March 17, 2008

Dasar-Dasar Perubahan Kebijakan Agraria Sekarang

Oleh: Iwan Nurdin

A.Ruang Politik Partisipasi
Dalam tradisi ilmu politik modern, kita bisa melacak jejak politik partisipasi sejak masa Revolusi Perancis dengan 3 tuntutannya yang terkenal (egalite, fretarnite, liberte). Slogan ini menjelaskan: Bebas (liberty) dari penindasan sistem monarkhi, setara (equality) dengan setiap orang di dalam sebuah negara dan bersaudara (fraternity) sebagai sebuah bangsa . Melalui Revolusi Perancis, masyarakat tidak lagi melihat dirinya sebagai hamba dari para bangsawan, tetapi memandang dirinya sebagai seorang warganegara (citizen/citoyen) dari sebuah negara-bangsa.

Selanjutnya, perkembangan kapitalisme yang dilepaskan oleh busur panah Revolusi Industri di Inggris, akhirnya menembus tubuh kemanusiaan melalui kolonialisme. Jejak politik partisipasi dapat ditapaki pada penyebaran ide-ide kemerdekaan nasional dan sosialisme sebagai basis perlawanannya.

Berakhirnya PD II, yang diikuti dengan menguatnya kelompok kekuatan politik kelas pekerja dan kelompok sosialis telah membuat dunia barat khususnya Eropa Barat menerapkan kebijakan negara kesejahteraan. Sementara, di negara-negara sosialis komunis lebih tertarik dengan experimentasi sosialis melalui negara totaliter.

Namun, situasi ini tidak berlangsung lama, sebab awal dekade 80-an dunia kembali mengalami krisis akibat kegagalan sistem ekonomi politik keynesian yang mempopulerkan rezim negera kesejahteraan. Negara-negara Eropa Barat mengalami problem dalam meneruskan sistem kesejahteraan sosialnya. Akhirnya, jalan neoliberal dipilih sebagai jawaban. Runtuhnya Uni Soviet di tahun 1990 juga telah memberi jalan bagi meluasnya pandangan ekonomi politik neoliberal.

Dekade ini, dekade sistem ekonomi neoliberal. Sistem ekonomi ini mensyaratkan sebuah penyesuaian struktur ekonomi, politik dan tentu saja akhirnya hukum kepada pasar . Dimana negara memainkan peran minimal saja.

Ciri utama dan utama dari pandangan neo liberal adalah sikap bermusuhan dengan pemerintah (negara minimal). Bagi kaum neo liberal yang memberi kesejahteraan bukanlah negara. Maka, welfare state harus di preteli. Menurut kaum neo-liberal yang dapat mendorong dan memberikan kesejahteraan adalah pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh pasar (market led-economic growth) .

B.Penguasaan SDA Neoliberal
Khusus di negara kita, ekonomi politik neoliberal sebenarnya sudah mendapatkan fondasi sejak tahun 1988 lewat deregulasi perbankan, meski memperoleh momentum pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim orba dengan membonceng “reformasi”. Sebelumnya, negara kita ini dipenuhi oleh birokrat pemburu rente dan sangat otoriter .

Situasi ekonomi politik neoliberal yang saat ini dijalankan, telah membuat pandangan-pandangan dasar yang ada dalam politik penguasaan negara kita terhadap sumber-sumber agraria semakin lemah dan sarat dengan konflik.

Konflik semacam ini, dalam pandangan hukum disebabkan oleh ketidakpastian hukum. Sehingga penegakan hukum (law enforcement) menjadi sulit. Ketidakpastian ini baik karena ketidak pastian hukum di dalam hukum maupun ketidak pastian karena hukum yang berjalan seiring . Ketidakpastian ini dirasakan juga oleh para pengusaha hingga masyarakat marjinal. Namun, secara cepat, ketidakpastian hukum bagi pengusaha (tanpa pembedaan asing dan nasional) dihilangkan sementara ketidakpastian hukum yang dirasakan masyarakat terus berlangsung . Sehingga, law enforcement seringkali tidak bersetubuh dengan rasa keadilan masyarakat.

Dasar politik hukum penguasaan sumber-sumber agraria di negara kita diatur oleh UUD 1945 pasal 33, dan Hak Menguasai oleh Negara di dalam UUPA No.5/1960 misalnya menjadi semacam ”macan kertas” ditengah hegemoni, dominasi, dan kemegahan modal saat ini.

Meski demikian, akibat perkembangan globalisasi, juga telah memudahkan kolektif perlawanan sosial (salah satunya kelompok masyarakat adat) mampu menaikkan persoalan yang dihadapinya dalam panggung hubungan antar negara bangsa . Harapannya, selain menggalang solidaritas, secara multilateral adiharapkan da semacam etik dan hukum internasional yang mengatur persoalan ini layaknya hukum internasional pada lembaga multilateral ekonomi perdagangan.

Dalam teoritisasi politik, sesungguhnya hasil maksimal dari gerakan semacam ini dapat kita identifikasi sebagai usaha mengembalikan fungsi negara-bangsa agar mempunyai mandat hukum dan operasional hukum di tingkat nasional yang dapat menandingi dan mengatasi rezim modal internasional.

