January 4, 2008

Proyeksi Penegakan HAM 2008: Ketidakmauan Penegakan HAM Berlanjut

Koalisi Organisasi Non Pemerintah Hak-hak Asasi Manusia dan Korban Pelanggaran HAM yang terdiri dari Arus Pelangi, Demos, FSPI, HRWG, Imparsial, Kalyanamitra, LBH-APIK, Praxis, Jaringan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (JSKK), INFID, Jaringan relawan Kemanusiaan (JRK), KontraS, Setara Institute, PBHI, Prakarsa, SHMI, Wahid Institute, YLBHI, bermaksud menyampaikan catatan bersama tentang evaluasi dan proyeksi HAM 2007 dan 2008. Catatan ini akan terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu kilas balik 2007, proyeksi penegakan HAM 2008, serta rekomendasi.


1. Kilas Balik
Komitmen negara Republik Indonesia (RI) dalam mengimplementasikan hak-hak manusia cenderung memburuk sepanjang tahun 2007. Kelemahan ini terletak pada inkonsistensi antara apa yang dikesankan dengan apa yang sesungguhnya direalisasikan. Realitas keadaan hak-hak manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya justru mematahkan upaya pemerintah dalam menampilkan citra diplomasi yang baik atau terbuka di mata internasional. Disamping itu kesan positif ini pada dasarnya gagal merespon rangkaian pelanggaran atau pengingkaran hak-hak manusia baik di tingkat internasional seperti Myanmar, Malaysia, Pakistan, buruh migran dan perdagangan karbon (perubahan iklim) maupun di dalam negeri yang dalam praktiknya tidak menghasilkan perubahan signifikan baik melalui tindakan dan kebijakan (violation by commission) dan pembiaran (violation by omission). Pencitraan politik luar negeri di bidang HAM, dengan berbagai kerjasama meknisme HAM internasional, tidak sejalan dengan sikap pemerintah terhadap realitas pelanggaran hak-hak manusia di berbagai negeri terutama dalam bentuk pembatasan dan pengekangan kebebasan sampai pembunuhan kaum oposisi politik.

Bahkan pencitraan diplomasi HAM itu tidak sejalan dengan realitas pelanggaran HAM di berbagai pelosok Indonesia. Keterbukaan pemerintah untuk memberikan akses terhadap dua pelapor khusus dan komisioner tinggi hak-hak manusia PBB, justru tidak didukung sejumlah aparat dalam pelaksanaan misi kunjungan mereka untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak-hak manusia. Aparat penegak hukum tetap ambil bagian dalam kebiasaan atau melakukan praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, terutama sering menggunakan kekerasan dan senjata api dalam menangkap tersangka. Kewajiban POLRI sebagai pelindung hak-hak setiap orang atas ancaman atau gangguan dari pihak ketiga maupun sebagai pembasmi kejahatan tampaknya semakin mengkhawatirkan seiring dengan terus terjadinya penutupan rumah-rumah ibadah dan penyerangan atas kelompok minoritas agama. Pemerintah pun masih berwatak diskriminatif dan represif atas kebebasan yang diperjuangkan kelompok minoritas agama. Situasi ini menandai dibiarkannya praktik kekerasan dan intoleransi dari pihak ketiga dan diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan dari negara. Kondisi intoleransi dan diskriminasi juga masih terus dialami para korban Tragedi 1965-1966.


Banyaknya kegagalan aparat penegak hukum maupun mekanisme pengadilan untuk menghukum para pelaku kejahatan, termasuk belum terungkapnya secara hukum siapa para pelaku dan orang yang bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Munir, semakin menguatkan dugaan proses ini sebagai bagian dari pelembagaan kejahatan tanpa hukuman (impunity). Daftar kegagalan ini terus bertambah bila dihubungkan dengan berbagai kejahatan yang berulang di daerah konflik seperti Poso, bahkan kejahatan yang terburuk sekali pun tidak pernah dihukum. Selain itu, banyak pula kasus atau perkara korupsi yang gagal diproses secara jujur dan non-diskriminasi, menandai kuatnya dugaan impunitas. Seluruh proses pelembagaan impunitas ini semakin memupuskan harapan para korban kejahatan dan pelanggaran hak-hak manusia untuk meraih keadilan.

