Showing posts with label bprpi. Show all posts
Showing posts with label bprpi. Show all posts

December 9, 2011

Pemprov Harus Bentuk Tim Lacak Dokumen Tanah Adat Ke Belanda

Sumutpos 4 November 2011
JAKARTA,sumutcyber -- Masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tak perlu putusa asa. Ada harapan besar mereka mendapatkan hak atas tanah adat yang hingga kini terus mereka perjuangkan.

Pasalnya, ada sejumlah kasus di daerah lain, masyarakat adat memenangkan gugatan. Hanya saja, prosesnya melalui persidangan panjang. Bukti-bukti dokumen asli perjanjian pinjam tanah oleh perusahaan-perusahaan perkebunan di jaman Belanda, yang setelah merdeka dinasionalisasi menjadi perkebunan PTPN.  Bukti-bukti yang asli ini pun harus dilacak hingga ke negeri Belanda.

Deputi Sekjen, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, posisi BPRPI sebenarnya cukup kuat karena mereka memegang surat-surat peminjaman tanah adat kepada perusahaan-perusahaan jaman Belanda tempo dulu.

"Hanya saja, untuk proses pembuktian secara hukum, pihak pengadilan harus mencari dokumen perjanjian yang asli hingga ke Belanda. Di sejumlah daerah, ada yang menang," ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/11).

Jika masyarakat menang, lanjutnya, tidak mesti lantas pihak PTPN mengembalikan tanah ke mereka. "Bisa dalam bentuk konsesi lain," terangnya.

Pemprov Sumut, lanjutnya, bisa membantu masyarakat adat yang tergabung dalam BPRPI ini dengan membentuk Tim Khusus, yang melibatkan BPRPI dan BPN. "Tim ini bisa melacak dokumen asli hingga ke Belanda," sarannya.

Dijelaskan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, tanah-tanah HGU PTPN hasil nasionalisasi lahan perkebunan Belanda, mestinya paling lambat harus diselesaikan 20 tahun sejak UU PA itu diterbitkan.

Pada jaman Gubernur Sumut EWP Tambunan, pada 1980, upaya renegosiasi untuk land reform dengan masyarakat adat sudah dimulai. "Saat itu Kepala Kanwil BPN-nya Soejarwo," imbuh Iwan.  Bentuknya berupa rencana distribusi lahan kepada masyarakat BPRPI sebanyak 9.085 hektar  di Kabupaten Langkat dan Deliserdang.

"Nama-nama penerimanya juga sudah jelas, namun tidak dilanjutkan menjadi hak milik. Karena tidak jelas bagaimana pola dan cara distribusi.  Pembagian kepada kelompok masyarakat adat juga tak diatur jelas. Yang jelas hanya kepada orang per orang. Malah ada yang pindah tangan ke orang per orang," ujarnya.

Karena tak cepat diselesaikan lanjutnya, persoalannya menjadi rumit. "Masyarakat pegang surat land reform, tapi lahan itu sudah jadi HGU yang secara hukum juga sah. Jadi ada tumpang tindih," bebernya.

Seperti diberitakan, massa dari BPRPI melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (31/10).  Para pengunjuk rasa meminta agar pemerintah segera mendistribusikan 9.085 hektar tanah adat kepada masyarakat seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Harun Nuh selaku Ketua Umum BPRPI menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus."Karena hingga saat ini sejengkal tanah pun tidak pernah diterima masyarakat adat BPRPI," ungkap Harun. (sam)

February 4, 2011

Ribuan Petani di Sumut Turun ke Jalan


Sumutpos, 28/01/2011


Di Langkat Serbu PT JBP,
di Pakam Datangi DPRD

LANGKAT-Ribuan massa tergabung dalam Aliansi Solidaritas Kaum Tani Indonesia Teluk Aru, Kabupaten Langkat melakukan aksi unjukrasa di areal lahan perkebunan kelapa sawit PT Jaya Baru Pertama (JBP) di Desa Alur Cempedak, Pangkalan Susu, Kamis (27/1).

Aksi ribuan kaum tani ini, menuntut agar PT JBP mengembalikan lahan garapan mereka yang disinyalir telah diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dengan menggunakan pengeras suara, ribuan kaum tani mencoba menerobos ke pabrik pengolahan kelapa sawit (TBS) yang tak jauh dari kantor JBP.

Menurut pengunjuk rasa, lahan yang mereka tuntut, merupakan lahan garapan orang rua mereka yang telah diserobot oleh PT JBP. Sehingga mereka ingin mengambil kembali lahan tersebut dari tangan pengusaha swasta ini.
“Kami datang kemari untuk mengambil hak kami yang telah diambil PT JBP, jadi kami akan segera mengeksekusi tanah yang dikuasasi oleh PT JBP sesuai dengan  Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960,” teriak pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa juga mengancam tetap bertahan di areal lahan perkebunan PT JBP, jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. Dengan mendirikan tenda dan berbagai spanduk mereka menerikan berbagai aspirasi untuk menuntut pelepasan lahan yang mereka anggap dikuasai PT JBP.

Humas PT JBP Sugito Subandi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya tetap berperinsip pada penegakan hokum. “Jika masyarakat menganggap ada hak di lokasi perusahaan PT JBP, silahkan menempuh jalur hukum,”tantangnya.

Sebelumnya, ribuan warga kelompok tani wilayah Teluk Aru juga pernah mendatangi kantor DPRD Langkat untuk menyampaikan keluhan serupa. Namun aksi itu ditanggapi dingin oleh wakil rakyat hingga akhirnya mereka kembali melakukan aksi serupa.

Sementara itu, ratusan petani dari Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, juga melakukan demo ke kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (27/1), sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka meminta agar DPRD mendesak Pemkab Deli Serdang mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang mengeluarkan pernyataan resmi atas keabsahan KRPT/KTPPT sesuai dengan Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954.

“Kami mohon agar tanah kami dikembalikan,” teriak Juli, petani Dagang Kerawang saat orasi.
Pengunjuk rasa juga minta anggota dewan menekan BPN serta instansi terkait, yang dinilai tidak bekerja maksimal dalam menyelesaikan kasus penyerobotan tanah rakyat, yang ada Desa Dagang Kerawang.

Kordinator pengunjuk rasa, Eko Sopianto, menegaskan agar lahan yang sudah dilepas PTPN II, seharusnya dikembalikan kepada Negara. Bukannya dijual kepada oknum pengusaha.

Senada, PS Panoto seorang ahli waris petani penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, bahwa saat ini ada lahan seluas 56 hektar di Desa Dagang Kerawang kini akan ditembok oknum pengusaha yang mengklaim tanah itu miliknya.

Setelah mengelar ujuk rasa, sekira 20 menit lamanya, sekretaris Komisi A DPRD H.Abdul Latif Khan menerima perwakilan pengunjuk rasa. Dalam acara dengan pendapat itu, Abdul Latif Khan yang didampinggi anggota komisi A lainnya, Rakhmad Syah malah mengusulkan agar warga Dagang Kerawang melaporkan PTPN 2 ke aparat Kepolisian.
“Bila warga mempunyai alat bukti surat penjualan lahan oleh PTPN 2 kepada oknum pengusaha silahkan laporkan. kalau memang buktinya lengkap, laporkan saja PTPN 2 ke Polisi,” ucapnya.

Selain itu, anggota dewan berjanji akan menyurati Pemkab Deli Serdang, seputar menertiban bangunan pagar yang mulai dibangun diatas lahan itu. bahkan direncanakan komisi A akan mengelar pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas permasalahan lahan eks HGU seluas 78,18 hektar tersebut.

Deputi Bidang Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, konflik kepemilikan tanah antara masyarakat dengan PTPN maupun pihak swasta merupakan konflik laten yang sudah sering terjadi. Iwan mengidentifikasi, beberapa sumber konflik. Pertama, tanah-tanah lebih banyak dikuasai oleh perkebunan baik PTPN ataupun swasta sementara masyarakat banyak khususnya petani tidak mendapatkan tanah yang cukup untuk pertanian dan perkebunan.

Kedua, sebagian besar manejemen Perkebunan Negara buruk dan banyak korupsi, akibat tidak kelola dengan benar, perusahaan banyak melakukan penelantaran tanah. “Tentu hal ini sangat menyakitkan masyarakat, sebab di tengah masyarakat kekurangan lahan perkebunan justru menelantarkan tanah. Banyak areal yang terlantar tersebut akhirnya dikelola oleh masyarakat untuk ditanami,” terangnya.

Dijelaskan, penelantaran tanah sebenarnya melanggar hukum UUPA 1960, namun pemda dan BPN seakan membiarkan penelantaran tanah tersebut dan tidak pernah menyatakan tanah tersebut terlantar untuk dapat dibagikan kepada masyarakat penggarap.

Ketiga, menurut Iwan, anehnya di atas tanah-tanah yang sedang bermasalah tersebut HGU tetap diperpanjang oleh BPN-RI. Sesuatu yang melanggar PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha jadi terjadi keanehan HGU bisa terbit di atas tanah sengketa. Karena sudah bersertifikat, dengan mudah perusahaan perkebunan bisa memanggil kepolisian atas nama UU No. 18/2004 tentang Perkebunan karena bisa didenda Rp5 miliar atau pidana kurungan sesuai dengan pasal 21 atau 47 UU Perkebunan.

“Hukum yang keras tentu tidak menyurutkan rakyat melakukan perlawanan atas dasar hak atas tanah sebagai warga Negara ataupun atas dasar klaim kepemilikan mereka di masa lalu. Dengan demikian, konflik terus menerus berlanjut,” ucapnya. (ndi/btr/sam)

February 2, 2011

Konflik Agraria di Deli Serdang Sumatera Utara


Jum'at, 28 Januari 2011 , 04:04:00Bentrok di Deliserdang, KPA Tak Kaget

JAKARTA -- Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) tidak kaget mendengar bentrok antara warga dengan pihak PTPN II di kebun Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Pasalnya, menurut Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin, konflik itu merupakan konflik laten yang sudah sering terjadi.

"Konflik PTPN II dengan Masyarakat Adat dan Petani yang tergabung dalam BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) adalah konflik lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah. Wilayah sengketa tanah di Kabupaten Deli Serdang, yang kerap pecah konflik adalah Tanjuung Morawa dan Persut Sei Tuan," ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (27/1).

Iwan mengidentifikasi, beberapa sumber konflik laten ini. Pertama, tanah-tanah lebih banyak dikuasai oleh perkebunan baik PTPN ataupun Swasta sementara masyarakat banyak khususnya petani tidak mendapatkan tanah yang cukup untuk pertanian dan perkebunan.

Kedua, sebagian besar manejemen Perkebunan Negara buruk dan banyak korupsi, akibat tidak kelola dengan benar, perusahaan banyak melakukan penelantaran tanah. "Tentu hal ini sangat menyakitkan masyarakat, sebab di tengah masyarakat kekurangan lahan perkebunan justru menelantarkan tanah. Banyak areal yang terlantar tersebut akhirnya dikelola oleh masyarakat untuk ditanami," terangnya.

Dijelaskan, penelantaran tanah sebenarnya melanggar hukum UUPA 1960, namun pemda dan BPN seakan membiarkan penelantaran tanah tersebut dan tidak pernah menyatakan tanah tersebut terlantar untuk dapat dibagikan kepada masyarakat penggarap.

Ketiga, menurut Iwan, anehnya di atas tanah-tanah yang sedang bermasalah tersebut HGU tetap diperpanjang oleh BPN-RI. Sesuatu yang melanggar PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha jadi terjadi keanehan HGU bisa terbit di atas tanah sengketa. Karena sudah bersertifikat, dengan mudah perusahaan perkebunan bisa memanggil kepolisian atas nama UU No. 18/2004 tentang Perkebunan karena bisa didenda Rp 5 M atau pidana kurungan sesuai dengan pasal 21 atau 47 UU Perkebunan.

"Hukum yang keras tentu tidak menyurutkan rakyat melakukan perlawanan atas dasar hak atas tanah sebagai warga Negara ataupun atas dasar klaim kepemilikan mereka di masa lalu. Dengan demikian, konflik terus menerus berlanjut," ucapnya.