Jika kita memperhatikan gerakan-gerakan anti globalisasi neoliberal yang marak dewasa ini, khususnya di Eropa Barat, gerakan ini sangat kuat dalam mengusung tema-tema sosial politik yang bisa kita kategorikan ingin mengembalikan rezim welfare state. Padahal, tidak mungkin negara maju bisa menjalankan ini semua tanpa menjadikan negara-negara berkembang semacam Indonesia semacam alas kaki.

Dalam sistem ekonomi politik neoliberal, partisipasi tidak dihilangkan. Ia bahkan semacam ”keharusan yang perlu tapi tidak wajib” dan telah diberi makna baru sebagai sebuah keterlibatan transaksi (negosiasi) dari berbagai kelompok yang kesemuanya dipimpin, dibimbing dan didorong oleh pasar dalam kenyataan hubungan yang tidak sejajar.

Bagi kelompok neoliberal, sumber-sumber agraria tidak lebih dari komoditas ekonomi yang seharusnya dapat ditransaksikan secara ekonomi dengan lebih cepat. Wujud ”barang” yang ditransaksikan juga sangat beragam. Mulai dari tanah, tanaman, kekayaan alam, flora, fauna, DNA tanaman hingga kemampuan menyerap karbon.

Dengan dasar ini, soalnya selalu berada berputar pada lingkaran bagaimana masing-masing ”pemilik” tersebut saling mempertukarkan hasil sumber agraria tersebut secara adil. Di negara kita, suasananya menjadi lebih gaduh karena rezim hukum agraria (dalam makna agraria yang luas) sangat tumpang tindih dan penuh dengan ketidakpastian hukum. Masalahnya kemudian berkembang menjadi, siapakah yang paling berhak memiliki dan secara legal dapat bertransaksi?

Disinilah letak masuknya proyek-proyek neoliberal pertanahan dalam mendorong rezim hukum kepemilikan dan penguasaan baru yang sesuai hukum ekonomi pasar . Para pemiliknya (apakah individu, komunitas, badan hukum, dan pemerintah) mestilah mempunyai hubungan hukum yang diakui oleh sistem hukum nasional yang berlaku, tercatat dengan baik, semua informasi di dalamnya dapat diakses dengan mudah, dan dijalankan oleh birokrasi yang efisien. Dengan demikian, kebutuhan kelompok lain khususnya para investor, untuk mendapatkan semua informasi hukum tersebut dan melakukan transaksi di dalamnya dalam berbagai skema ekonomi dapat dipenuhi.

C.Beberapa Masalah
Jika ditelusuri, mengapa kelompok utama neoliberal seperti Bank Dunia memasukkan agenda-agenda pembaruan agraria dan pembenahan hukum kepemilikan didalamnya juga terkait dengan reputasi SAP yang secara nyata telah terbukti gagal mengikis persoalan kemiskinan dan krisis di berbagai belahan dunia .

Pendeknya, agenda reforma agraria bagi Bank Dunia dipandang sebagai sisi penting bagi usaha menumbuhkan pasar konsumen pedesaan. Juga, dengan elemen reforma agraria seperti land titling akan membuka peluang pasar kredit perbankan. Dan, yang terpenting Reforma Agraria dapat menjadi agenda untuk mempertahankan ketergantungan ekonomi petani dan negara secara keseluruhan dalam sistem ekonomi global.

Imajinasi ini sangat berbeda dengan imajinasi UUPA misalnya, agraria (bumi air dan kekayaan alam di dalamnya) adalah sumber dan alat bagi transfromasi masyarakat menuju kesejahteraan yang tetap harus berkait dengan harga diri kebangsaan dan komunitas. Imajinasi lain UUPA seperti kehendak membangun model industrialisasi nasional yang kokoh dalam hubungan desa-kota, industri dan pertanian dan saling menguatkan, dengan salah satu caranya seperti mengharamkan korporasi memiliki HGU sebab prioritas utama diperuntukkan bagi badan usaha bersama/koperasi milik petani/desa/adat/komunitas sebagai alat transformasi agraria tidak sesuai reforma agraria ala Bank Dunia.

Padahal, imajinasi nasional ini, yang seharusnya disempurnakan melalui praktek-praktek yang setia dengan tujuan pencapaian utamanya (esensi berkesinambungan) sepenuhnya telah diselewengkan di dalam praktek negara dalam menjalankan UUPA selama ini.

D.Peluang "AMAN"?
Peluang yang paling besar saat ini berada di alat-alat demokrasi. Apalagi, dengan semakin berkembangnya alat-alat demokrasi di tengah-tengah masyarakat yang ditandai dengan tumbuhnya organisasi-organisasi akan membuka semakin banyak penyebarluasan gagasan keadilan sosial termasuk di dalamnya masyarakat adat dan reforma agraria.

Jika memakai demokrasi, maka isu yang layak untuk terus dikembangkan adalah melakukan semakin banyak aliansi dalam rangka memanggil negara untuk bekerja semakin banyak dalam peran-peran sosialnya dalam kerangka pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM.

Pekerjaan memanggil peran negara tersebut mestilah didesakkan dengan seperangkat imajinasi kolektif sosial masyarakat yang sama sekali berlainan dengan imajinasi negara neoliberal. Peluang semacam ini yang paling besar memenuhi prasyarat justru berada di organisasi masyarakat adat di wilayahnya.

Artikel presentasi diskusi dalam rangka HUT AMAN ke IX 2008.
Jakarta, 13 Maret 2008

Iwan Nurdin.

No comments: