September 22, 2010

Setengah Abad UUPA 1960


UUPA 1960 tahun ini genap berusia setengah abad. Selama ini, Undang-Undang yang disahkan presiden Soekarno pada tanggal 24 September 1960 tersebut diberlakukan setengah hati dan penuh penyelewengan oleh pemerintah.  Padahal, awalnya kelahiran UUPA 1960 sempat dianggap sebagai terbitnya mentari kesejahteraan bagi rakyat. Sebab, produk hukum nasional ini sangat jelas keberpihakannya kepada buruh tani, petani kecil, golongan ekonomi lemah untuk mendorong lahirnya badan usaha ekonomi rakyat berupa koperasi dalam rangka membangun relasi pertanian dan industri nasional yang kokoh sehingga tercipta modal nasional yang progresif. Semua hal tersebut, menurut UUPA track yang tepat untuk koridor menciptakan masyarakat Indonesia yang berkeadilan social alias sosialisme a la Indonesia.
Namun, halangan dan rintangan pelaksanaan UUPA 1960 demikian besar. Semasa Orde Lama, kelompok kontra reform atau kelompok anti pembaruan agrarian berhasil mengalienasi program pembaruan agrarian seolah-olah hanya program kelompok komunis bukan program nasional kebangsaan. Akhirnya setelah runtuhnya rezim Orde Lama program ini menjadi momok serius bagi pemerintah.

Setelah Orde Baru berkuasa penyelewengan besar-besaran terhadap UUPA dimulai. Rezim yang berkuasa selama 32 tahun ini dengan model kapitalisme birokratik rente. Sebuah pola pembangunan masyarakat yang menggabungkan modernisme yang tentu saja a-historis secara sosial, developmentalism yang pro-kapital besar plus otoritarianisme yang menghilangkan demokrasi dan inisiatif rakyat hingga level terendah.Penyelewengan tersebut adalah tersebut adalah dilahirkannya UU yang bersifat sektoral dalam pengelolaan sumber-sumber agraria seperti kehutanan, kelautan dan pertambangan. Sumber ego sektoralisme birokrasi dihari ini.

Peluang UUPA1960 dan program pembaruan agrarian untuk tampil di pentas kebijakan nasional kembali terangkat setelah kejatuhan Orde Baru pada 1998. Namun, seperti diketahui, gelombang demokratisasi politik yang datang datang ke Indonesia diawali dan disebabkan dengan krisis ekonomi. Sehingga, arus demokrasi yang datang tersebut berpasangan dengan reformasi ekonomi nasional. Padahal, sejak awal, reformasi ekonomi nasional yang diterapkan mengacu pada letter of intent antara Indonesia dan IMF. Isi kesepakatan tersebut tiada lain adalah paket program Structural Adjusment Programs (SAPs) yakni program penyesuaian struktur ekonomi nasional kedalam struktur ekonomi neoliberal. Tentusaja, program-program  tersebut sangat jauh dari semangat dan tujuan ekonomi nasional seperti yang dicita-citakan UUPA 1960.

Akhirnya, desakan paket SAPs dan revitalisasi kelompok birokrat rente telah membuat sektoralisme sumber-sumber agraria kembali menguat di masa reformasi. Sepanjang reformasi justru masa subur bagi kelahiran UU yang semakin mengokohkan semangat sektoralisme dalam mengurus agraria. Praktek sektoralisme tersebut  telah mempertahankan rantai birokrasi pemburu rente di tubuh negara (eksekutif dan legislative) serta privatisasi  terhadap sumber-sumber agrarian seperti hutan, air, tambang, perkebunan, pesisir, kelautan dan pulau-pulau kecil kepada pemodal besar baik domestik maupun asing.

Demikianlah, tantangan pelaksanaan pembaruan agrarian setelah limapuluh tahun pengundangan UUPA semakin kompleks.

No comments: