Showing posts with label agrarian reform. Show all posts
Showing posts with label agrarian reform. Show all posts

July 26, 2012

Masyarakat Kehilangan Identitas

KONFLIK LAHAN TERUS BERLANJUT

Pontianak, Kompas - Konflik antara warga dan aparat, pemerintah, atau swasta terkait penguasaan lahan sulit mereda karena mereka yang kehilangan tanah merasa kehilangan identitas. Masyarakat akan merebut identitasnya lagi. Di sisi lain, pemerintah lamban menangani persoalan ini.

Demikian diingatkan Guru Besar Sosiologi Konflik dari Universitas Tanjungpura, Pontianak, Syarif Ibrahim Alqadrie, Ketua Indonesia Human Rights Committee for Social Justice Gunawan, dan Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, Jumat (20/7).

Pendekatan legalistik semata tak bisa dipakai guna menyelesaikan konflik yang bersumber dari penguasaan lahan itu.

”Masyarakat yang kehilangan tanahnya karena diambil alih perusahaan atau negara akan kehilangan identitas. Konflik timbul saat masyarakat menyadari perlunya identitas bagi mereka,” kata Syarif. Tanah adalah tempat untuk mengaktualisasikan identitas masyarakat.

Konflik terkait perebutan penguasaan lahan masih terjadi di lokasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sekitar 3.000 petani dari Gerakan Petani Penesak Bersatu, Jumat, mendatangi Polda Sumsel di Palembang. Petani menuntut agar rekan mereka yang ditangkap polisi terkait perusakan fasilitas milik PTPN VII Cinta Manis dibebaskan. Kekerasan yang terjadi di lokasi PTPN VII sudah berlangsung sepekan ini.

Dari Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga dilaporkan terjadi konflik antara warga dan perusahaan pertambangan emas di Desa Wahang, Kecamatan Pinu Pahar. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT Heribertus Naif menuturkan, kekerasan terjadi sejak pekan lalu. Empat warga dilaporkan terluka dan lima rumah warga terbakar. Konflik terkait lahan di kawasan ini terjadi sejak tahun 2010.

Di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, juga terjadi bentrokan antara warga dan polisi terkait eksploitasi emas oleh perusahaan yang mengancam lahan milik warga. Seorang warga tewas tertembak dalam bentrokan itu (Kompas, 20/7).

Diakui Iwan, pemerintah lamban dalam menangani persengketaan lahan, yang bisa berujung dengan kekerasan, dalam masyarakat ini. Bahkan, KPA mencatat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingkar janji karena pernah menjanjikan akan membuat peraturan pemerintah di bidang pertanahan yang lebih melindungi kepentingan petani/masyarakat adat.

Untuk penyelesaian sengketa, lanjut Gunawan, harus segera dibentuk tim mediasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Keberadaan perusahaan swasta dan PTPN perlu dikaji kembali karena kemungkinan ada pengabaian hukum saat mereka berusaha di lapangan.

Akumulasi kemarahan

Syarif menegaskan, konflik bisa timbul karena akumulasi kemarahan masyarakat menghadapi persoalan lahan yang tak kunjung selesai. Di banyak tempat, lahan adat dan kawasan budidaya masyarakat diambil alih perusahaan dengan bagi hasil yang tak menguntungkan masyarakat.

”Sistem pengambilalihan lahan, seperti dari 10 hektar lahan masyarakat hanya dikembalikan 3 hektar dalam bentuk perkebunan, bisa menjadi pemicu. Anak- cucu orang yang menyerahkan lahan itu akan menuntut karena mereka tak lagi memiliki cukup lahan,” kata Syarif.

Gunawan mengatakan, PTPN, misalnya, dibangun seharusnya untuk memberikan kesejahteraan kepada warga sekitarnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Kenyataannya, justru konflik yang terus-menerus terjadi.

Iwan mengatakan, aksi warga yang mempersoalkan lahannya yang dikuasai perusahaan atau PTPN tak boleh dipandang dalam konteks kekinian saja. Harus dirunut proses mendapatkan lahan itu. Pada masa lalu, banyak lahan diambil paksa dari warga.

Menurut Iwan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memungkinkan negara mengabaikan perlindungan kepada warganya. Peraturan pertanahan yang lebih adil bagi warga jadi solusi untuk konflik lahan.

Pemetaan lahan

Terkait konflik terus-menerus antara warga dan PTPN VII Cinta Manis, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menginstruksikan segera dilakukan pemetaan lahan. Hal ini dilakukan untuk mendata lahan yang memiliki hak guna usaha (HGU). Jika ada lahan di luar HGU yang menjadi hak PTPN, dibuat kebijakan agar lahan itu diserahkan kepada yang benar-benar berhak.

Kamis sore, Alex mendatangi lokasi konflik di Ogan Ilir dan berdialog dengan warga. Ia berusaha menenangkan warga yang membawa berbagai senjata dan menyatakan berpihak kepada masyarakat sepanjang tuntutannya memiliki dasar yang benar.

Alex juga menyatakan hukum harus ditegakkan. Perusakan dan pembakaran sekitar 1.200 hektar lahan tebu milik PTPN VII Cinta Manis adalah pelanggaran hukum yang serius. Kasus itu harus dipisahkan dengan tuntutan warga untuk memiliki lahan.

Alex tak mencampuri penangkapan 12 warga yang diduga terlibat perusakan dan pembakaran lahan milik PTPN VII Cinta Manis. Bahkan, polisi sudah menetapkan sembilan orang di antaranya sebagai tersangka. ”Tiga orang lainnya akan dibebaskan karena tak terbukti melanggar hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Raja Haryono.

Di Sumba Timur, polisi sudah bisa meredakan kekerasan yang terjadi. Namun, warga tetap meminta perusahaan pertambangan emas keluar dari desanya.(IRE/KOR/RAZ/AHA)
KOMPAS CETAK KAMIS SABTU 21 Juli 2012

Petani Labura Mengadu ke Menhut

Kasus PT. Sawita Ledong Jaya

JAKARTA - Perwakilan Kelompok Tani Karya Lestari dan Penghijauan, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yakni Tumino (40) dan Efendi Marpaung (36), bertemu dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Gedung Kemenhut, Jakarta, Senin (23/7).

Didampingin aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi-Nasional), perwakilan petani ini mengadukan beroperasinya PT. Sawita Ledong Jaya, yang dinilai telah menghilangkan dan menggusur kebun-kebun masyarakat untuk diganti dengan sawit. Sementara, perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum bisa bebas beroperasi bahkan mendapat perlindungan dari aparat.

Diadukan juga ke Menhut, PT. Sawita Ledong Jaya yang lokasi kebun dan pabriknya berada di dalam kawasan Hutan Lindung namun tetap dibiarkan oleh Kepolisian, Pemda Sumut, dan Pemda Labuhanbatu Utara.

"Menerima aduan tersebut, Menteri Kehutanan berjanji  akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kenyataan di lapangan. Menteri juga mengaku heran sebab jelas-jelas Badan Planologi Kehutanan menjelaskan sejak tahun 2005 bahwa kawasan tersebut adalah kawasan Hutan Lindung," ujar Deputi Sekjen KPA Iwan Nurdin kepada JPNN ini usai mendampingi perwakilan petani Labura, kemarin (23/7).

Dalam pertemuan tersebut, menhut didampingi Dirjen Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kemenhut, Darori.

Dalam pertemuan tersebut, Iwan Nurdin berharap agar pemerintah segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan sawit ini. Sementara untuk menyelesaikan persoalan Kelompok Tani Karya Lesatari yang berjumlah 450 KK, dimana perkebunan swadaya mereka berada di dalam kawasan hutan lindung dan berdekatan dengan areal perkebunan sawit dimaksud, menurut Iwan, bisa diselesaikan dengan pola Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Desa.

Menurutnya, model penyelesaian yang demikian itu sama sekali tidak diupayakan oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Labura sehingga konflik antara perusahaan sawit dan masyarakat terus terjadi.

"Usulan Hutan Kemasyarakatan atau Hutan Desa dalam kawasan hutan lindung kepada masyarakat adalah solusi agar lingkungan tetap terjadi dan masyarakat mendapatkan hasil yang bisa menguntungkan secara ekonomi," ujar Iwan.

Sebagaiman diketahui bahwa konflik lahan di Labura ini telah menelan korban jiwa Desman Sianipar (17) pada konflik 11 Agustus 2010 silam. (sam/jpnn)
JPNN tanggal 25 Juli 2012

February 10, 2012

Pemerintah Tak Sentuh Akar Konflik


Kompas    Rabu, 08 Pebruari 2012
Meski eksesif dan telah mengakibatkan meningkatnya korban jiwa di kalangan rakyat, pemerintah tak pernah mau serius menyentuh akar konflik agraria. Bahkan, upaya penyelesaian konflik melalui lembaga resmi seperti Badan Pertanahan Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga kementerian terkait selalu menemui jalan buntu. Konflik agraria terus terjadi.

Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin di Jakarta, Selasa (7/2), menyebut, pemerintah tak pernah mau serius menyetuh akar konflik agraria, yakni ketimpangan penguasaan lahan. Pemerintah, ujar Iwan, tak pernah mau melakukan pembaruan agraria, yang salah satu agenda utamanya menata kembali penguasaan lahan dan mendistribusikannya kepada rakyat.

Akibatnya, setiap kali rakyat mengadukan persoalan tanah, tak ada lembaga resmi yang bisa menyelesaikannya. Dia mencotohkan, untuk konflik di kawasan kehutanan, terdapat dua tempat di Kementerian Kehutanan yang menangani konflik tanah di kawasan hutan, yaitu steering committee (SC) konflik pada Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dan tim resolusi konflik yang dibentuk Menteri Kehutanan.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P yang juga inisiator Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR, Budiman Sudjatmiko. Menurut Budiman, salah satu tujuan Tap MPR Nomor IX Tahun 2001 adalah melaksanakan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. Karena itu, pembentukan Pansus bisa memberi rekomendasi kepada DPR dan Presiden untuk memprioritaskan pembahasan RUU menjadi UU yang memberi perlindungan efektif terhadap hak-hak masyarakat adat, petani, dan nelayan.

Sebelumnya, mantan penasihat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Ifdhal Kasim, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya segera melaksanakan rekomendasi kebijakan TGPF Mesuji.

Selain memberikan rekomendasi kebijakan, TGPF juga memberikan rekomendasi kasus. Ada tujuh rekomendasi, yaitu penuntasan penegakan hukum pelaku kekerasan, selidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Made Aste (warga), berikan bantuan kepada korban luka yang masih memerlukan perawatan medis, pemda diminta membantu anak korban terutama di bidang pendidikan.

Rekomendasi lainnya adalah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi perlindungan kepada saksi dan korban, pemerintah harus menerbitkan badan usaha jasa pengamanan dan perusahaan penguna pengamanan itu, dan langkah penegakan hukum kepada pembuat dan pengedar potongan video kekerasan yang tidak sesuai temuan fakta TGPF.

February 7, 2012

Presiden diminta turun tangan atasi sengketa lahan



Oleh: ANUGERAH PERKASA

JAKARTA Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untukmemimpin langsung penyelesaian konflik agraria di Tanah Air, menyusul meningkatnya korban maupun kerugian yang muncul dari sengketa tanah yang tak kunjung selesai.

Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan keresahan masyarakat mengenai konflik agraria sudah mencapai litik ekstrem yakni telah jatuhnya korban.
Kasus pembakaran kantor Bupati Bima. Lombok, NTB pada 26 Januari 2012 dinilai sebagai salah satu bentuk perlawanan masyarakat.

"Saatnya Presiden memimpin langsung penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reformasi agraria yang sela ma inidijanjikan. Apalagi keresahan dan perlawanan masyarakat sudah mengambil bentuk paling ekstrem," ujarnya kemarin.

Mengutip Antam, puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima pada.pekan lalu terkait dengan reaksi atas penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, masyarakat mengamuk danmembakar kantor pemerintah daerah itu.

Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dibakar massa. Demonstran mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu.

Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran itu terkait dengan tuntutan pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang sebelumnya berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan tengah ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.

Tuntutan lainnya yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
Iwan menuturkan dengan kejadian tersebut, pemerintah seolah-olah membutuhkan sinyal yang lebih keras lagi dalam penyelesaian konflik agraria. "Ini terutama di wilayah tambang, kebun dan kehutanan. Seolah-olah pemerintah baru akan bergerak jika sudah jatuh korban jiwa dan kemarahan yang meluas," katanya.
KPA mencatat pada tahun lalu, sedikitnya konflik lahan terjadi di area seluas 472.084,44 hektare de-ngan melibatkan 69.975 kepala keluarga.

Sejumlah kasus berdasarkan kuantitas adalah perkebunan (97 kasus), kehutanan (36 kasus), infra-stnikiur (21 kasus), pertambangan (delapan kasus), dan pertambakan (satu kasus). Total kasus mencapai 163, meningkat dibandingkan dengan 106 kasus pada 2010.

Fase dalam konflik agraria, salah satunya adalah konflik izin lokasi oleh pemerintah daerah dan penerbitan hak guna usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mendesak DPR segera membentuk pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam, tanpa melakukan revisi terhadap UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.


Dia menegaskan pansus juga harus bersifat lintas komisi karena konflik agraria ini tidak hanya melibatkan satu sektor, tetapi antarsektor. "Masalah utama agraria di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar," ujarnya.

Penguasa Senang Salah Gunakan Kekuasaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Indra, Anggota Tim Reformasi Agraria Fraksi Partai Keadilan Sejahetera di Jakarta, Senin (6/2/2012) menilai, menggunungnya persoalan sengketa agraria tersebut disebabkan oleh tidak sinkronnya perundang - undangan terkait agraria dan adanya penyalahgunaan kekuasan oleh penguasa.
Sengketa agraria yang mencuat dan menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, seperti kasus Mesuji di Lampung (warga adat dan PT Silva Inhutani di tanah register 45 di kawasan Way Buayaserta warga Desa Sri Tanjung, Nipah Kuning, dan Keagungan Dalam versus PT Barat Selatan Makmur Investindo), Mesuji di Sumatera Selatan (di derah desa sungai sodong OKI bersengketa dengan PT SWA).

Kasus di Riau, penembakan enam masyarakat oleh Brimob dari Polda Sumatera Utara (warga desa Batang Kumuh, kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan Hulu, Riauversus PT Mazumah Agro Indonesia), Pulau Padang yang sekarang sedang kemah di depan DPR (antara warga Pulau Padang, Kabupaten Meranti dan PT RAPP), Bima, dan Papua.

Semua kasus ini merupakan puncak gunung es dari Sengketa Agraria yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Tahun 2011 lalu, Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin di Kompas, Senin (5/2) mengatakan, terjadi konflik agraria sebanyak 69.975 keluarga yang melibatkan areal seluas 472.048,44 hektar lahan.

Dalam analisis substansi hukum, Indra menganggap perlu sinkronisasi UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Agaraia dengan UU lainnya agar bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.
"Berbicara substansi banyak sekali benturan antara satu UU dengan UU lainnya, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Kehutanan, UU perkebunan,UU Perikanan, UU Migas , UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil " jelasnya.

Dalam hal pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang saling berbenturan tersebut diperparah dengan sikap dan mentalitas Instansi terkait, mulai dari BPN, Kementrian Kehutanan, Kementrian ESDM, dan Pemerintah Daerah yang kerapkali menjadi alat bagi pegusaha dalam mengembangkan usahanya, yang tentu akan mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat kecil.
Tidak heran jika tanah ulayat, tanah adat, dan bahkan tanah bersertifikatpun dirampas dan diabaikan eksistensinya demi kepentingan para pemodal dan dengan dalih investasi.

"Padahal kita mengetahui secara nyata Spirit Pengelolaan agrarian yang baik dan benar telah dituntun Pasal 33ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan Negara merujuk pada prinsip pengayoman oleh instansi pemerintah terkait, bukan memanfaatkan kekuasaan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil dan menyerahkan kepada investor asing maupun dalam negeri," ujarnya. 

Konflik Agraria Paling Eksesif

Jakarta, Kompas - Konflik agraria merupakan jenis konflik horizontal yang paling eksesif saat ini. Tingkat keragaman konflik dan jumlah korbannya juga tercatat paling tinggi. Potensi konflik agraria yang sangat besar meliputi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengungkapkan, potensi konflik agraria bakal semakin besar ke depan karena pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan. Pembangunan proyek infrastruktur bakal menggunakan UU itu ketika harus berhadapan dengan tuntutan rakyat atas tanah yang dijadikan lokasi proyek.
Menurut Iwan, wajah paling buruk dalam konflik agraria terdapat pada kawasan pertambangan mineral dan batubara. ”Sebab, peraturan yang ada hanya memungkinkan rakyat keluar dari area izin usaha pertambangan dengan pola ganti kerugian. Tidak ada celah rakyat untuk terlibat sedikit pun. Pesisir selatan Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Maluku, dan Papua adalah wilayah utama konflik pertambangan,” kata Iwan di Jakarta, Minggu (5/2).
Data KPA menyebutkan, sedikitnya 64,2 juta hektar tanah atau 33,7 persen daratan di Indonesia telah diberikan kepada perusahaan pertambangan mineral dan batubara dalam bentuk izin konsesi. Menurut Iwan, mengutip data Jaringan Tambang, data ini belum termasuk luas konsesi pertambangan minyak dan gas. Luasan total lahan untuk izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 41.750.107 hektar, kontrak karya (KK) total luasan 22.764.619,07 hektar, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) seluas 7.088.078 hektar.
Selain persoalan konsesi pertambangan mineral dan migas, menurut Iwan, konflik agraria juga terjadi karena penunjukan kawasan kehutanan oleh pemerintah. Iwan mengatakan, pemerintah menunjuk secara sepihak luas kawasan hutan seluas 136,94 juta hektar atau 69 persen dari total luas wilayah Indonesia. ”Padahal, sampai hari ini, kawasan yang ditunjuk sepihak tersebut menyisakan 121,74 juta hektar atau 88 persen kawasan hutan yang belum ditata batasnya. Sedikitnya terdapat 19.000 desa definitif yang masuk ke dalam kawasan hutan yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak konstitusionalnya seperti pelayanan sertifikat pertanahan, pengembangan ekonomi melalui infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, pendidikan, dan kesehatan,” kata Iwan.
Dia mengatakan, hampir semua wilayah Nusantara, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta, mempunyai masalah dengan konflik kawasan kehutanan dengan masyarakat.
Jenis konflik agraria lainnya yang sampai sekarang terus terjadi adalah konflik di kawasan perkebunan. Menurut Iwan, konflik perkebunan merupakan konflik paling tua dan paling banyak memakan korban jiwa. Disebut paling tua karena sebagian konflik perkebunan merupakan warisan kolonial seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan sebagian Pulau Jawa. Konflik perkebunan jenis baru terjadi karena pembukaan besar-besaran kawasan perkebunan seperti di Kalimantan dan Papua. Konflik jenis baru ini terjadi sejak fase perizinan hingga bagi hasil produksi antara perusahaan inti dan plasma (rakyat).
Menurut Iwan, konflik agraria tak pernah bisa terselesaikan hingga saat ini karena pemerintah tak punya komitmen kuat mengatasi persoalan utamanya. Pemerintah, lanjut Iwan, selalu abai dengan hak-hak rakyat. Konflik agraria yang terjadi baru-baru ini seperti di Mesuji dan Bima tak diselesaikan dengan menggunakan perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengamanatkan dilakukannya pembaruan agraria, yang salah satu intinya meredistribusikan lahan kepada rakyat dan menata kembali penguasaan atas lahan. (BIL)

January 20, 2012

Indonesian Activists Seek Land Reform, But House Has Other Ideas

Anita Rachman | January 14, 2012 Jakarta Globe
Despite mounting calls for an agrarian reform law, especially after the recent spate of violence over land disputes, the House of Representatives appears adamant that it isn’t needed.

Activists have long been pushing for a bill that would establish and regulate an integrated system over how the country’s natural resources are used by oft-conflicting parties.

They want something more substantial than the 1960 Regulation on the Basics of Agrarian Affairs which, while clearly protective of the people’s rights to the land, is not substantial enough to safeguard those rights in practice.

Should they succeed, it would finally put into effect a 2001 People’s Consultative Assembly (MPR) decree that mandates the creation of such a law.

The lack of one, activists have argued, has led to a number of land dispute cases over the years, many of them violent.

However, lawmakers don’t seem to agree.

Committee Is Enough


On Friday, a day after a massive land reform protest in front of the legislative building in Senayan, lawmakers maintained that they would not work on a new law to solve the country’s numerous land disputes.

Instead, lawmakers initiated a plan to establish a special committee that would involve members from all political factions and commissions.

Such a committee, in handling specific cases, would have the right to summon relevant people or institutions and come up with recommendations for officials and law enforcers.

An Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P) lawmaker, Budiman Sudjatmiko, who has spearheaded the new plan, said he had already collected 35 signatures from House members. He said they spanned all political factions, except the ruling Democrat Party, which is opposed to the idea.

Under House rules, a proposal to establish a special committee can be submitted to a House plenary session for approval if it has at least 25 signatures. But Budiman said he and the other initiators were shooting for at least 100 signatures from the total 560 lawmakers.

Even if the special committee isn’t approved, said Hakam Naja, a National Mandate Party (PAN) lawmaker, House Commission II overseeing home affairs already has a working committee on land disputes.

“And we have started working,” said Hakam, the deputy chairman of the commission. “There are 167 land dispute cases. We are going to work on big cases, and use the model to solve other cases too.”

Chronic Problems

The country’s chronic land dispute problems made headlines last month when a group of farmers from Mesuji in Lampung went to the House to report the alleged massacre of farmers in their district by law enforcers and security officers working for a plantation company.

Another high-profile incident took place recently in Bima, West Nusa Tenggara, when the police killed and injured protesters during a demonstration against a gold mining company.

According to Budiman, an investigation by lawmakers found that since 2004, 189 farmers have been killed for their land, with 22 in the last year alone.

The Commission on Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) has said that it identified eight violent land disputes involving companies last year and that three people died in the disputes with another 56 injured. It said seven people were still being intimidated and 14 had been arbitrarily detained.

“I must say that a special committee will never solve the root of these problems,” said Nurkholis Hidayat, director of the Jakarta Legal Aid Foundation (LBH Jakarta). “It might solve cases that are ongoing now, but not the root. If lawmakers are serious, they can work on the laws.”

