Showing posts with label SBY. Show all posts
Showing posts with label SBY. Show all posts

January 6, 2012

Janji Pembaruan Agraria Tidak Pernah Ditunaikan

Kompas, Kamis, 05 januari 2012
Mata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkaca-kaca, mulutnya tertahan sejenak tak mampu melanjutkan pidatonya. Presiden tak kuasa menahan haru, lalu menitikkan air mata. Itu terjadi di Istana Bogor pada 21 Oktober 2010 dalam peringatan ke-50 Hari Agraria.

”Saya terharu melihat tadi,” ujar Presiden kala itu. Untuk sesaat, ia seperti tak mampu melanjutkan kata-katanya.

Sebelumnya, Presiden menyaksikan tayangan video tentang permasalahan tanah dan petani di Cilacap, Jawa Tengah. Tak berapa lama, Presiden pun melanjutkan pidato. Kata dia, tema besar yang diusung pemerintah adalah tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

”Mari camkan betul tema besar ini, misi besar ini agar di negeri kita rakyat menjadi tuan tanah, menjadi tuan yang memiliki bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” ujar Presiden.


Saat itu, Presiden membagikan sertifikat tanah kepada 10 petani. Mereka bagian dari 5.100 keluarga dari empat desa di Cilacap yang memenuhi syarat mendapat redistribusi lahan seluas 266 hektar.

Pencitraan
Banyak yang mengganggap air mata Presiden ketika itu merupakan bagian dari politik pencitraan semata. Baca misalnya bagaiman Direktur Reform Institute Yudi Latif dalam kolomnya di Kompas saat itu mengatakan, makna air mata tersebut hanya Presiden yang tahu. Itu karena, menurut Yudi, satu hal yang pasti, jeritan harapan keadilan korban lumpur Lapindo belum kunjung terkabulkan. Sementara itu, selama masa pemerintahan Yudhoyono, otoritas Badan Pertanahan Nasional mengizinkan jutaan hektar tanah dikuasai segelintir orang (terutama modal asing) yang kian meminggirkan akses rakyat kecil atas lahan. Yudi pun bertanya, apakah Presiden tak menyadarinya?

Bagi Yudi, dengan kesenjangan yang lebar antara ekspresi keharuan dan ekspresi keadilan, tetes air mata Presiden belum sanggup meneteskan air mata rakyatnya. Terlebih klaim redistribusi lahan kepada 5.100 keluarga petani di Cilacap belakangan ternyata diketahui hanya akal-akalan yang dibuat seolah memang telah ada tanah yang dibagi-bagikan kepada petani.

Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengungkapkan, 266 hektar yang dibagikan kepada petani Cilacap tersebut sejak 1960-an memang merupakan areal yang hendak dibagikan kepada rakyat dalam bentuk Surat Keputusan Redistribusi. Belakangan, tanah tersebut dikuasai PT Rumpun Sari Antan. Setelah masa hak guna usaha perusahaan itu habis, rakyat akhirnya mendapatkan haknya yang tertunda puluhan tahun. ”Dan, tidak gratis karena rakyat harus bayar Rp 15.000 per meter,” kata Iwan.

Jadi, menurut Iwan, sertifikat tanah yang dibagikan Presiden tersebut bukanlah bagian dari redistribusi lahan yang menjadi inti pembaruan agraria. Hal ini karena sejak awal memang tanah tersebut hak petani Cilacap.

Tangisan Presiden makin terlihat sebagai bagian pencitraan jika kita melacak lebih ke belakang saat dia hendak maju dalam Pemilu Presiden 2004 bersama Jusuf Kalla. Saat itu, Yudhoyono-Kalla membuat buku visi, misi, dan program capres dan cawapres dengan judul Membangun Indonesia yang Aman, Adil, dan Sejahtera. Yudhoyono menulis, agenda pembangunan yang dia janjikan selama 2004-2009 salah satunya adalah mendorong pelaksanaan refroma agraria (halaman 56). Janji revitalisasi pertanian dan pedesaan Yudhoyono kala itu dengan jelas disebutkan, salah satunya melaksanakan reforma agraria.

