III/2007.  Tindak lanjut dari MoU ini adalah dibentuknya Tim Ad-Hoc Sengketa tanah. “Dengan dibentuknya team ad hoc tersebut, skala prioritas penyelesaian sengketa pertanahan di Sumut seharusnya sudah terpetakan,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini, pihak Poldasu menegaskan pihaknya tidak salah tangkap. Legiman dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.

Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.

Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011. (mag-1/sam)

No comments: