February 16, 2010

Orang Asing Pengen Punya Rumah Di Indonesia

Iwan Nurdin

Negara tetangga kita, Australia, Malaysia dan Singapura, telah lama memperbolehkan orang asing memiliki properti. Bahkan, salah satu pembeli utamanya adalah warga negara Indonesia. Pengembang dan pemerintah negara tetangga kita tersebut dilaporkan mendapat keuntungan yang begitu besar dari para pembeli asing. Sebab, orang asing ini membayar pajak, dan pemerintah setempat bisa menghasilkan banyak devisa yang diperoleh lewat konsumsi ekspatriat. Malaysia bahkan lebih berani lagi, lewat program MM2H (Malaysia My Second Home) mereka mengajak lebih banyak orang asing memiliki, tinggal dan menetap di Malaysia.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan yang memperbolehkan asing memiliki properti di Indonesia. Harapannya, agar negara kita mendapatkan keuntungan seperti negara tetangga.hmmm..

Menurut UUPA 1960 orang asing tidak bisa memiliki hak atas tanah di Indonesia. Yang bisa memiliki hak atas tanah di Indonesia adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Bagaimana dengan perwakilan negara sahabat, mereka diperbolehkan memakai tanah untuk keperluan diplomatik dan diberi Hak Pakai, dan hak tersebut akan hapus jika tidak lagi dipakai sesuai peruntukannya.

Bagaimana dengan perusahaan asing? Mereka yang hendak menanam modal di Indonesia harus terlebih dahulu berbadan hukum Indonesia, baru kemudian bisa memiliki Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha. Soal kepemilikan saham, Undang-Udang No.25/2007 tentang Penanaman Modal menyatakan 100 persen saham milik asing tidak apa-apa, asalkan berbadan hukum Indonesia. Sehingga, jangan heran, kalau sebagian besar perusahaan sawit di Indonesia sesungguhnya milik asing khususnya Malaysia dan Singapura. Juga, jangan kaget, banyak pulau kecil yang dikelola oleh badan usaha pariwisata milik asing tersebut dilelang melalui situs internet. Kalau diperluas lagi kesoal kehutanan, dan tambang, tidak ada masalah bagi perusahaan asing memiliki usaha kehutanan dan pertambangan di Indonesia. Apakah sudah ada kajian yang menyatakan bahwa negara kita dan rakyatnya telah mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi seperti ini?

Kalau rumah untuk orang asing? Pada tahun 1996 ada peraturan pemerintah yang memperbolehkan orang asing yang berkedudukan di Indonesia minimal sudah enam tahun bisa membeli dan memiliki rumah di Indonesia yang tanahnya tentusaja tidak bisa dia miliki.

Pikir lagi.
Harga properti di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga di kawasan sekitar. Dengan diperbolehkannya asing memiliki properti akan membuat harga properti dalam negeri bakal merangkak naik, kenaikan harga properti ini tentu akan semakin menyulitkan bagi rakyat menjangkaunya.

Kedua, bisa jadi semakin sedikit pengembang yang hirau dengan pembangunan rumah untuk menengah kebawah. Selanjutnya, belum ada pembatasan jumlah rumah yang boleh dimiliki dan luasan pekarangannya di Indonesia. Ini berbeda dengan peraturan di pertanian yang membatasi rakyat sebagai individu untuk memiliki luas lahan pertanian. Rakyat dibatasi perusahaan tidak dibatasi (aneh). Jadilah kejadian seperti kasus sawit di atas. Terakhir, tidak ada perbedaan pajak yang harus dibayarkan bagi rumah pertama, rumah kedua dan seterusnya bagi orang-orang kaya.

Hal lainnya yang patut dipikirkan adalah, apakah sudah tepat kalau aturan tersebut diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia, jenis rumah (landed house atau apartemen) dan harga minimum yang diperbolehkan dimiliki orang asing, pola pembayaran semacam apa yang akan dipakai (cash atau kredit) sebab harus diingat krisis di AS juga karena sektor properti dan tentu saja hak apa yang akan dilekatkan dan untuk berapa lama. Kalau hak milik bisa menjadi masalah, kan?

2 comments:

Anonymous said...

artikel yang kurang bagus

Anonymous said...

artikel yang gak jelas sikapnya.