Koordinator Bidang Advokasi (ralat: Deputi Kajian dan Kampanye) KPA Iwan Nurdin menyarankan, pemerintah menyiapkan undang-undang soal kepemilikan tanah secara komunal terlebih dulu.Hingga kini ketentuan pertanahan di Indonesia tidak mengatur kepemilikan tanah secara komunal.
“Proyek ini sebaiknya ditunda sampai regulasi tentang hak-hak masyarakat adat, tentang tanah dan sebagainya mendapat kejelasan. Ini bisa lebih berbahaya dari proyek sejuta hektar lahan gambut di Kalimantan dulu,” ujar Iwan Nurdin.
Proyek lumbung pangan Merauke Food Estate kini tengah dalam tahap persiapan. Proyek ini sudah menimbulkan kekhawatiran bagi warga Merauke, Papua. Mereka takut tanahnya dicaplok untuk proyek tersebut.
Bibit-bibit konflik tanah sudah mulai bermunculan. Pasalnya sistem sewa pakai selama 30 tahun yang diterapkan proyek ini membingungkan warga. Apalagi mayoritas tanah di Merauke adalah tanah adat yang dimiliki secara komunal.
No comments:
Post a Comment