Inti pembaruan agraria adalah land reform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah (Usep Setiawan, 2010). Sekretaris Jenderal, KPA Idham Arsyad mengatakan, land reform dalam pengertian sempit adalah redistribusi tanah kepada orang yang tidak bertanah. Dalam pengertian yang lebih luas, land reform bermakna sebagai upaya untuk menata struktur kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah dan sumber daya alam yang timpang untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Dengan demikian, UUPA tidak menghendaki adanya ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dan sumber daya alam.

Sudahkah tunaikah janji Presiden Yudhoyono melakukan pembaruan agraria? Konflik tanah di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan, hingga bentrokan warga yang menolak pertambangan dengan aparat di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, membuat kita membuka mata konflik agraria seperti bom waktu yang bisa meledak kapan pun selama pemerintah tak pernah tuntas menyelesaikan pembaruan agraria.

Di masa Presiden Soekarno, pemerintah memiliki perangkat lengkap untuk melakukan pembaruan agraria melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (dikenal dengan sebutan UUPA). Menurut Idham, UUPA disusun agar tanah dan sumber daya alam benar-benar digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. UUPA menjadi hukum agraria nasional baru menggantikan kebijakan agraria kolonial. UUPA sebagai perwujudan Indonesia merdeka agar tanah dan sumber daya alam menjadi alat kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Sejak dikeluarkan UUPA pada 1960, semua peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Agrarische Wet 1870 dinyatakan tidak berlaku.

December 9, 2011

Menanti PP Reforma Agraria


Setidaknya telah empat kali Presiden SBY menjanjikan pelaksanaan pembaruan agraria. Ini jika dihitung sejak periode pemerintahan pertama hingga sekarang. Namun, hingga sekarang, janji tersebut belum juga berujung pada lahirnya PP Pembaruan Agraria.

Begini kisahnya.

28 September 2006, setelah sidang kabinet terbatas, pemerintah melalui Menteri Pertanian Anton A. Apriantono, Menteri Kehutanan  MS. Kaban dan Kepala BPN-RI Joyo Winoto, mengumumkan akan membagikan tanah kepada rakyat miskin tanah seluas 8.15 juta hektar. Pengumuman ini dilakukan di Istana Negara dan dipandu oleh Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng.

Pengumuman ini tentu erat kaitannya dengan janji kampanye mereka dalam pemilihan presiden di tahun 2004.
Menurut Iwan Nurdin, Deputi Sekjen KPA, pemerintah mengumumkan hal tersebut karena kuatnya desakan masyarakat sipil. Pada saat itu, marak demonstrasi buruh dan petani yang mengecam kenaikan harga BBM, Revisi UU Tenaga Kerja, terbitnya Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah dan Revisi UU Pokok Agraria. Aneka kebijakan ini dibuat hampir secara bersamaan dan telah membuat popularitas presiden belum lama terpilih merosot tajam.

Rencana bag-bagi tanah ini disambut positif oleh kalangan masyarakat sipil. Untuk mengecek kebenaran pengumuman tersebut, kalangan masyarakat sipil melakukan audiensi dengan Menhut dan Kepala BPN. Hasil dari audiensi ini memperlihatkan bahwa inisiatif dan kepemimpinan rencana pemerintah ini berada di BPN. Arah advokasi ke BPN untuk rencana besar ini dimulai.

Pintu mulai terbuka lebar ketika BPN-RI, KPA dan Brighten Institute bekerjasama melakukan serial Simposiun Nasional Pembaruan Agraria di Medan, Makassar, Jakarta, Bogor dan Yogyakarta untuk mematangkan sisi konsep dan implementasi pembaruan agraria. Akhirnya, dari simposium ini, dikenal sebuah istilah Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) untuk menamakan rencana pemerintah melakukan redistribusi tanah yang telah diumumkan sebelumnya.