Iwan mengatakan, jika dikembalikan kepada hokum positif yang berlaku, maka konflik diselesaikan tanpa menyentuh rasa keadilan rakyat. KPA mengusulkan, solusi awalnya adalah agar Pemerintah, BPN-RI, BPRPI dan PTPN II duduk kembali untuk sebagai para pihak yang bersengketa dengan mediator yang disepakati. "Tujuannya selain mengakui dan mengembalikan hak-hak masyarakat penunggu (BPRPI) atas tanah-tanah mereka sesuai dengan pembaruan agrarian yang sudah diamanatkan oleh presiden melalui PPAN (program pembaruan agrarian nasional). Mendesain kebijakan perkebunan yang baru dimana partisipasi masyarakat bisa dilibatkan," bebernya.

Lebih lanjut Iwan mensinyalir, banyak areal perkebunan Negara di Sumut tidak sesuai antara areal HGU-nya dengan luas lahan yang ada di lapangan. Di sertifikat HGU misalnya hanya 2000, kebun bisa 3000 hektar. "Ini tidak semata-mata merugikan Negara dalam hal pajak, namun juga soal korupsi di dalam perkebunan," ucapnya. Karenanya, dia meminta PTPN II untuk membuka sertifikat HGU-nya, sehingga bisa diketahui apakah lahan yang disengketakan itu benar-benar masuk area yang ada di HGU.

Dia menduga, ketidaktransparannya PTPN II membuka berapa area di HGU yang sebenarnya, mendapat back up dari pemda maupun politisi setempat. "Keadaan ini banyak didiamkan karena perkebunan Negara adalah sapi perah bagi pejabat Negara, aparat hukum hingga partai politik," cetus Iwan. Disebutkan pula, banyak tukar guling areal eks perkebunan untuk menjadi areal komersil non perkebunan, juga tidak melalui proses hukum yang benar.

"Untuk menghentikan hal tersebut, harus dilakukan audit atas HGU-HGU di perkebunan Negara maupun swasta," ujarnya. Yang lebih penting lagi, dokumen HGU harus dapat diakses oleh publik, karena pada dasarnya HGU adalah tanah Negara yang disewakan kepada perusahaan. Oleh sebab itu, Komisi Nasional Informasi Publik kedepan harus menyatakan bahwa dokumen HGU adalah dokumen publik.

Iwan juga membeberkan sejarah sengketa perkebunan di Sumut dengan BPRPI. Dalam sejarahnya, tanah-tanah perkebunan Negara di Sumut berasal dari tanah-tanah konsesi dengan pihak kesultanan yang disewa oleh perusahaan belanda pada masa penjajahan. Kebun-kebun tersebut banyak ditanami dengan tembakau deli yang sangat terkenal di dunia.

Namun, lanjutnya, tanah-tanah tersebut sesungguhnya adalah tanah-tanah milik masyarakat adat, dan mereka tetap bisa menanami tanah tersebut dengan bergantian dengan tanaman tembakau khususnya saat tanah diistirahatkan perusahaan perkebunan.

Pada masa Jepang, perkebunan terbengkalai dan pemerintah Jepang meminta masyarakat menanam tanaman pangan untuk kebutuhan perang. Keadaan ini berlanjut hingga zaman revolusi kemerdekaan. Para petani dan masyarakat adat inilah yang menyediakan pangan bagi tentara pejuang.

Namun, sesuai dengan perjanjian KMB, perkebunan tersebut dikembalikan kepada pemilik lama (perusahaan belanda) sehingga rakyat yang menduduki perkebunan kembali keluar dari lahan. Meski pahit, perintah dari pemimpin diikuti oleh rakyat. Namun, hasil-hasil KMB dibatalkan oleh pemerintah pusat sejak Belanda mengulur ulur waktu soal Irian Jaya.

"Karena itu, kebun-kebun swasta Belanda tersebut di nasionalisasi oleh pemerintah dan dijadikan cikal bakal perusahaan perkebunan Negara (PTPN)," ulasnya. Menurut UUPA, hak-hak barat atas tanah dalam perkebunan (erpacht) harus dikonversi menjadi HGU selambat-lambatnya 20 tahun sejak 1960 (UUPA diundangkan). Artinya, pada tahun 1980 semua problem hak-hak barat sudah diselesaikan.

Pada saat mengundangkan UUPA 1960, pemerintah saat itu menyadari bahwa tanah-tanah perkebunan Belanda dahulunya bisa berdiri di atas perampasan tanah-tanah masyarakat. "Oleh sebab itu, sebagian akan dikembalikan kepada rakyat," pungkas Iwan. (sam/jpnn)