Dalam pemilikan dan pengelolaan sumber daya alam di pedesaan dan industri di perkotaan, terutama sengketa lahan, penggusuran kaum miskin kota, dan pembatasan kebebasan berserikat kaum buruh, ditandai dengan keterlibatan aparat kepolisian, militer dan para-militer. Penggunaan kekerasan dan paksaan merupakan ancaman yang serius bagi mereka yang berjuang mempertahankan hak-haknya. Sebagai contoh, dua bentuk pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) berupa pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) serta perlakuan keji dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian warga sipil petani di Alas Tlogo (Jatim) dan kematian tersangka penikam polisi di Jeneponto (Sulsel). Dalam kasus lainnya negara justru menggunakan pihak ketiga (paramiliter) sebagai pelaku untuk menggusur atau menganiaya penggarap lahan. Salah satu peristiwa yang paling merugikan pemilik lahan adalah dibukanya penambangan minyak Lapindo di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk yang menenggelamkan delapan desa. Kasus Lapindo juga merupakan contoh bagaimana korporasi dengan dukungan negara menolak pemulihan hak-hak korban.

Kebijakan ekonomi liberal pemerintah, meskipun meningkat secara statistik, justru semakin memperburuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat dan memperluas kelompok miskin. Berbagai laporan audit anggaran yang menunjukkan terjadinya korupsi dan kebocoran anggaran telah menggerus kemampuan pemerintah dalam merealisasi hak-hak ekosob seperti hak atas pekerjaan, kesehatan dan pendidikan. Lebih jauh, kebijakan ini juga kian memperparah pemenuhan hak-hak perempuan dengan kian tingginya angka eksploitasi buruh migran perempuan, rendahnya tingkat pendidikan perempuan, tingginya angka kematian ibu dan anak, bahkan menyebabkan terjadinya peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kendati otonomi daerah membuka partisipasi politik yang lebih tersebar, namun efek pengelolaan otonomi ini juga merupakan ancaman atas implementasi hak-hak lainnya termasuk hak-hak perempuan. Seperti yang terjadi di tingkat nasional maka partisipasi politik perempuan belum juga tercemin dalam kebijakan di daerah. Otonomi daerah juga belum menyentuh perbaikan kondisi anak-anak yang masih menjalani masa kecil mereka di jalan-jalan, dipekerjakan, serta mengalami kekerasan maupun perlakuan buruk atas
anak-anak yang dipenjara.


Di sisi lain menguatnya primordialisme dalam politik otonomi yang beriringan dengan fundamentalisme menjadi ancaman atas keberagaman etnis, politik dan agama. Misalnya, ancaman dan kekerasan terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan terkait dengan diberlakukannya Perda yang diskriminatif, termasuk diterapkannya bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia seperti hukuman cambuk di Aceh. Efek pengelolaan otonomi daerah itu mengancam keberadaan kelompok-kelompok yang mempunyai orientasi seksual berbeda. Mereka menghadapi kesulitan untuk mengurus status kependudukan dan hak kewarganegaraan, memperoleh layanan
kesehatan, menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah, kebebasan berkumpul, serta hak atas pekerjaan karena rawan penolakan dan pemecatan. Bahkan ada yang mengalami kriminalisasi karena orientasi seksual dan juga atas posisi mereka sebagai korban dan pelapor. Dalam sebuah operasi ketertiban versi Pemkot di Jakarta, seorang waria terbunuh.

Lemahnya jaminan hukum atas penghormatan dan perlindungan hak-hak manusia terlihat dengan masih belum sinkronnya standar dan norma hak-hak asasi manusia internasional, terutama yang sudah diratifikasi, dengan ketentuan-ketentuan hukum nasional. Ini juga mennujukkan negara gagal menjalankan kewajibannya sebagai negara pihak. Hal ini tercermin dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap melegalkan hukuman mati, revisi KUHP tetap mempertahankan delik agama dan penghinaan pejabat negara, keberadaaan lembaga Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai alat represi bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta kebijakan dan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan HAM.