Setelah hasil kajian melalui simposium selesai dilakukan. Presiden kembali mengumumkan rencananya meredistribusi tanah kepada khalayak dalam pidato kenegaraan tanggal 31 Januari 2007. Suasana menjadi hangat dan bergairah.

Anehnya, setelah pidato ini, tak ada langkah nyata. Publik menunggu kapan presiden menandatangani RPP tentang Reforma Agraria sebagai pertanda dimulainya pelaksanaan pembaruan agraria.

Sementara sepi pembicaraan soal pembaruan agraria, BPN-RI melakukan ujicoba pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat provinsi dan mengirimkan para stafnya untuk belajar singkat soal RA di Amerika Latin dan Taiwan. Tahun 2007 ditutup oleh BPN dengan evaluasi ujicoba pelaksanaan RA oleh BPN.

Sebenarnya, tanda-tanda bahwa PP Pembaruan Agraria mulai mendapat perlawanan dari lingkar kabinet mulai terbaca di tahun 2007. Menengarai hal ini, Iwan memaparkan bahwa RA mendapat perlawanan dari internal pemerintahan SBY secara nyata pada akhir 2007. Pada proses pembahasan RAPBN 2008, usulan BPN-RI untuk membentuk Badan Pembiayaan dan Pengelolaan RA telah dihapus oleh Kementerian Keuangan. Sementara, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian seolah sudah melupakan janji redistribusi tanah. Yang pasti, semua menjadi tak tentu arahan presiden terhadap agenda ini belum kuat, ujar Iwan.

Memasuki bulan April 2008, kembali BPN-RI melakukan ujicoba pelaksanaan Reforma Agraria. Kali ini adalah Reforma Agraria di Jawa Bagian Selatan. Ujicoba ini dilakukan di 34 Kabupaten di  Lima Provinsi di Jawa (minus DKI). ‘’Dengan demikian, isu pembaruan agraria kembali menjadi isu pinggiran, bahkan hanya menjadi sub prioritas dari agenda BPN, alih-alih menjadi agenda bangsa’’ tambah Iwan.
Pada penghujung 2008, kembali presiden menjanjikan tentang pelaksanaan RA. Kali ini janji tersebut diucapkan di pelataran Candi Prambanan dalam acara peresmian LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Pertanahan). Pada acara ini, presiden mengungkapkan kembali janjinya untuk segera meredistribusikan tanah kepada rakyat miskin.

Di tahun 2009, sebagai tahun politik, tidak ada hal yang resmi dibicarakan terkait dengan pembaruan agraria. Namun, patut dicatat bahwa selama dalam kampanye, Tim Sukses dan Juru Kampanye SBY memasang iklan di media massa telah menjalankan Pembaruan Agraria selama periode pertama pemerintahannya dan akan melanjutkan agenda ini jika terpilih kembali. Nyatanya SBY kembali terpilih menjadi presiden.

Periode kedua SBY dimulai sejak pelantikan pada 20 Oktober 2009. Tak lama berselang, pada 15 Januari 2010, bertempat di Marunda, Jakarta Utara, SBY kembali menjanjkan rencana redistribusi tanah kepada rakyat miskin. Pada acara ini, Presiden SBY meresmikan program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan dengan motor utamanya adalah Reforma Agraria. Janji reforma agraria kali ini diucapkan presiden didepan Ketua MPR Taufik Kiemas dan jajaran menteri-menteri utama pemerintahan SBY jilid II.
Sembilan bulan setelahnya, presiden kembali mengucapkan janji reforma agraria, ujar Iwan.  Pada Bulan Oktober 2010, di Istana Bogor, SBY bahkan berjanji sambil meneteskan air mata dihadapan ribuan petani penerima sertifikat redistribusi tanah.

Sayang, kesemua janji ini tak juga berujung pada penandatanganan RPP Reforma Agraria. Padahal, kabar yang beredar, RPP tersebut telah lama berada di meja Presiden untuk ditandatangani. Semua menteri telah menyetujuinya kelahiran PP Reforma Agraria, ujar pejabat penting BPN-RI. Jadi, sekarang berpulang pada kemauan presiden, tutup Iwan Nurdin berkisah.

Apa Pentingnya PP Reforma Agraria?
Apa pentingnya sebuah PP tentang Reforma Agraria? Bukankah peraturan tentang land reform sudah ada, dan belum dijalankan oleh pemerintah dengan benar. Bagaimana posisi peraturan ini dengan PP 224/1961 yang sebelumnya telah mengatur pembagian tanah?

Sebenarnya, aneka peraturan lama tentang land reform seudah lebih dari cukup kalau pimpinan tertinggi pemerintahan kita yakni presiden memang berkehendak menjalankan pembaruan agraria, jelas Iwan Nurdin.
Jika pertanyaannya apakah peraturan tersebut masih relevan? Saya memastikan bahwa peraturan tentang land reform di Indonesia masih relevan,  misalnya pembatasan tanah pertanian, peraturan bagi hasil, pembagian tanah dan ganti kerugian, peradilan land reform, dll. Menjadi tidak relevan karena tidak ada kelembagaan yang mewadahi peraturan ini. karena land reform sudah lama tidak dijalankan.
Meski demikian tetap diperlukan peraturan baru soal reforma agraria untuk memperluas cakupan objek tanah yang bisa diredistribusikan kepada rakyat. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa objek tanah reforma agraria paling luas bukanlah tanah kelebihan maksimum yang diatur oleh peraturan lama, tetapi objek paling luas adalah “Tanah Negara” yang dikuasai perkebunan dan kehutanan.

Selain itu, perlu juga mewadahi keterlibatan organisasi tani dalam memastikan objek dan subjek RA. Lebih-lebih kalau organisasi tani ingin menjadi penerima manfaat dalam bentuk kelompok atau mekanisme penguatan ha katas tanah terhadap areal masyarakat adat, tambah Iwan Nurdin. Jadi, PP yang mengatur soal Reforma Agraria sangat penting dan melengkapi peraturan pemerintah sebelumnya.

Jika PP ini demikian penting, apakah RPP tentang Reforma Agraria telah mengatur hal-hal yang diinginkan oleh kalangan reforma agraria?

Disinilah letak problem lain, RPP tentang Reforma Agraria jauh dari harapan, ujar Iwan Nurdin. Ada beberapa hal krusial yang mengganjal dalam RPP ini, yakni: definisi yang dipakai mengenail Reforma Agraria ini mengacu pada Tap MPR No.IX/2001 yang menyatakan bahwa RA adalah sebuah langkah yang berkesinambungan/berkelanjutan bukan operasi cepat merubah struktur agraria.

Selain itu, peranan organisasi tani dalam melaksanakan Pembaruan Agraria dipastikan nihil. Padahal, reforma agraria tanpa keterlibatan aktif organisasi rakyat khususnya petani tidak akan berhasil mencapai tujuan-tujuan utama reform.
Dengan dua kategori ini, masih perlukah menunggu-nunggu RPP Reforma Agraria ditandatangi SBY? 

Catt: dimuat dalam Bulletin Suara Pembaruan Agraria

October 30, 2010

Menjadi Tamu di Istana Bogor

Bertempat di halaman Istana Bogor, Kamis, 22 Oktober 2010, Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI) mengadakan puncak peringatan Hari Agraria Nasional yang ke 50. Peringatan kali ini terasa istimewa, karena sebelumnya sudah beredar berita di beberapa media massa bahwa presiden akan mencanangkan dimulainya program reforma agraria.

Bagi anda yang belum familiar dengan istilah ini, saya bagikan pengertiannya. Reforma Agraria adalah penataan struktur pemilikan dan penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria khususnya tanah. Salah satu program utama reforma agraria adalah redistribusi tanah kepada rakyat/petani miskinsalahsatu.


Namun, lagi-lagi pencanangan tersebut tidak terjadi. Meskipun anehnya, ulasan-ulasan media massa menganggap bahwa presiden telah memulai sebuah gerakan redistribusi tanah. Bahkan, dengan dramatisasi bahwa presiden memulai agenda dengan menangis haru. Untuk hal ini, saya berharap bahwa saya yang salah memahami keadaan.

Sebab bisa saja diklaim bahwa program redistribusi tanah sudah dimulai. Karena, meski tidak ada dalam pidato, pada saat pembagian sertifikat bagi para petani Cilacap di Istana Bogor adalah symbol pencanangan redistribusi 142.159 hektare tanah kepada petani di 389 desa yang tersebar di 21 Provinsi. Lebih detail soal itu tidak dibahas oleh media massa.

Oh ya, mengapa saya menyebut dengan istilah lagi-lagi. Ya, ini adalah undangan ketiga bagi saya untuk hadir dalam sebuah acara BPN dimana presiden melihat secara langsung dan memberikan ucapan selamat kepada para penerima sertifikat tanah. Acara semacam ini telah tiga kali dilakukan oleh SBY dan BPN. Pertama sekali di pelataran candi Prambanan Jogjakarta akhir 2008. Disana, SBY juga menyerahkan sertifikat dan meresmikan program Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Pertanahan). Kedua kali, dilakukan pada Januari 2010 di Merunda, Jakarta Utara. Disini, presiden meresmikan kendaraan Larasita untuk daerah pelosok dan pulau terpencil ditambah dengan instruksi program-program strategis BPN. Dan ketiga kalinya di Istana Bogor lalu.


Secara substansi dari ketiga acara ini belum beranjak banyak, pemerintah belum merealisasikan aturan tentang Pembaruan Agraria (Reforma Agraria). Mengapa aturan tentang Pembaruan Agraria mendesak disyahkan oleh pemerintah? Sebab aturan lama misalnya PP 224/1961 perlu dilengkapi, apalagi alat kelembagaan dan tata hubungan pemerintah pusat dan daerah telah banyak berubah. Sehingga, relevansi PP 224 menjadi berkurang.

Kabarnya, seperti diungkapkan oleh Kepala BPN-RI Joyowinoto dalam berbagai kesempatan, peraturan soal Reforma Agraria sudah disetujui oleh lintas departemen dan tinggal menunggu paraf dari SBY. Dan, PP tersebut akan menjadi kado bagi 50 Tahun UUPA 1960.

Mengapa ketidakadilan struktur agrarian harus segera direform: menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional, 56 persen aset yang ada di Tanah Air, baik berupa properti, tanah, maupun perkebunan, dikuasai hanya oleh 0,2 persen penduduk Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah telah memberikan 42 juta hektar hutan kepada 301 perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan 262 unit perusahaan HTI atau hutan tanaman industri (Kementerian Kehutanan 06/09).  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan bahwa 35 persen daratan Indonesia diizinkan untuk dibongkar oleh industri pertambangan. Sawit Watch menyatakan, hingga Juni 2010 pemerintah telah memberikan 9,4 juta hektar tanah dan akan mencapai 26,7 juta hektar pada 2020 kepada 30 grup yang mengontrol 600 perusahaan.

Jika dikelompokkan, perusahaan yang menguasai lebih dari 50 persen tanah republik ini tidak sampai 500 grup, baik perusahaan nasional maupun asing. Akibatnya, kekuatan ekonomi dan politik negeri ini berpusat dan dikendalikan oleh segelintir orang (Chalid Muhammad 2010).

Jadi, reforma agraria itu sebuah kemutlakan untuk menyelamatkan bangsa ini dari penguasaan segelintir orang atau 500 group itu tadi. Semoga peraturan tentang pembaruan agraria segera terbit untuk menegakkan keadilan agraria di tanah air. 

October 6, 2010

Menanti PP Reforma Agraria dari SBY

Kabarnya, presiden SBY akan segera menandatangani PP tentang Reforma Agraria yang telah heboh diwacanakan oleh BPN dan Istana Presiden sejak 2007. Tentu ini adalah kabar baik, sebab telah lama rakyat Indonesia khususnya para petani kecil dan para tuna kisma mengharapkan ada program nyata dari pemerintah yang akan membuat mereka bisa mendapatkan tanah pertanian.

