December 11, 2007

REFORMA AGRARIA YANG DITUNTUN PASAR

Oleh: Iwan Nurdin

Globalisasi adalah sebuah rentangan proses yang kompleks yang digerakkan oleh berbagai pengaruh politis dan ekonomis. Globalisasi telah mengubah kehidupan sehari-hari, terutama dinegara-negara berkembang, dan pada saat yang sama ia menciptakan sistem-sistem dan kekuatan-kekuatan transnasional baru. Ia lebih dari menjadi sebuah kebijakan-kebijakan kontemporer, globalisasi telah mentransformasikan institusi-institusi masyarakat dimana kita berada (Giddens:1999).

Penyebaran dan dominasi dari wacana-wacana globalisasi yang setali tiga uang dengan neoliberalisme; pasar bebas; menjadi sebuah iman baru dalam masyarakat dunia dewasa ini tidak dapat dilepaskan dari apa yang diungkapkan oleh Gramsci sebagai sebuah proses Hegemoni. Hegemoni pasar telah merasuk kedalam sebuah iman yang sembrono: bahwa kesejahteraan dunia akan berbanding lurus dengan semakin diterimanya secara penuh ideologi pasar.

Sebuah hegemoni membutuhkan institusi yang bertugas sebagai penjaga gawang sekaligus penyerang aktifnya, hegemoni dalam pandangan positivis akan selalu mengarahkan pada sebuah kebutuhan pelembagaan dari tata nilai yang telah dihegemonikan. Dalam sistem pasar rezim penjaga neoliberal yang paling utama adalah Bank Dunia, IMF dan WTO. Globalisasi macam inilah yang secara gencar dipromosikan oleh tiga lembaga ini.

Bank Dunia, mempunyai peran besar dalam diseminasi ideology neo-liberal, karena selain bekerja layaknya sebuah Bank yang membiayai proyek pembangunan sebuah negara bangsa, WB juga adalah sebuah lembaga yang memproduksi pengetahuan (knowledge of bank).

Beberapa Evolusi kebijakan Bank Dunia dalam bidang pertanahan adalah sbb:

Sampai dengan tahun 1970-an, WB masih meyakini bahwa kepemilikan tanah yang terkonsentrasi pada segelintir orang hanyalah salah satu (dari banyak) penghambat bagi peningkatan pertumbuhan (produksi) ekonomi dan efisiensi pertanian. Kebijakan utama Bank Dunia masa itu, masih berkutat pada upaya memodernisasi dan industrialisasi aktivitas pertanian lewat sebuah kebijakan yang dikenal dengan nama “Revolusi Hijau”.

Namun, pada tahun 1975, Bank Dunia mengeluarkan sebuah paper dengan nama “Land Refom Policies Paper (LRPP)” yang didalamnya mulai menyadari bahwa telah terjadi kemiskinan dan pengangguran yang mendalam di pedesaan. Dokumen ini kemudian menyarankan agar usaha-usaha memberikan jaminan kepemilikan dan akses lebih lanjut untuk memproduktifkan tanah bagi para keluarga miskin adalah sebuah upaya penting dalam mewujudkan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.
Namun, kebijakan ini belum pernah diimplementasikan. Sebab, sampai dengan awal 1980-an, resep ekonomi yang diberikan kepada negara-negara Amerika Latin yang tengah seiring dengan krisis ekonomi yang tengah melanda wilayah Amerika Latin, WB dan IMF lebih mengkonsentrasikan energi mereka untuk mensukseskan prinsip Washington Consensus lewat program-program penyesuaian struktural (SAPs) seperti privatisasi dll.

Di tahun 1990an, SAPs mendapatkan banyak mendapat kritik tajam dari para ilmuan dan tentu saja mendapatkan perlawanan sengit dari kalangan gerakan sosial, sebab kebijakan neo-liberal tersebut nyata-nyata telah menyebabkan meluasnya kemiskinan. Sehingga pada tahun 90-an, WB mengumumkan sebuah kebijakan yang kerap mereka sebut sebagai sebuah upaya global memerangi kemiskinan.

