March 28, 2008

SETELAH MK MEMBATALKAN PASAL 22 UU PENANAMAN MODAL

Oleh: Iwan Nurdin

Pendahuluan

SEBAGIAN KETENTUAN UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI, begitulah petikan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kita ketahui tanggal 25 Maret 2008 lalu, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi.

Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata "di muka sekaligus" dan "berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan iperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun".

Selain itu, Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata "di muka sekaligus" dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata "sekaligus di muka" juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. Argumentasi MK, meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat menghentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM.

Dengan kata lain, kewenangan negara untuk menghentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga menurut MK, pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut telah mengurangi dan bahkan melemahkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Latar Belakang Gugatan
Singkatnya, secara keseluruhan, makna gugatan Judicial Review Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Gerak Lawan adalah penolakan terhadap liberalisasi semua sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dasar penyusunan sistem ekonomi kapitalisme yang dijalankan selama ini. Sistem seperti inilah yang hendak dijalankan oleh UU Penanaman Modal.

Prinsip-prinsip dasar dalam UU Penanaman Modal seperti Mekanisme Pasar, Kompetisi Bebas, Liberalisasi Investasi, Perlakuan Sama antara Modal Asing dan Nasional, Larangan Nasionalisasi, adalah inti dari sistem ekonomi kapitalisme neoliberal. Dengan pandangan semacam ini, bagi para penggugat, UU Penanaman Modal tentu saja secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, dia harus dicabut. Sebagai gantinya, Parlemen dan Pemerintah mestilah menyiapkan UU Investasi yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Dengan melihat putusan tersebut, maka sesungguhnya putusan MK tidak cermat melihat keseluruhan batang tubuh UU ini yang hendak menjalankan praktek ekonomi neoliberal yang luas dan mendalam.

Bagaimana Semestinya Putusan ini Dijalankan
Dengan putusan ini, haruslah semua komponen pemerintahan melihat bahwa dasar-dasar menciptakan pasar tanah yang liberal di Indonesia yang tengah diusahakan oleh UU Penanaman Modal dan UU lainnya itu bertentangan dengan konstitusi kita. Tanah lewat UUPM hendak dijadikan komoditas yang dipertukarkan secara bebas oleh masyarakat tanpa membedakan asing dan nasional. Padahal tanah adalah asset dan sarana dalam menciptakan kemakmuran dan keberlanjutan bangsa Indonesia. Bukan barang/komoditas perdagangan.

Putusan ini akan mengembalikan pengaturan HGU, HGB dan HP akan kembali diatur dalam UUPA 1960. Namun, dalam pelaksanaan selama ini peraturan pemerintah yang mengatur pemberian HGU, HGB dan HP dalam PP No.41/1996 juga mesti ditinjau ulang. Sehingga, HGU misalnya tidak lagi diperuntukkan kepada perusahaan swasta besar. Namun, dalam memberikan HGU pemerintah mengarahkan agar subjek penerima adalah masyarakat petani yang tergabung dalam koperasi. Dengan demikian, usaha-usaha untuk membuat para petani kita menjadi sejahtera dan mengolah tanah dalam system koperasi pertanian yang baik dan modern dapat didorong oleh pemerintah. Bukan lagi mendorong petani menjadi buruh kebun, petani plasma milik perkebunan besar. Memupuk pembentukan modal pedesaan dan pertanian dari rakyat jauh lebih baik ketimbang mengundang masuk dan memberikan sejumlah fasilitas pertanahan berupa HGU bagi investor perkebunan.

Dengan putusan ini, juga haruslah menjadi pijakan dalam memeriksa HGU-HGU yang selama ini merupakan perpanjangan akta konsesie dan erfpach sejak masa Belanda. Sebab, HGU ini menurut UUPA seharusnya sudah dikembalikan kepada masyarakat sekitar pada tahun 1980. Dan, bahkan dalam sejarah sesungguhnya erfpach dan konsesie ini diperoleh Belanda dengan cara merampas tanah masyarakat melalui azas Domein Verklaring UU Agraria Belanda 1870..

Sehingga, dengan langkah ini putusan tersebut dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa masyarakat, petani dengan perusahaan perkebunan.

Jakarta, 28 Maret 2008

Iwan Nurdin

1 comment:

Anonymous said...

huy.. pa kabar Indonesia!

hak atas tanah yang diperoleh dari penanaman modal, kl udah di batalkan oleh MK untuk HGU HGB dan H Pakai, berartikan udah balik lagi ke peraturan yang dulu.

mau nanya, kalo hak tanah untuk usaha sarana pariwisata, terutama dari HGU HGB Hak Pakai dan modal nya dari usaha penanaman modal, gmana ni praturannya...

(tolong bantu kang, buat skripsi.. dah deathline lagi)

thx... maju terus Agraria Nasional!!