Harapan besar juga digantungkan oleh para petani yang menggarap tanah-tanah yang disebut areal konflik agraria, mereka sangat mengharapkan legalisasi atas tanah-tanah yang sedang mereka garap.

Meski demikian, tentu saja banyak yang bertanya-tanya, sejauh manakah kemajuan draft dari PP yang akan ditandatangani oleh presiden. Sebab, RPP ini berjalan pelan dan penuh misteri.Kabarnya, dari draft yang penulis peroleh, peraturan ini akan bernama PP tentang Reforma Agraria dan Penatagunaan Tanah. Namun, secara isi Reforma Agraria yang dimaksud sangat menjauh dari substansi Reforma Agraria.

Menurut saya, peraturan yang digagas ini justru akan mengerdilkan makna Reforma Agraria sebagai proses penataan kepemilikan, penguasaan, pengusahaan pertanahan menjadi pekerjaan picisan berupa sertifikasi tanah dan celakanya RA diklaim oleh pemerintah telah ia jalankan.

September 28, 2010

Aksi Hari Tani di Depan Istana 2010


Lebih dari 2000 petani yang tergabung dalam Panitia Peringatan Hari Tani Nasional yang diprakarsai Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), dan didukung oleh berbagai Ormas lainya dari mahasiswa, buruh, pemuda dan beberapa LSM menggelar peringatan hari tani 2010 dengan menggelar aksi massa di Istana Merdeka, Jum’at (24/9).

Para petani ini datang dari sejumlah daerah khususnya Jawa Barat dan Banten sejak dini hari dan beristirahat di Masjid Istiqlal. Massa aksi bergerak pada jam 09.00 itu bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara di Jakarta dan berlangsung tertib dan lancar. Berbagai spanduk berisi tuntutan dan kritik menghiasi sepanjang perjalanan, para orator bergantian memberikan semangat kepada massa aksi sekaligus mengkritik berbagai kebijakan agraria nasional yang lebih berpihak kepada pemodal.

Sebagaimana salah satu orasi yang disampaikan oleh Iwan Nurdin dari KPA yang menegaskan bahwa “Sesungguhnya Presiden SBY dan jajaranya tidak pernah serius menjalankan amanat UUPA 1960, bahkan sikap acuhnya itu berbarengan dengan tindakan politik yang selalu berusaha mengakomodir kepentingan para investor, buktinya saat ini pemerintah sedang menyiapkan secara serius RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU ini akan semakin memudahkan penggusuran kepada petani, nelayan dan masyarakat adat” tegas Iwan dihadapan ribuan kaum tani yang berbaris rapi di depan Istana.

Oleh sebab itu, salah satu tuntutan dalam peringatan hari tani tahun ini yang peling keras disuarakan oleh petani dan masyarakat sipil lainnya adalah menolak RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan.

April 12, 2010

SBY dan Pembaruan Agraria



Akhir bulan januari 2007, presiden membacakan sebuah pidato awal tahun yang membuat hati para petani Indonesia berbunga-bunga. Presiden mengumumkan hendak membagi-bagikan tanah kepada rakyat miskin. Sebuah program yang ia awali dengan kalimat “dalam rangka mewujudkan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Namun janji tinggal janji. Sampai penghujung pemerintahan SBY jilid pertama pada bulan Oktober 2009, realisasi dari pidato tersebut nol besar.
Naiknya wacana Pembaruan Agraria dalam panggung politik selama pemerintahan SBY-JK tidak dapat dilepaskan dari visi dan misi calon presiden 2004-2009, pasangan ini memasukkan agenda Reforma Agraria sebagai salah satu misinya.
Menyambut terpilihnya SBY-JK, sekumpulan aktivis dan pakar agraria yang tergabung dalam Kelompok Studi Pembaruan Agraria (KSPA) kemudian mengeluarkan sebuah petisi (kemudian dikenal sebagai “Petisi Cisarua”) terkait dengan agenda reforma agraria.
Petisi ini berisi sebuah desakan sekaligus usulan tata cara pelaksanaan reforma agraria yang sebaiknya dijalankan oleh SBY-JK sebagai presiden. Secara singkat, petisi ini mengusulkan bahwa sebelum menjalankan proses pelaksanaan (pra-pelaksanaan) reforma agraria terlebih dahulu pemerintah melakukan review (kaji ulang) seluruh peraturan dan kebijakan agraria. Melalui kaji ulang ini, segala peraturan yang merintangi reforma agraria harus dicabut, kebijakan yang mendukung pembaruan agrarian diperkuat. Bersamaan dengan itu, kebijakan yang belum ada segera disyahkan.
Selanjutnya, presiden dalam melaksanakan program pembaruan agrarian, membentuk sebuah lembaga ad hoc yang langsung ia pimpin langsung dalam rangka melaksanakan program tersebut. Usulan kelembagaan pelaksana tersebut, menurut petisi ini adalah Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA).
Setelah dilantik, SBY jilid satu memulai pemerintahannya menolak usulan KNuPKA dari Komnas HAM dan kalangan organisasi masyarakat sipil (baca: Megawati dan Mendung Pembaruan Agraria). Program ekonomi SBY banyak dimulai dari gelaran infrastructure summit. Hasil dari rembug ini adalah lahirnya perpres no36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan yang banyak diprotes bahkan menimbulkan perlawanan besar-besaran di seluruh Indonesia. Akibat perlawanan ini, perpres tersebut direvisi menjadi Perpres 65/2006 meski secara substansi tidak berubah banyak.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2005, bertempat di Jati Luhur presiden meresmikan program RPPK (Revitalisasi Pertanian Perikanan dan Kehutanan) ini adalah program andalan SBY dibidang agraria secara luas. Dalam rencananya di bidang pertanian misalnya, pemerintah menyiapkan lahan abadi pertanian pangan seluas 30 juta hektar, revitalisasi perkebunan rakyat khususnya kakao dan karet.
Menurut Dianto Bachriadi (anggota Dewan Pakar KPA), dalam sebuah artikelnya,  menyatakan bahwa RPPK adalah gantungan pokok Program Pembaruan Agraria Nasional atau PPAN yang sempat dihebohkan BPN itu digantungkan. Jadi, menurutnya, ia bukan bahkan jauh dari sebuah rencana perubahan struktural agraria nasional. Dengan begitu tidak ada hubungannya dengan reforma agraria sejati, bahkan bisa berlawanan dengan jiwa dan semangat reforma agraria sejati.

BPN dan Niat Agrarian Reform
Lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI) semenjak pemerintahan SBY diatur dalam Perpres No.10/2006 tentang BPN. Tugas pokok dari lembaga ini adalah menyiapkan kerangka kebijakan nasional dan sektoral di bidang pertanahan, menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan serta menjalankan Reforma Agraria. Sangat disayangkan, tugas Reforma Agraria disandarkan kepada sebuah lembaga pemerintah non departemen yang secara politik lemah dan selama puluhan tahun bertugas mensertifikatkan tanah.
Di masa SBY, sesungguhnya alat tagih kepada pemerintah terhadap pelaksanaan pembaruan agraria atau reforma agraria sesungguhnya berimbang dengan kebijakan anti reforma agraria. Hal tersebut diungkapkan oleh Iwan Nurdin, Deputi Kajian dan Kampanye KPA, menurutnya sedikitnya alat tagi tersebut adalah: visi dan misi SBY dalam pencalonan sebagai presiden, ratifikasi Kovenan Internasional ECOSOC menjadi UU No. 11/2005, Perpres No.10/2006 tentang BPN, dan deklasari ICARRD (International Conference on Agraria Reform and Rural Development) yang juga dihadiri Indonesia pada 2006 di Porto Alegre, Brazil serta pidato politik SBY di Januari 2007.
Namun disisi lain, peraturan penghalang reforma agraria semasa SBY juga tumbuh bagai jamur, misalnya Perpres 36/2005 jo 65/2006 tentang Pengadaan Tanah, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal yang mengesahkan HGU 95 tahun meski kemudian dibatalkan oleh MK, UU No.26 tentang Penataan Ruang, UU No.27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Raport SBY akan lebih merah jika kita masukkan peraturan pemerintah di bidang kehutanan misalnya diperbolehkannya tambang di areal hutan lindung, lanjut Iwan.
Kalau SBY dinilai lemah komitmennya kepada Reforma Agraria, lalu bagaimana dengan BPN yang ditugaskan presiden melaksanakan reforma agraria?
BPN dibawah kepemimpinan Joyo Winoto, PhD. memulai gebrakan rencana pembaruan agraria dengan mengumumkan rencana redistribusi tanah seluas 8.1 juta hektar kepada rakyat miskin. Pengumuman ini dilakukan Kepala BPN bersama-sama dengan Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian di istana negara september 2006.
Setelah pengumuman ini, BPN mengadakan simposium nasional tentang Reforma Agraria di Medan, Makassar, Jakarta, Bogor dan Yogyakarta yang menghasilkan kerangka kebijakan pembaruan agraria nasional. Kemudian, badan pemerintah ini menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria. Sayangnya draft ini, tidak jelas kelanjutannya. Sebab, sampai sekarang belum pernah terdengar RPP disetujui untuk disahkan.
Ditengah tidak ada kabar terkait RPP tentang Reforma Agraria sepanjang tahun 2008, Presiden SBY mencanangkan program BPN tentang Larasita (Layanan Rakyat tentang Sertifikasi Pertanahan) pada tanggal 16 Desember 2008 di pelataran Prambanan, Yogyakarta.
Ini adalah program mobile office atau kantor bergerak yang melayani sertifikasi pertanahan rakyat.
Menurut BPN, unit terendah kantor pertanahan hanya terdapat di ibukota kabupaten. Sementara, sebagian besar rakyat tinggal di pedesaan. Sehingga, dengan terobosan ini mayoritas rakyat dapat terlayani dalam sertifikasi pertanahan. Sebab, petugas BPN dapat melayani rakyat hingga ke pelosok dengan mobil atau sepeda motor program Larasita.
Idham Arsyad, Sekjen KPA mempunyai penilaian sendiri terhadap program ini. Menurutnya Larasita sebaiknya secepatnya dihentikan sebab:
Pertama, program ini tidak akan berhasil sukses, sebab mayoritas rakyat memang berada di pedesaan, oleh sebab itu koordinasi BPN dengan pemerintah daerah yang mempunyai tangan hingga ke pemerintah desa adalah jawabannya. Jadi program ini sesungguhnya boros. Kedua, jika kita membaca Peraturan Kepala BPN tentang Larasita seolah-olah program ini juga ditujukan untuk menemukan objek reforma agraria pada saat petugas BPN turun ke desa-desa. Ini juga dapat dipastikan mustahil tercapai, sebab jika itu (baca: menemukan objek RA) pekerjaannya bukanlah sertifikasi tanah, tetapi melakukan registrasi tanah-tanah khususnya di pedesaan. BPN bisa merujuk pada jiwa PP No.10/1961 tentang Pendaftaran Tanah.  Registrasi dalam PP ini bukanlah sertifikasi, sehingga melalui proses registrasi akan ditemukan ketimpangan struktur agraria di desa sekaligus tanah objek land reform.
Ketiga, sertifikasi pada struktur agraria yang timpang justru akan melegalkan struktur yang timpang tersebut. Keempat, ini adalah program yang menjadi fondasi utama pasar tanah liberal, dan tentusaja sangat bertentangan dengan UUPA 1960.
Jadi, tidak ada alasan dan argumentasi yang kuat jika program ini diberi jalan untuk dilanjutkan, pungkas sekjen KPA. Meskipun BPN adalah lembaga dengan wewenang yang lemah dan diberi tugas besar menjalankan Pembaruan Agraria, tidaklah tepat membelokkannya menjadi program Larasita, demikian Idham.