Dalam kebijakan ini, landreform kembali menjadi wilayah penting dalam kebijakan WB tentu saja dengan embel-embel memerangi kemiskinan dunia. Namun, satu hal yang secara fundamental sangat berbeda dibandingkan paper mereka di tahun 1975, negara sebagai pelaku utama reforma agraria telah digantikan oleh pasar.

Ada beberapa hal utama yang menjadi basis utama kebijakan Bank Dunia dalam bidang pertanahan tersebut: pertama, kegagalan atau krisis pada perkebunan besar milik pemerintah ataupun tuan tanah karena tidak efisiens. Kedua, kekagumanan pada hasil-hasil landreform khususnya di Taiwan, Korea Selatan dan Jepang yang mampu mentransformasikan masyarakat disana menjadi sebuah negara yang maju dan sejahtera. ketiga, runtuhnya negara komunisme yang tentusaja disertai dengan propaganda kegagalan reforma agraria yang dipimpin negara (State Led Agrarian Reform) dalam mentransformasikan masyarakat. Keempat, Banyaknya konflik pertanahan yang diakibatkan oleh ketidak pastian sistem kepemilikan tanah, sistem administrasi pertanahan yang buruk dan mahal (korup) yang ada pada pemerintah sehingga perlu dilakukan upaya mendorong sistem administrasi pertanahan yang melindungi hak kepemilikan atas tanah termasuk tanah-tanah bersama (masyarakat adat) sehingga membuka peluang lebih luas bagi tanah-tanah tersebut bersinergi dengan lembaga kauangan perbankan dan tentusaja akan memudahkan investasi modal.

Bagaimanakah Market Led Agrarian Reforms (MLARs) bekerja? MLARs telah dilakukan di wilayah-wilayah negara seperti Amerika Latin ini sesungguhnya bekerja dalam kerangka supply and demand. Para tuan tanah atau pemerintah adalah penyedia tanah-tanah yang akan dibagikan kepada para pengguna tanah. Para penerima manfaat mencari tanah yang akan mereka kerjakan, yakni milik tuan tanah, kemudian melaporkan kepada lembaga land reform. Kemudian, sebuah bank yang telah ditunjuk akan mengganti tanah milik tuan tanah tersebut dengan harga pasar. Para penggarap tanah tersebut atau penerima manfaat akan membayar kembali harga tanah tersebut lewat cicilan kepada perbankan yang ditunjuk. Menurut para pembelanya, pola landreform semacam ini biayanya jauh lebih murah dibandingkan dengan pola lama.

Namun, benarkah demikian? biaya memperoleh tanah secara riil ditanggung sepenuhnya oleh si penerima manfaat (beneficiaries). Padahal, dalam model lama biaya ini ditanggung oleh pemerintah. Biaya riil yang ditanggung oleh penerima manfaat menjadi lebih besar dikarena harga-harga tanah yang akan diambil oleh penerima manfaat selalu menjadi lebih tinggi dari harga sebelumnya. Pasalnya, demand bertambah sementara supply tanah selalu tetap. Persoalan lainnya, MLARs membuat hutang negara penyelenggara kepada lembaga donor dunia semakin bertambah. Lagi-lagi, pembayar utama dari hutang ini adalah penerima manfaat. Terakhir, MLARs sebagai sebuah upaya transformasi sosial menuju tatanan yang lebih adil tidak tercapai. Sebab, lemahnya intervensi negara dalam proses MLARs telah membuat landreform tidak lebih sebuah upaya menghilangkan kemiskinan absolut semata. Bukan sebuah upaya transformasi sosial ekonomi masyarakat pertanian dan pedesaan yang tentusaja berkorelasi kuat skema pembangunan nasional negara bangsa.

Jakarta, 11 Desember 2007


Iwan Nurdin

No comments: