May 24, 2012

Konflik PTPN II dan Masyarakat

 BINJAI-Bentrok antara warga dengan karyawan PTPN 2 di Kecamatan Kutalimbaru masih menyisakan kepanikan dan suasana mencekam. Bahkan, di beberapa kampung sekitar lokasi bentrok warganya menghilang. Mereka pergi karena takut ditangkap polisi karena terlibat dalam bentrokan dan pembakaran truk PTPN 2, Selasa (22/5) lalu.

Di lokasi bentrokan, tepatnya di Desa Salang Paku, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, puluhan personel kepolisian dari Polresta Medan dibantu petugas Polresta Binjai masih terlihat berjaga-jaga, Rabu (23/5). Informasi yang diterima Sumut Pos, sejumlah petugas juga melakukan penyisiran ke perkampungan warga guna mencari pelaku pembakaran mobil. Tampak sejumlah petugas berpakaian sipil terus memantau pergerakan warga di kampung tersebut.

Suasana di perkempungan pun tampak lengang. Beberapa warga hanya berkumpul di beberapa titik. Bahkan, beberapa pria terlihat serius memandangi setiap orang yang masuk ke perkampungan itu. Tatapan-tatapan curiga melihat orang asing begitu tampak. Desa Salang Paku pun berubah drastis layaknya di wilayah konflik.

Hal itupun diakui Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Zakaria. Menurutnya, memang sejak terjadinya bentrok dengan karyawan PTPN2 Selasa lalu, sejumlah petugas mulai melakukan penyisiran. Hal itu membuat suasana semakin mencekam dan penuh dengan kepanikan. “Tapi kami nggak tahu mereka mencari siapa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pascabentrok sejumlah warga yang ikut terlibat dalam aksi tersebut langsung berhamburan meninggalkan lokasi bentrok. Mereka takut bakal menjadi sasaran penangkapan petugas kepolisian. “Mereka sudah pergi semua, saya nggak tahu ke mana,” ucapnya.
Ketika ditanya warga yang terlibat bentrok berasal dari mana, Zakaria mengatakan seluruh warga berasal dari kampung di sekitar lokasi. “Ya warga disini semua, kan disini ada beberapa kampung,” sebutnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya hanya mempertahankan tanaman jagung yang ingin di okupasi pihak PTPN2. Pasalnya, lahan eks PTPN2 itu, merupakan lahan peninggalan orangtua mereka yang dikuasai PTPN2 sejak berpuluhan tahun. “Sampai kapan pun kita tetap bertahan,” urainya.

Dia menceritakan, aksi penyerangan yang dilakukan warga, bukan tak beralasan. Soalnya, jika pihaknya tidak menyerang terlebih dahulu, mereka takut akan mati konyol dihajar pihak PTPN2 yang jelas menang jumlah. “Kita sudah pengalaman soal ini (penyerangan, Red), karena sebulan lalu, pihak PTPN2 juga melakukan penyerangan kepada warga saat melakukan okupasi dan menghancurkan lahan yang mereka tanami,” jelasnya.

Bahkan, Zakaria menduga, kalau pihak PTPN2 juga menyewa preman untuk memotong tanaman pisang mereka dengan kelewang. Tidak hanya itu, preman itu juga sempat melepaskan tembakan sebanyak enam kali agar warga tidak mendekat.  “Kami nggak mau mati koyol. Sebab, Kamis (19/4) lalu, mereka juga melakukan okupasi dengan mengandalkan preman. Bahkan, mereka melepaskan tembakan sebanyak 6 kali, agar warga tidak mengejar,” ungkap Zakaria.

Kejadian Selasa lalu, kata Zakaria, warga memang sudah siap menghadapi karyawan PTPN 2 yang ingin melakukan okupasi. “Kejadian kemarin juga ada premannya kok. Sebab, aku sempat melihat jika ada sekitar 25 orang preman Simalingkar, yang membawa parang ikut di dalam mobil,” timpal seorang warga bernama Iwan.

KPA: Preman Bergabung dengan Karyawan

Sementara, Humas PTPN2 Sei Semayang Eka Dama Yanti, saat dikonfirmasi mengatakan, memang pihaknya ada melakukan okupasi sebulan lalu. Namun, saat itu pihaknya menjadi korban. “Memang kita sempat melakukan okupasi sebulan lalu, tapi kita dihalangi warga saat mencabut dua batang pohon pisang,” kata Eka.

Soal penggunaan jasa preman juga menjadi catatan pihak Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta. “Informasi dari lapangan, itu para preman bayaran yang bergabung dengan karyawan,” cetus Deputi Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.

Lantas apa kepentingan mafia tanah? Iwan membeberkan dari aspek historis masalah tanah di sana. Dipaparkan, lahan-lahan PTPN II itu dulunya, di era Presiden Soekarno, sebagian sudah dibagikan kepada rakyat dan sudah disertai Surat Keterangan Pembagian Tanah (SKPT) dan Surat Land Reform. “Ada yang menyebutnya sebagai tanah suguhan. Di surat-surat itu tadi sudah disebutkan tanah menjadi hak milik rakyat,” terang Iwan.

Hanya saja, lanjut Iwan, di awal-awal rezim Orde Baru, rakyat di sana dituduh komunis sehingga tanah-tanah yang sudah dibagi di era Bung Karno, dirampas lagi oleh negara dan diterbitkan HGU untuk PTPN-PTPN, termasuk untuk PTPN II.

Belakangan, rakyat yang merasa dirugikan melakukan gugatan. BPN pun bersikap, dengan menerbitkan surat perintah agar ditunda dulu perpanjangan HGU untuk PTPN II. “Sehingga banyak tanah PTPN II tak dapat diperpanjang HGU-nya karena ada tanah rakyat di situ,” imbuhnya.

Nah, status tanah yang seperti itulah yang dicoba dimainkan para mafia tanah, yang melibatkan ormas-ormas kepemudaan. “Mereka menebangi tanaman warga, memagarinya, dan PTPN membiarkan saja. Saya yakin ada pengusaha-pengusaha hitam. Saya takutnya, ini ada kolaborasi oknum-oknum di PTPN II dengan pengusaha hitam, yang paham itu tanah sengketa, lantas mau menduduki. Harapannya, nanti begitu pemerintah bilang ‘kembalikan tanah ke rakyat’, mereka yang justru akan menguasai,” beber Iwan.

Kecurigaan ini diperkuat dengan fakta di lapangan, lanjut Iwan, dimana ketika warga yang menduduki lahan, pihak PTPN II cepat sekali bereaksi. “Tapi begitu para preman yang memagari, didiamkan saja,” ujarnya.

KPA mendesak agar Pemda dan pihak-pihak terkait secepatnya meneliti ulang status tanah. Bagi yang sudah menjadi hak milik warga, yang dibuktikan dengan adanya SKPT, Surat Land Reform, dan Surat Tanah Suguhan, langsung dikembalikan lahan itu ke rakyat.
KPA juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan adanya permainan preman dan spekulan tanah. “Mafia tanah yang luar biasa pat gulipatnya itu ada di Sumut,” tegasnya. (ndi/sam)

March 22, 2012

Kepentingan Umum Dalam UUPA 1960 (1)

 Oleh Iwan Nurdin

Kepentingan Umum menurut UUPA terkait fungsi sosial hak atas tanah .seperti disebut dalam pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. 

Dalam penjelasannya diuraikan: Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah
saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (pasal 2 ayat 3).

Selanjutnya, kepentingan umum secara eksplisit juga disebutkan didalam UUPA:
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (pasal 7).
Pasal ini dijabarkan kedalam pasal 17
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat.

(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.

Penjelasan pasal 17: Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang ditentukan dalam pasal 7. Penetapan,batas luas maksimum akan dilakukan didalam waktu yang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian. Tanah-tanah tersebutselanjutnya akan dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya. Ganti kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada azasnya harus dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnya tidak mampu untuk membayar harga tanahnya didalam waktu yang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit dan usaha-usaha lain supaya para bekas pemilik tidak terlalu lama menunggu uang ganti-kerugian yang dimaksudkan itu.

Ditetapkannya batas minimum tidaklah berarti bahwa orang- orang yang mempunyai, tanah kurang dari itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnya. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk mencegah pemecah-belahan ("versplintering") tanah lebih lanjut. Disamping itu akan diadakan usaha-usaha misalnya: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Jawa dan industrialisasi, supaya batas minimum tersebut dapat dicapai secara berangsur-angsur. Yang dimaksud dengan "keluarga" ialah suami, isteri serta anak-anaknya yang belum kawin dan menjadi tanggungannya dan yang jumlahnya berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat menjadi kepala keluarga.

Catatan:Pelaksanaan pasal 7 dan pasal 17 ini kemudian yang melahirkan peraturan-peraturan terkait dengan pelaksanaan land reform pada masa itu. Jadi: fungsi sosial dalam kerangka kepentingan umum atas tanah dimaksudkan untuk menciptakan keadilan social melalui reforma agraria

Selanjutnya, Kepentingan Umum juga secara eksplisit disebutkan di dalam pasal 18: Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Penjelasan: Pasal ini merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas
tanah. Pencabutan hak dimungkinkan, tetapi diikat dengan syarat-syarat, misalnya harus disertai pemberian ganti-kerugian yang layak.

Pelaksanaan dari pasal ini melahirkan UU No. 20/1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di Atasnya.

March 20, 2012

Spekulan Mesuji Masih Berkeliaran

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji Indriaswati Dyah Saptaningrum mengatakan, ulah Ketua Lembaga Adat Megou Pak Wan Mauli itu hanya satu dari sebagian banyak spekulan tanah yang memanfaatkan konflik di Mesuji.

Berdasarkan hasil investigasi awal TGPF, pihaknya menemukan banyak spekulan tanah di Mesuji. Karena itu, sesuai rekomendasi, tim meminta aparat penegak hukum mengusut para mafia tanah tersebut.

’’Kami (TGPF) sudah minta Menko Polhukam (Djoko Suyanto) bikin rapat setelah temuan awal yang juga mengundang pejabat pemda dan meminta polda ambil langkah-langkah cepat,’’ kata Indri kepada Radar Lampung di Jakarta kemarin (7/3).

Terlebih, banyaknya aksi spekulan tanah saat itu juga didukung bukti-bukti kuitansi yang ditunjukkan pemerintah daerah (pemda). Termasuk beberapa selebaran tentang pembukaan lahan di wilayah konflik tersebut. ’’Karena banyaknya spekulan, (bukti) kuitansinya saja segepok,’’ ujar Indri.

Namun, dia tak bisa memastikan berapa jumlah calo tanah yang beraksi di wilayah Register 45 tersebut. Termasuk apakah spekulan itu juga melibatkan aparat pemerintah. ’’Waduh, tanya ke polda saja. Yang diusut polisi waktu itu saja ada 24,’’ tandasnya.

Kepada koran ini, Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyatakan, penangkapan Wan Mauli hanya sebuah pengalihan isu. Sebab, pemerintah tak bisa menyelesaikan masalah intinya, yaitu sengketa tanah antara warga dengan perusahaan.

Menurut dia, tanah di sana merupakan tanah masyarakat adat yang memang sudah ada sebelum perusahaan itu berdiri. Kemudian, lanjut Iwan, pemerintah secara sepihak menganggap tanah itu kawasan hutan dan diberikan izin hutan tanaman industri (HTI). ’’Bukankah pemerintah juga jual-beli izin tanpa dasar hak yang kuat,” tudingnya.

Iwan juga menduga bukti kuitansi yang diamankan oleh pihak kepolisian belum tentu terkait jual-beli tanah. ’’Sebab, kami dapat informasi, itu adalah kuitansi pengurusan perjuangan tanah,” ucapnya.

Semestinya, pihak kepolisian fokus pada rekomendasi Komnas HAM dan TGPF Mesuji. Sebab, kata dia, akar permasalahannya adalah mengapa ada izin HTI yang luasnya melebihi batas kawasan hutan sesuai peta residen Lampung, sehingga areal kelebihan itu sejak dahulu diklaim sebagai kawasan adat.

’’Kalau polisi hendak fokus pada jual-beli lahan kawasan hutan itu, mereka juga harus berimbang menyelidiki mengapa ada perluasan izin areal kawasan hutan produksi untuk PT Silva Inhutani yang tidak sesuai dengan luas kawasan hutan yang sebenarnya diakui sejak dahulu (sebagai tanah adat), sehingga (perusahaan) mengambil tanah adat,’’ pungkasnya.

Terpisah, penangkapan Wan Mauli bak tamparan keras bagi Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Megou Pak Saurip Kadi yang paling getol menyuarakan sengketa lahan Mesuji hingga mendunia.

Ia sangat menyesalkan perbuatan Wan Mauli yang dituding sebagai calo tanah di wilayah Register 45. Namun, purnawirawan TNI ini berharap mayarakat adat tetap kompak dan tidak terpecah belah dengan penangkapan ini.

Sebab, kata dia, dengan kejadian ini masyarakat adat merasa dipermalukan oleh ulah orang yang tak bertanggung jawab tersebut. ’’Kalau memang Pak Mauli memanfaatkan konflik untuk kepentingan pribadi, silakan polisi memproses hukum,’’ kata Saurip yang mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab tersangka ditahan aparat kepolisian.

Menurutnya, perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak tanahnya akan diteruskan. Jangan sampai perjuangan itu terhenti karena ulah ketua lembaga adatnya. ’’Lembaga adat jangan pecah karena kesalahan pribadi seseorang,’’ ujar Saurip.

Meski dalam transaksinya, tersangka menjual nama lembaga adat dengan modus memperjuangkan hak tanah. Saurip menyatakan, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum selama proses penyidikan tersangka.

Dari sana, kata dia, pihaknya bisa melihat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka memang untuk perjuangan atau buat kepentingan pribadi. ’’Nanti dilihat berapa uang yang dikatakan untuk perjuangan dan berapa uang yang masuk kantong pribadi,’’ jelasnya.

Meski perjuangan Lembaga Adat Megou Pak dikotori oleh oknum yang memanfaatkan situasi, Saurip menegaskan akan terus berusaha mendapatkan hak tanah rakyat yang dinilainya selama ini menjadi korban penzaliman pemerintah.

Diketahui, Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menahan Ketua Lembaga Adat Megou Pak Wan Mauli. Pria 61 tahun ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Register 45 kepada warga Mesuji.

Wan Mauli ditahan atas laporan Syaiful cs ke Polda Lampung dengan Nomor LP/56/II/2012/SPKT tertanggal 6 Februari 2012 tentang Penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, dalam pemeriksaan, Wan Mauli diajukan 27 pertanyaan di ruang Ditreskrimum. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 orang. Mereka warga Tuguroda, Sungai Buaya, Mesuji, yang merasa ditipu Wan Mauli selama bulan September-Desember 2011.

Modus yang digunakan tersangka, para korban memberikan sejumlah uang kepada Wan Mauli untuk membeli tanah seluas 2/4 hektare. Di mana dua hektare digunakan warga untuk ladang, sisanya untuk permukiman.

 Untuk warga yang sudah lama bermukim di Tugu Roda dimintai uang Rp1 juta. Sedangkan untuk warga baru yang tinggal dimintai uang Rp1,5 juta. Selain membeli tanah Register 45, masyarakat diperintahkan Wan Mauli untuk menjadi anggota Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (HTRMI) dengan dibebani biaya sebesar Rp225 ribu.

 Barang bukti yang dimiliki Polda Lampung untuk menahan Wan Mauli berupa satu lembar kuitansi tertanggal 18 Desember 2011 sejumlah Rp3 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 20 Desember 2011 sejumlah Rp1 juta, dan satu lembar tanda terima uang tertanggal 2 Desember 2011 sejumlah Rp25 juta.

Kemudian satu lembar penerimaan uang tertanggal 23 Desember 2011 sejumlah Rp5 juta dan satu lembar penerimaan uang tertanggal 26 Desember 2011 sejumlah Rp5 juta yang penggunaannya untuk pengurusan sengketa tanah dan transportasi.

Lalu surat tanda terima uang yang diterima dan ditandatangani oleh Wayan Karas, lima lembar ditandatangani oleh Wan Mauli, satu lembar ditandatangani oleh M. Sudarmin, satu lembar ditandatangani Jalil Kumis, dan satu lembar ditandatangani Trubus.

Selanjutnya sebelas lembar fotokopi tanda terima uang sumbangan dana perjuangan masyarakat, enam lembar tanda terima uang pendaftaran anggota Asosiasi HTRMI dan biaya administrasi, serta satu lembar rekapan dana yang masuk ke Wan Mauli atau lembaga Megou Pak. (kyd/c1/ary)
RADAR LAMPUNG 8 Maret 2012