Contradicting Laws

Indonesia, Nurkholis said, does have a solid pro-people law on agrarian affairs. The 1960 basic law clearly ensures the rights of the Indonesian people to the land, he said. But it doesn’t go into detail, he added, only explaining the basic principles.

“And the sectoral laws [derived from the 1960 basic law] we see today do not follow the principles stated by the 1960 basic law,” he said.

Those sectoral laws include legislation on forestry, minerals and coal mining, oil and gas, and plantations. Most have been targets of judicial review requests by various groups, assisted by LBH Jakarta, Nurkholis said.

“There are so many articles that contradict the 1960 basic law. Some of them overlap as well,” he said.

For instance, according to Iwan Nurdin, the deputy secretary general of the Agrarian Reform Consortium (KPA), Article 7 of the 1960 basic law stipulates that “to not harm public interests, excessive land ownership and control is not allowed.”

Despite this, Article 9 of the Mineral and Coal Mining Law puts the sole authority for deciding how much land a company can take for mining in the hands of officials and lawmakers.

In practice, Iwan said, this means the government and House only nod when a company wants a lot of land for mining.

“So a special committee cannot guarantee that problems like this will be solved,” he said.

Nurkholis said that what was needed was a comprehensive amendment of all the articles in the sectoral laws that contradicted the 1960 law, and also a new integrated law to regulate the ownership of natural resources.

Iwan added that the 2001 MPR decree on agrarian reform and natural resources mandated the House to review all flawed articles in the sectoral laws and draw up the kind of law his group had been asking for.

Still, he said, the KPA would give the House’s solution — the special committee — a chance.

“But we are going to monitor and give them a deadline,” Iwan said. “Within 100 days there should be some concrete steps taken by lawmakers to settle these problems.”

Different Times

PAN lawmaker Hakam Naja, however, doesn’t buy the idea that the sectoral laws cited by the activists should be revised.

Hakam argued that using the 1960 basic law as the sole reference for sectoral laws did not make sense and that people should understand that a different social climate existed when that law was passed back in 1960 under President Sukarno.

“With the era of globalization and global investment, we need to understand that land has an economic value,” he said. “Back then in 1960, the situation was different.”

Amending the sectoral laws is possible, Hakam said, but not within one House term. And the House, he said, cannot revise all the laws at the same time.

“And there really is no need to draft and deliberate another law on natural resources,” he said, referring to the MPR’s 2001 decree.

House Commission II’s proposed committee on land disputes, he added, will help people resolve their cases immediately, without having to wait years for a revised law.

But MPR deputy chairman Hajriyanto Tohari said that lawmakers could not ignore the decree, which is binding and considered second only to the Constitution in terms of weight.

Besides, Hajriyanto said, he agreed that a new law on how the government should handle natural resources was needed.

“I think the MPR must give the House of Representatives and the government a warning. Like it or not, members must follow the MPR’s decree,” he said.


Additional reporting by Markus Junianto Sihaloho

January 16, 2012

Ketimpangan Penguasaan Lahan Menjadi Persoalan

Kompas Cetak, Jumat, 06 Januari 2012

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, biasa disebut UUPA, tidak membenarkan penguasaan tanah yang melampaui batas. Pengaturan batas minimum dimaksudkan supaya setiap orang mencapai skala usaha ekonomi dalam produksi pertanian. Batas maksimum dimaksudkan supaya setiap orang mengerjakan tanah berdasarkan kemampuannya. Bila penguasaan tanah melebihi kemampuan, berarti mempekerjakan buruh dalam mengelola tanah itu. Hal ini tidak dikehendaki UUPA.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Arsyad, beberapa saat lalu, selama Orde Baru hingga masa reformasi, amanat UUPA diabaikan. Penguasaan tanah didasarkan pada sektoralisme hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, hutan oleh Kementerian Kehutanan dan perkebunan oleh Kementerian Pertanian. Selain itu terjadi penurunan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat akibat eksploitasi lahan yang berlebihan dan tidak terkendali sejak masa Orde Baru hingga kini.

Persoalan yang hampir selalu jadi pemicu konflik adalah ketimpangan penguasa dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ataupun sumber daya alam. Pemerintah tampak membabi buta dalam memberikan izin dan hak eksploitasi hutan, lahan tambang, perkebunan besar, dan pembukaan tambak.

Menurut Idham, masalah ketimpangan bisa disaksikan dalam hal penguasaan aset produktif nasional. Hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasi 56 persen aset nasional yang sebagian besar dalam bentuk tanah. Ketimpangan juga berlangsung di sektor kehutanan. Sampai kini sekitar 17,38 juta hektar diberikan kepada 248 perusahaan dalam bentuk izin usaha pengusahaan hasil hutan dan kayu (IUPHHK) dan 8,8 juta hektar untuk hutan tanaman industri (HTI). Sekitar 15 juta hektar untuk hak guna usaha (HGU) bidang perkebunan.

Ketimpangan agraria juga ditunjukan dengan 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batu bara. Ironisnya, terjadi peningkatan jumlah petani kecil. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada periode 1993-2003, jumlah petani gurem meningkat dari 10,8 juta menjadi 13,7 juta orang.

Idham menyodorkan kondisi getir petani Indonesia. Dari total 28 juta rumah tangga petani (RTP) di Indonesia, terdapat 6,1 juta RTP di Jawa yang tidak memiliki lahan sama sekali dan 5 juta RTP tak bertanah di luar Jawa. Bagi mereka yang memiliki lahan, rata-rata pemilikannya hanya 0,36 hektar.

Rentetan kasus konflik agraria pun hanyalah puncak gunung es dari persoalan agraria yang hingga kini tidak pernah terselesaikan pemerintah. Dari catatan KPA, di tahun 2011 saja tercatat 163 konflik agraria di seluruh Indonesia, yang melibatkan 69.975 keluarga dengan luasan areal konflik mencapai 472.048,44 hektar. Tahun 2011, warga yang tewas akibat konflik agraria mencapai 22 orang. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah konflik dan warga yang tewas meningkat tajam. Tahun 2010 terdapat 106 konflik agraria dengan tiga korban jiwa.

Iwan Nurdin dari KPA pun melacak eskalasi konflik agraria yang meningkat pasca pengesahan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Begitu UU itu disahkan, investasi yang paling banyak masuk ke negeri ini adalah perkebunan dan pertambangan. Tahun 2008-2009 bisa dikatakan sebagai tahun pengurusan izin oleh investor. Tahun 2010 tahapannya negosiasi dengan masyarakat, sosialisasi pemerintah daerah (pemda), kepada rakyatnya soal investor yang masuk ke daerah.

”Tahun 2011 saatnya rakyat memakai instrumen demokrasi untuk menolak. Mereka melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ke DPR,” kata Iwan. Tanpa upaya tegas melaksanakan pembaruan agraria, konflik yang lebih besar terjadi di masa mendatang.

Waspadai Upaya Liberalisasi Agraria

Kompas Cetak, Sabtu, 14 Januari 2012

Anggota Komisi II DewanPerwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, mengakutak habis pikir, ada rekannya sesame wakil rakyat yang memiliki pikiranmerevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokokAgraria atau UUPA. Dengan nada berang, ia menuding koleganya itu ditunggangikepentingan kapitalis karena ingin meliberalisasi tanah di Indonesia.

Staf khusus Kepala BadanPertanahan Nasional (BPN), Usep Setiawan, menyebut, justru di masa reformasiini UUPA mendapatkan tantangan paling berat. Berbagai upaya menghapus, dalambahasa halus merevisi UUPA, wakil rakyat mengambil jalan melingkar. Merekamencoba memereteli UUPA sebagai paying besar ketentuan perundangan yang terkaitagraria. Lalu, muncullah UU No.14/1999 tentang Kehutanan, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisirdan Pulau-pulau Kecil, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,hingga UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Usep menyebut berbagai UU itu bagian dari kebijakan sektoralisme negaradalam mengatur persoalan agraria. Tak hanya menjadikan persoalan agraria dalamkapling sektoral, UU itu juga menggiring terjadinya liberalisme. Berbagaiproduk legislasi yang liberalistik disimpulkan bukan solusi atas akar soalagraria, melainkan akan memperumit dan mempertajam konflik kepentingan lintastataran yang menempatkan rakyat sebagai korban (Usep, 2010).

Lihatlah bagaimana UU Penanaman modal yang menurut Usep secara telanjangmenunjukkan komitmen ideologis di lembaga eksekutif dan legislatif untukmengutamakan kepentingan modal besar tanpa membedakan asing atau domestik. Hakatas penggunaan dan pemakaian tanah untuk investor nyaris diberikan setengahabad.

Bandingkan bagaimana penguasaan rakyat atas tanah di negerinya sendiri.Faktanya, hingga hari ini hanya ada sedikit orang yang menguasai tanah,sementara mayoritas rakyat tidak bertanah. Data BPN tahun 2010 menyebutkan, 0,2persen orang Indonesia menguasai 56 persen seluruh aset nasional, yang 87persen di antara aset itu berupa tanah. Data lainnya menyebutkan, 7,2 jutahektar tanah yang dikuasai swasta secara sengaja ditelantarkan. Adapaun 85 persen petani Indonesia adalahpetani gurem dan petani tidak bertanah alias buruh tani.

Contoh lain diutarakan Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium PembaruanAgraria (KPA) Iwan Nurdin. UU Kehutanan, misalnya, menghidupkan kembali asas domein verklaring (wilayah yang takdapat dibuktikan kepemilikan secara formal dinggap dipunyai oleh negara).Padahal, hukum kolonial itu dihapus pada konsiderans UUPA.

“UU Kehutanan sepihak menunjuk 70 persen daratan Indonesia sebagai kawasankehutanan, dan jika rakyat tidak bisa membuktikan hak formalnya, kawasan itudikukuhkan sebagai kawasan hutan. UU Kehutanan jelas bertentangan secarakeseluruhan karena membatasi wewenang UUPA hanya berlaku di luar kawasanhutan,” katanya.

Contoh lain, dalam Pasal 6 UUPA menyebutkan, tanah harus memiliki fungsisosial. Pasal 7 dengan tegas melarang kepemilikan tanah yang melampaui batas.“UU Perkebunan secara keseluruhan justru tidak membatasi kepemilikan pengusahaperkebunan sehingga perusahaan dan grupnya bisa mempunyai jutaan hektar kebunsawit. Pasal 20 UU Perkebunan memperbolehkan adanya pam swakarsa sehinggamendorong terjadiya konflik,” kata Iwan.

Presiden Soekarno dan anggota DPR pada waktu itu, yang menghasilkan UUPA,sesungguhnya dengan sangat brillan dan visioner melihat persoalan bangsa inidari sisi agraria. Dalam penjelasan umum, UUPA menilai pengabaian hak rakyatdan konflik agraria terjadi karena struktur agraria warisan kolonialmemberlakukan hukum agraria Belanda AgrarischeWet tahun 1870 hingga sistem tanam paksa di masa kolonial.

Untuk menyelesaikan persoalan agraria warisan kolonial, UUPA memandatkanpada negara agar melakukan pembaruan agraria. Apa saja langkahnya? UUPAmengamanatkan pembaruan agraria melalui Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi. Dengan PP ini,pemerintah wajib membentuk panitia landreform dari pusat sampai desa untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkantanah dan ganti rugi bagi yang tanahnya diambil negara untuk diredistribusikan.

Untuk menentukan obyek tanah yang akan dibagikan. PP Nomor 10 Tahun 1961mengatur pendaftaran tanah untuk menemukan tanah kelebihan maksimum, tanahtelantar, tanah yang tidak dikerjakan langsung oleh pemiliknya (absentee), dan tanah negara yang bisadiberikan kepada rakyat.

”Agar mencegah konflik dalam pelaksanaanya, dibentuk pengadilan landreform. Untuk mencegah rakyat terjerembab dalam pertanian skala kecil dankurang berkembang, hak guna usaha dalam UUPA diprioritaskan pada organisasipetani dan koperasi. Jadi, desain UUPA dalam soal hak guna usaha (HGU) adalahrakyat, bukan perusahaan seperti sekarang,” kata Iwan.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah jangan memancing kemarahan rakyatdengan terus mengangkangi hak mereka atas tanah. Kamis (12/1) sore, merekamenjebol pagar yang melindungi gedung DPR. Tak mustahil, mereka juga bisamenjebol dukungan pada kepemimpinan nasional.

JAMINAN BAGI RAKYAT
DALAM UU NOMOR 5 TAHUN 1960 (UUPA)
Pasal 9 Ayat 2
Tiap-tiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untukmemperoleh hak atas tanah serta mendapat manfaat dan hasilnya, bagi dirisendiri maupun keluarganya.

Pasal 13
Pemerintah berusaha agar usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat, serta menjamin bagi setiap warga negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara sertakepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, denganmemberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang

Legal confusion sparks nationwide land dispute

Tifa Asrianti, The Jakarta Post, Jakarta | Tue, 12/27/2011 10:35 PM Legal confusion surrounding the management of land resources has resulted in conflict between businesspeople and locals, which at times has ended bloodily, agrarian experts have said.

Arie Hutagalung, the University of Indonesia’s expert on agrarian affairs said that when deliberating the 2004 Law on Plantation, the 2009 Law on Mineral and Coal and the 1999 Forestry Law, the government and the House of Representatives had failed to make reference to the Agrarian Law of 1960.

“For instance, the Plantation Law opens the door for the local administration to give a permit for private companies to manage up to 100,000 hectares. The Agrarian Law meanwhile stipulates that it should be no more than 20,000 hectares,” she said.

Arie said that there was also a clash between the Agrarian Law and the three laws on the issue of rights for indigenous communities. “The Forestry Law does not recognize the rights of indigenous communities, something that has been clearly regulated by the Agrarian Law,” she said.

Iwan Nurdin, campaign deputy for the Consortium for Agrarian Reform (KPA) said that the three new laws were endorsed to secure the interests of the business community.

“Agrarian politics in those three laws is based on the interests of investors. Those laws close access to land for the local people,” he said.

He said that the Forestry Law was clear in its stipulation on what the central government and local administration could give as compensation to companies.

The same also went for both the Plantation Law and Mineral and Coal Law, he said.

“When the two laws allow for the forest to be given as a concession, they fail to take into account the presence of the local community that relies on the forest for their livelihood,” he said.

As a solution, Iwan said that instead of appointing big companies to manage the concessionary land, the government should start trusting local communities to manage them.

Data from the KPA said that there were 163 agrarian conflicts during 2011.

Two weeks before the Bima riot on Saturday, the public was shocked by the alleged mass killing in Mesuji, Lampung, allegedly over the encroachment of traditional land by private companies.

Of the 25 million hectares of productive forest concessions (HPH), more than 8 million hectares were under the industrial forest concession (HTI) scheme and 12 million hectares were given to palm oil companies.

Arie said that to prevent future conflicts, local administrations should show more accountability to the local community.

Private companies should also fulfill their obligations in finding new lands for local people whose land would be occupied before the companies started their operations.

In the mining sector, companies should also reclaim land, upon which they would run their operation.

She also said that it was not always a sad story for local communities.

She said that in Bengkulu, a private company only needed to make a verbal request to locals who would later give up their land for commercial projects.

“It depends on the political will of politicians and government officials. They should work together to carry out agrarian reform,” she said.

Iwan said that the government should refrain from issuing new agrarian-related regulations before conducting a thorough review on the four laws.

December 9, 2011

Pemprov Harus Bentuk Tim Lacak Dokumen Tanah Adat Ke Belanda

Sumutpos 4 November 2011
JAKARTA,sumutcyber -- Masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tak perlu putusa asa. Ada harapan besar mereka mendapatkan hak atas tanah adat yang hingga kini terus mereka perjuangkan.

Pasalnya, ada sejumlah kasus di daerah lain, masyarakat adat memenangkan gugatan. Hanya saja, prosesnya melalui persidangan panjang. Bukti-bukti dokumen asli perjanjian pinjam tanah oleh perusahaan-perusahaan perkebunan di jaman Belanda, yang setelah merdeka dinasionalisasi menjadi perkebunan PTPN.  Bukti-bukti yang asli ini pun harus dilacak hingga ke negeri Belanda.

Deputi Sekjen, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, posisi BPRPI sebenarnya cukup kuat karena mereka memegang surat-surat peminjaman tanah adat kepada perusahaan-perusahaan jaman Belanda tempo dulu.

"Hanya saja, untuk proses pembuktian secara hukum, pihak pengadilan harus mencari dokumen perjanjian yang asli hingga ke Belanda. Di sejumlah daerah, ada yang menang," ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/11).

Jika masyarakat menang, lanjutnya, tidak mesti lantas pihak PTPN mengembalikan tanah ke mereka. "Bisa dalam bentuk konsesi lain," terangnya.

Pemprov Sumut, lanjutnya, bisa membantu masyarakat adat yang tergabung dalam BPRPI ini dengan membentuk Tim Khusus, yang melibatkan BPRPI dan BPN. "Tim ini bisa melacak dokumen asli hingga ke Belanda," sarannya.

Dijelaskan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, tanah-tanah HGU PTPN hasil nasionalisasi lahan perkebunan Belanda, mestinya paling lambat harus diselesaikan 20 tahun sejak UU PA itu diterbitkan.

Pada jaman Gubernur Sumut EWP Tambunan, pada 1980, upaya renegosiasi untuk land reform dengan masyarakat adat sudah dimulai. "Saat itu Kepala Kanwil BPN-nya Soejarwo," imbuh Iwan.  Bentuknya berupa rencana distribusi lahan kepada masyarakat BPRPI sebanyak 9.085 hektar  di Kabupaten Langkat dan Deliserdang.

"Nama-nama penerimanya juga sudah jelas, namun tidak dilanjutkan menjadi hak milik. Karena tidak jelas bagaimana pola dan cara distribusi.  Pembagian kepada kelompok masyarakat adat juga tak diatur jelas. Yang jelas hanya kepada orang per orang. Malah ada yang pindah tangan ke orang per orang," ujarnya.

Karena tak cepat diselesaikan lanjutnya, persoalannya menjadi rumit. "Masyarakat pegang surat land reform, tapi lahan itu sudah jadi HGU yang secara hukum juga sah. Jadi ada tumpang tindih," bebernya.

Seperti diberitakan, massa dari BPRPI melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (31/10).  Para pengunjuk rasa meminta agar pemerintah segera mendistribusikan 9.085 hektar tanah adat kepada masyarakat seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Harun Nuh selaku Ketua Umum BPRPI menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus."Karena hingga saat ini sejengkal tanah pun tidak pernah diterima masyarakat adat BPRPI," ungkap Harun. (sam)

February 28, 2011

Land reform stirs emotions in Jakarta

Strait Times, 3 desember 2010
MATA JELI: A PERSPECTIVE ON INDONESIAN AFFAIRS
 
SEVERAL weeks ago, as President Susilo Bambang Yudhoyono was about to make a speech, observers saw tears in the President's eyes.Dr Yudhoyono stopped for almost a minute, biting his lip twice as he fought back the tears.'I was very moved by what I saw just now,' he told his audience. The President had just witnessed farmers receiving certificates of ownership for their land.

After composing himself, Dr Yudhoyono went on to declare that the goal of his government was 'for the people of this country to become landowners, owners of the land and water, and the natural wealth that lies within it'.

The international media largely ignored the incident, which took place in Cilacap, Central Java, on Oct 21. But some sections of the Indonesian-language press saw the episode as real news.
Any government programme designed to provide more land to the country's burgeoning underclasses has the potential to affect millions. And if the President feels strongly enough about the matter to shed tears over it, so much the better.

Approximately 15.6 million households in Indonesia are classified as smallholders (average size 0.36ha) or landless rural families. Assuming an average household consists of five people, this implies that around 78 million citizens are dependent upon the sector.

The President's concern for farmers dates back to 2007, when the government launched its Land for Justice and People's Welfare programme. Official efforts, however, still seem small relative to the scale of the problem. This year, the aim is to distribute 142,000ha of land scattered over 389 villages in 21 provinces.

The programme is supported by the World Bank as part of its Land Management and Policy Development Project, which aims to improve land tenure security. But the government's focus on handing out certificates of ownership to those with longstanding claims and who are already working the land has attracted criticism.
Mr Gunawan Wiradi, an expert on land issues, argues that real reform involves completely altering 'the structural ownership and use of not only land, but also land holdings, including plantations, large ranches and agribusiness plots'.

Reformers point to huge imbalances in land ownership and use. Official statistics, for example, show that there are currently 9.4 million ha of oil palm concessions in the country, of which smallholders control only about 2.9 million ha.The amount of farmland has also declined significantly over the years due to the conversion of productive land to non-farming purposes, including commercial and industrial activities.

Such expansion has often been accompanied by disputes, mostly about compensation paid to farmers.
Responding to demands for a large- scale land redistribution programme, Deputy Agriculture Minister Bayu Krisnamurti argued last month that the idea would not work. This was because of the relatively low availability of agricultural land, especially land owned by the state. Another problem, he said, was the lack of a legal framework.

Critics dispute both points. Speaking to me in Jakarta early last month, Mr Iwan Nurdin of the Consortium for Agrarian Reform cited national land agency (BPN) statistics showing that the country had about 7.1 million ha of degraded production forest that could be distributed.

There was, he said, another 1.5 million ha already identified for redistribution by the BPN based on criteria outlined in a law passed by Parliament in 1960.

This law, ignored by the New Order regime because of its communist associations, empowers the state to compulsorily acquire land from absentee landlords and peasant farmers owning more than 10ha. The land, together with that owned by the state, was then to be distributed to landless farmers or those whose current plots were too small.

Suggestions that Dr Yudhoyono is all emotion and no substance when it comes to land redistribution may be a little unfair. In his Cilacap speech, he revealed that he had ordered the BPN to identify and register millions of hectares of abandoned farming land for possible redistribution.

Mr Iwan conceded that the problem of Indonesians holding multiple identity cards makes it difficult to identify absentee landlords. He also acknowledged that the need for compensation payments would make any land reform programme potentially very costly.

Other problems include the lack of detailed information about how much land in the country is suitable for farming.

But critics say that these problems should not prove insurmountable for a president who feels strongly about the matter.

Exactly how smallholders can be expected to match the efficiency of the country's large palm oil and rubber plantations is not clear. But by focusing on products such as soya beans, meat and milk (of which the country is currently a net importer), such farmers could contribute to national food security. Giving large numbers of landless Indonesians a stake in the economy also has the potential to lift millions out of poverty.
Perhaps, then, emotional scenes like the one in Cilacap would no longer seem quite so newsworthy.
bruceg@sph.com.sg