2. Proyeksi penegakan HAM 2008
Ke depan, khususnya di tahun 2008, prospek perlindungan, pemenuhan dan pemajuan Hak-hak asasi manusia tak akan berbeda dengan perkembangan tahun lalu. Pemerintah masih tetap akan inkonsisten dalam kebijakan HAM di luar negeri dan dalam negeri. Faktor-faktor yang kian mempersulit penegakan HAM adalah berlanjutnya kebijakan ekonomi liberal pemerintah, kebijakan pro security yang mengancam kebebasan sipil seperti RUU Rahasia Negara, serta persaingan politik di tingkat nasional dan lokal. Persaingan antar-elite politik ini terutama menjelang pemilihan umum (pemilu) parlemen dan presiden tahun 2009. Misalnya, dengan bertambahnya jumlah partai politik dan tokoh calon independen untuk berkampanye memperebutkan kursi DPR, DPD dan DPRD maupun mereka yang dicalonkan untuk memperebutkan kursi presiden. Sumber daya politik diperkirakan bakal dimobilisasi secara besar-besaran sebagai bagian dari pertarungan politik yang terbuka dengan melibatkan partisipasi politik sebanyak mungkin warga negara. Di sisi lain, substansi UU Politik, khususnya UU Parpol yang baru disahkan, memberi peluang bagi perselingkuhan antara pemilik modal dengan politisi.


Tahun ini juga merupakan bagian dari sejarah peringatan 10 tahun reformasi dan momen peringatan 60 tahun DUHAM. Karena itu tuntutan reformasi akan meningkat, khususnya dalam pemenuhan atas hak-hak korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Tuntutan pemenuhan HAM oleh negara akan dipertanyakan Dewan HAM dalam mekanisme Pengkajian Berkala Universal (UPR) serta Komite Anti Penyiksaan PBB. Di tahun ini, pelapor khusus PBB tentang Penyiksaan dan Pembela HAM melaporkan temuan mereka tentang perlindungan atas pembela HAM serta implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

Berdasarkan perkembangan ini maupun proyeksi politik, implementasi atau realisasi hak-hak manusia adalah hal yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara maupun partisipasi pihak-pihak yang berkepentingan dengan hak-hak manusia. Proyeksi politik ini sekaligus sebagai arena untuk menguji komitmen negara dalam memajukan hak-hak manusia. Pantas dipertanyakan komitmen partai-partai dan tokoh-tokoh politik maupun pemerintah terhadap pemajuan dan perlindungan hak-hak manusia.


3. Rekomendasi
1. Mendesak Pemerintah SBY dan JK untuk konsisten dalam kebijakan HAM luar negeri. Konsistensi diplomasi diperlukan agar Indonesia dapat merespon krisis HAM di tingkat internasional sesuai Konstitusi RI dan standar HAM universal (Burma, Darfur hingga Pakistan).

2. Mendesak Pemerintah, DPR dan Yudikatif untuk mengubah paradigma dalam memajukan HAM, agar dapat konsisten melaksanakan produk-produk hukum yang telah sesuai HAM dan konsisten dalam mengharmonisasi produk-produk hukum yang belum sesuai HAM (RUU KUHAP & KUHP). Tanpa perubahan sikap, maka keadaan HAM tak akan bisa mengatasi masalah impunitas pada kasus Munir dan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, diskriminasi, kriminalisasi HAM, fundamentalisme serta kemiskinan.

3. Mendesak institusi-institusi negara untuk dapat segera menyelesaikan berbagai sengketa agraria yang merugikan rakyat miskin dan menguntungkan pemodal, sekaligus mengakhiri penggunaan Polri dan TNI secara keliru saat menangani sengketa agraria dan penggusuran warga miskin penggarap lahan.

4. Mendesak pemerintah untuk mengubah kerangka kebijakan ekonomi liberal ke arah kebijakan ekonomi dan sosial (pusat dan daerah) yang berorientasi pada perbaikan realisasi hak-hak rakyat atas pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan, sekaligus perbaikan realisasi hak-hak perempuan akibat eksploitasi buruh migran, minimnya akses pendidikan, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga serta kematian ibu dan anak.

5. Mendesak institusi-institusi Negara untuk mengakhiri campur tangan dalam menyikapi perbedaan keyakinan dalam menjalankan hak beragama termasuk menghapuskan Badan Koordinasi PAKEM yang telah digunakan sebagai alat kontrol politik untuk selanjutnya menyerahkan pada pengadilan. Sebaliknya, Negara harus netral dan memperkuat campur tangan dalam menyikapi aksi kekerasan oleh sekelompok orang atas nama agama.

Jakarta, 3 Januari 2008

Jaringan Demokrasi
(Arus Pelangi, Demos, FSPI, HRWG, Imparsial, Kalyanamitra, LBH-APIK, Praxis, Jaringan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (JSKK), INFID, Jaringan relawan Kemanusiaan (JRK), KontraS, Setara Institute, PBHI, Prakarsa, SHMI, Wahid Institute, YLBHI)

No comments: