July 25, 2009

Revisi PP Pertanahan Tertutup

Kamis, 23 Juli 2009 , 19:26:00

JAKARTA-- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menilai, proses revisi PP yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat tertutup. Revisi yang tertutup ini, menurut Iwan, menumbuhkan kekhawatiran.

"Arah revisi ini akan semakin menjauh dari usaha menertibkan tanah terlantar. Bahkan, karena proses yang tertutup tersebut akan membuka pintu bagi lahirnya sebuah kebijakan yang tidak selaras bahkan bertentangan dengan para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat miskin yang mengharapkan keadilan agraria di tanah air," ujar Iwan Nurdin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN.

Revisi PP tersebut telah berjalan dan posisinya sudah berada di Sekretariat Negara. Berdasarkan informasi yang didapat KPA, rancangan revisi PP telah melewati proses inter-departemen dan harmonisasi di Depkumham. "Informasinya, arah revisi mengungkapkan bahwa revisi lebih dititikberatkan pada proses penertiban tanah terlantar. Dalam identifikasi BPN ditemukan bahwa tanah yang diindikasikan terlantar berjumlah 7.3 juta hektar," ujar Iwan.

Sekretaris Jenderal KPA Idham Arsyad mendesak pemerintah agar jangan terlalu terburu-buru mengesahkan revisi PP itu sebelum memaparkan arah revisi PP ini kepada publik. "Pemerintah, dalam hal ini BPN harus lebih terbuka dan melibatkan rakyat dalam merivisi PP ini. Revisi PP tanah terlantar harus diletakkan dalam konteks pelaksanaan pembaruan agraria yang sejati," terang Idham.

Iwan Nurdin mengutip pendapat Prof Maria SW. Sumardjono (Dewan Pakar KPA dari UGM) yang membenarkan proses revisi PP ini sangat tertutup dan bahkan tidak pernah ditemukan adanya naskah akademik. "Sehingga tidak diketahui secara pasti arah revisi ini apakah beririsan dengan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Apalagi penekanan arah revisi hanya menekankan pada sisi penertiban, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah, setelah ditertibkan tanah-tanah tersebut akan diprioritaskan untuk apa. Ini dipertanyakan Prof Maria saat diskusi yang digelar KPA pada 22 Juli lalu," terang Iwan.

Dikatakan Iwan, seharusnya arah revisi PP ini selaras dengan program pembaruan agraria sehingga tanah terlantar menjadi objek pembaruan agraria. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar revisi ini selaras dengan pembaruan agraria, yakni diseleraskan dengan upaya merevisi PP 224/1961 tentang Land Reform, dan prakarsa menyusun RUU tentang pelaksanaan reform agraria. (sam/JPNN)

No comments: