Oleh: Iwan Nurdin
Pendahuluan
Dalam tulisan ini, sebagai kelanjutan dari tulisan sebelumnya tentang pola-pola umum penguasaa tanah pra-kolonial. Saya bermaksud memaparkan kembali apa yang telah banyak ditulis oleh para sarjana tentang penguasaan tanah pada di Jawa pada masa kolonial.
Karena rentang waktu kolonialisme di Jawa yang panjang, mencakup era merkantilis Eropa hingga era industri modern. Tentu, corak kolonialisme di Jawa juga bertransformasi untuk menyesuaikan diri dengan negara induknya. Perubahan tersebut telah mengubah juga dasar-dasar dalam penguasaan tanah di Jawa pada masa pra-kolonial yang dalam beberapa segi umum tetap membekas hingga sekarang.
Wajib Setor VOC
VOC sebagai kongsi dagang milik pemerintah, agaknya belum terlalu berminat dalam penguasaan-penguasaan langsung tanah. Sebab, kekuatan militer dan keuangannya belum cukup mampu untuk menguasai wilayah-wilayah pedalaman pelabuhan.
Sehingga, dengan dasar pertimbangan yang demikian, VOC lebih memilih memonopoli perdagangan dan menguasai wilayah-wilayah secara tidak langsung dengan mempertahankan struktur birokrasi pra-kolonial. Baginya, cukuplah otoritas setempat bekerjasama dengan kepentingan VOC yaitu: memastikan kuota (contingenten) hasil-hasil agraris di tiap-tiap wilayah dapat disetor (wajib setor) kepada VOC.
Tujuan VOC menerapkan cara ini adalah: mendesak para bupati mengakui kedaulatannnya dan menjauhkan para bupati dari hubungan politik dan dagang dengan kekuatan asing, serta menjaga pasokan barang-barang kebutuhan perdagangan.
Bagi kalangan wong cilik, wajib setor ala VOC relatif sama dengan upeti untuk priayi dan raja. Terlebih para pengumpulnya tetaplah sama: kalangan penguasa/priayi lokal. Sampai VOC bangkrut, usaha-usaha semacam ini tetap dipertahankan oleh pemerintah Belanda yang mengambil alih kekuasaan di Jawa.
Dapat disimpulkan bahwa struktur penguasaan agraria pada masa VOC tidak mengalami banyak perubahan jika dibandingkan dengan masa pra-kolonial.
Namun, ada beberapa kekecualian pola ini khususnya di beberapa wilayah taklukan seperti Batavia dan sekitarnya. Beberapa tanah dijual kepada orang-orang Eropa dan China. Tanah tersebut dijual berikut orang-orang yang bermukim di wilayah tersebut. Sehingga, para pemilik tanah dapat diperbolehkan mengutip pajak, mewajibkan kerja secara mandiri kepada para penduduk.
Pajak Tanah Raffles
Terdapat beberapa situasi politik yang mendasari sistem pajak Raffles, beberapa tahun sebelumnya, negeri Belanda dikuasai oleh Napoleon (1795) sehingga kekuasaan di Jawa diambil alih oleh Daendels sebagai Gubernur Jenderal. Sang gubernur ini meluaskan pola-pola penjualan tanah kepada pihak swasta khususnya di daerah Batavia, Semarang dan Surabaya. Penjualan tanah ini adalah penjualan tanah berikut penduduk yang hidup di dalamnya (Tanah Partikelir).
Pemerintah Belanda yang berada di pengasingan (London) kemudian membuat perjanjian dengan Inggris untuk menyerahkan kekuasaan di Hindia Belanda diserahkan sementara kepada Inggris. Jika perang berakhir dan Napoleon dapat dikalahkan maka kekuasaan Hindia Belanda akan dikembalikan Inggris kepada pemerintah Belanda.
Dan pada tahun 1811, ketika kekuasaan Hindia Belanda secara resmi berada ditangan Inggris. Dan Thomas Stanford Raffles menjadi Gubernur Jenderal.
Gubernur ini mengenalkan sistem sewa tanah. Sistem ini dijalankan dengan pengertian bahwa semua tanah sebelumnya adalah milik raja (domein theory). Dan, karena raja telah mengakui kedaulatan Inggris di wilayah Jawa maka pemilik tanah adalah pemerintah penjajah. Sehingga, penduduk harus membayar sewa kepada pemerintah penjajah.
Tetapi bagaimana cara mengutip sewa? Di beberapa daerah Jawa Barat khususnya Bandung, Karawang dan dimana tidak ada kekuasaan raja yang efektif , Raffles melelang tanah-tanah khususnya di daerah taklukan kepada para pengusaha dengan mendasarkan pada jumlah penduduk, hasil panen kopi dan padi setiap tahunnya.
Sementara, di daerah-daerah lainnya khususnya di daerah yang dikuasai dengan perjanjian (Mataram) sistem ini dijalankan dengan cara mengurangi peranan penguasa lokal (bupati). Bahkan, jumlah penguasa lokal setingkat bupati dikurangi dengan melakukan penggabungan-penggabungan wilayah.
Pemerintah menghapuskan “kepemilikan” tanah sikep (lihat “penguasaan tanah pra kolonial) dan membebaskan para numpang dan bujang untuk menggarap tanah. Kemudian tanah-tanah garapan ini dibawah otoritas langsung pemerintah desa. Bahwa semua tanah adalah milik oleh negara kemudian direpresentasikan dalam kepemilikan desa. Desa kemudian yang mengutip biaya sewa yang besarannya ditentukan oleh pemerintah.
Jadi: pemerintahan di masa Raffles menentukan secara langsung tarif sewa tanah kepada para penggarap sekaligus memerintahkan kepala desa mengumpulkan uang sewa. Pada mulanya, tarif sewa tersebut 2/5 hasil padi. Namun pada perkembangannya sewa tersebut meningkat pada tanah-tanah subur sewa tanah mencapai ½ dan pada tanah kualitas menengah 1/3 dari hasil panen setahun. Hanya tanah-tanah kurang subur harga sewa 2/5 masih dipertahankan.
Bagi pemerintah kolonial sendiri, cara yang digunakan Raffles ternyata dianggap kurang berhasil menghasilkan uang. Beberapa hal tersebut disebabkan oleh lemahnya administrasi, jumlah pegawai pemerintah yang mengontrol sangat sedikit, secara operasional sistem ini juga mahal dijalankan sementara rakyat dibebaskan menggarap tanah dengan tanaman apa saja. Pajak tanah ini berhenti se
Beberapa kesimpulan:
1. Pola penguasaan tanah dimasa Raffles mencoba menghilangkan peranan golongan feodal lama dan menggantinya dengan kekuasaan pemerintah jajahan yang berciri tetap berciri feodal.
2. Raffles mencoba menghilangkan peran bupati dan priayi dalam mengambil upeti tanah, menghilangkan para sikep, dan membebaskan para numpang, bujang untuk menggarap tanah.
3. Tanah adalah milik pemerintah. Maka, di desa semua tanah tersebut adalah milik desa. Sehingga pemerintah desa membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah besarannya. Untuk itu, pemerintah desa diwajibkan mengutip pajak itu dari penduduk.
4. Dalam wilayah dimana kekuasaan lokal tidak efektif Raffles langsung mengundang pemodal untuk mengikuti lelang sehingga sang pemenang dapat langsung menguasai tanah, penduduk, dan hasil panen.
Jakarta, 26 November 2007
Iwan Nurdin
November 26, 2007
November 22, 2007
Pokok-Pokok Penguasaan Tanah Pada Masa Pra-Kolonial
Tulisan ini dirangkum dari berbagai tulisan Ong Hok Ham
Oleh: Iwan Nurdin
Lapisan Sosial
Dalam konsepsi kerajaan di Jawa, penduduk dibedakan dalam struktur: Raja, Abdi Dalem (di dalamnya terdapat priyayi/adik raja) dan kalangan diluar itu yang disebut wong cilik.
Bagi raja pribadi, yang sebenarnya menjadi warganya (kawula) adalah golongan abdi dalem ini. Mereka dibedakan dari kalangan wongcilik atau massa rakyat biasa karena keistimewaan mereka yakni dapat menikmati hasil tanah tanpa harus mengerjakan sendiri.
Para priyayi dan elit kerajaan ini dibagi ke dalam wilayah-wilayah penguasaan. Wilayah penguasaan mereka dibagi tidak didasarkan luas kewilayahan, namun dihitung berdasarkan jumlah cacah. Misalnya seorang pejabat kerajaan atau pangeran menerima tanah seluas 800 cacah (keluarga petani).
Kekayaan, prestise dan kemakmuran elit kerajaan diukur menurut jumlah cacahnya, tidak menurut luas tanahnya. Jadi pada masa itu, penguasaan wilayah kalah penting dibandingkan dengan penguasaan penduduk (tenaga kerja).
Dari para cacahnya inilah, para elit kerajaan ini mendapatkan lungguh (apanage) yang merupakan tanah gaji. Tanah lungguh ini akan kembali kepada raja jika para priayi dan abdi dalem ini ini dipecat atau meninggal dunia. Tergantung kepada raja apakah ahli warisnya kelak dapat melanjutkan lungguh ini atau tidak. Hal yang demikian ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kaum ningrat yang kokoh.
Pembedaan di Kalangan Wong Cilik
Para cacah ini, adalah kaum tani yang sangat tergantung kepada tanah dalam proses produksinya. Kaum tani ini terbagi-bagi dalam golongan atau kelas yang didasarkan pada tatacara mereka menguasai tanah.
Sementara, tanah-tanah juga dibagi kedalam dua bagian utama: yakni tanah pusaka (heirloom land) dan tanah yasa atau tanah hasil pembukaan dan pengusahaan sendiri (self developed land).
Petani yang menguasai tanah disebut Sikep (mereka inilah yang memeluk dan menanggung beban tanah kepada para priayi). Para petani sikep ini mempunyai numpang (tanggungan) dan bujang (belum menikah) yang merupakan lapisan terendah.
Sikep memperoleh tanah dari para raja atau melalui priayi. Para sikep ini yang mempunyai kewajiban pajak dan kerja bakti kepada para priayi (cacah). Jika Negara membutuhkan pajak baru dan kewajiban-kewajiban yang lebih luas, maka akan dibentuk Sikep baru. Tanah-yang diperoleh sikep ini disebut tanah pusaka karena mereka dapat mewariskan kepada ahli warisnya. Sementara, para sikep juga dapat meluaskan tanah mereka dengan menggunakan numpang mereka untuk meluaskan tanah (tanah yasa).
Para numpang juga mempunyai hak menguasahakan tanah-tanah persekutuan (tanah lanyah) secara beegantian dan tidak boleh memilikinya. Fungsi utama pembagian secara bergilir ini adalah untuk menjaga para numpang tetap menetap di wilayah tersebut.
Hubungan Kerajaan dan Sikep
Telah diuraikan bahwa hanya sikeplah yang mempuyai kewajiban membayar pajak kepada priayi dan kerajaan. Jika Negara membutuhkan berbagai pajak yang luas dan banyak maka akan dibentuk sikep baru. Proses membentuk sikep baru dengan cara memecah tanah sikep lama disebut pancasan.
Jika hubungan raja dan priayi adalah hubungan kawula-gusti (patron client). Maka proses ini akan berulang antara hubungan priyayi dan sikep di lapisan dua, dan sikep kepada numpang dilapisan terendah.
Namun hubungan patron client pada lapisan dua dibuat “rapuh” karena Raja selalu akan mengatur supaya di dalam wilayah lungguhnya, para sikep hidup terpisah-pisah tempat tinggalnya.
Sementara para sikep selalu merasa terancam dengan adanya pancasan oleh kehendak priayi dan raja jika hendak membentuk sikep baru. Dengan demikian, hubungan sikep dengan para numpang dan bujang juga bak api dalam sekam. Sebab, sewaktu-waktu jika politik berubah para numpang juga dapat menjadi sikep.
Kesimpulan
Dengan melihat pola-pola umum ini, maka dapat disimpulkan bahwa konsep kepemilikan tanah pada masa pra-kolonial dapat diartikan mutlak dimiliki oleh Raja semata. Bahkan, para elit sendiripun secara samar-samar saja mempunyai hak atas tanah.
Jakarta, 21 November 2007
Iwan Nurdin.
Oleh: Iwan Nurdin
Lapisan Sosial
Dalam konsepsi kerajaan di Jawa, penduduk dibedakan dalam struktur: Raja, Abdi Dalem (di dalamnya terdapat priyayi/adik raja) dan kalangan diluar itu yang disebut wong cilik.
Bagi raja pribadi, yang sebenarnya menjadi warganya (kawula) adalah golongan abdi dalem ini. Mereka dibedakan dari kalangan wongcilik atau massa rakyat biasa karena keistimewaan mereka yakni dapat menikmati hasil tanah tanpa harus mengerjakan sendiri.
Para priyayi dan elit kerajaan ini dibagi ke dalam wilayah-wilayah penguasaan. Wilayah penguasaan mereka dibagi tidak didasarkan luas kewilayahan, namun dihitung berdasarkan jumlah cacah. Misalnya seorang pejabat kerajaan atau pangeran menerima tanah seluas 800 cacah (keluarga petani).
Kekayaan, prestise dan kemakmuran elit kerajaan diukur menurut jumlah cacahnya, tidak menurut luas tanahnya. Jadi pada masa itu, penguasaan wilayah kalah penting dibandingkan dengan penguasaan penduduk (tenaga kerja).
Dari para cacahnya inilah, para elit kerajaan ini mendapatkan lungguh (apanage) yang merupakan tanah gaji. Tanah lungguh ini akan kembali kepada raja jika para priayi dan abdi dalem ini ini dipecat atau meninggal dunia. Tergantung kepada raja apakah ahli warisnya kelak dapat melanjutkan lungguh ini atau tidak. Hal yang demikian ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kaum ningrat yang kokoh.
Pembedaan di Kalangan Wong Cilik
Para cacah ini, adalah kaum tani yang sangat tergantung kepada tanah dalam proses produksinya. Kaum tani ini terbagi-bagi dalam golongan atau kelas yang didasarkan pada tatacara mereka menguasai tanah.
Sementara, tanah-tanah juga dibagi kedalam dua bagian utama: yakni tanah pusaka (heirloom land) dan tanah yasa atau tanah hasil pembukaan dan pengusahaan sendiri (self developed land).
Petani yang menguasai tanah disebut Sikep (mereka inilah yang memeluk dan menanggung beban tanah kepada para priayi). Para petani sikep ini mempunyai numpang (tanggungan) dan bujang (belum menikah) yang merupakan lapisan terendah.
Sikep memperoleh tanah dari para raja atau melalui priayi. Para sikep ini yang mempunyai kewajiban pajak dan kerja bakti kepada para priayi (cacah). Jika Negara membutuhkan pajak baru dan kewajiban-kewajiban yang lebih luas, maka akan dibentuk Sikep baru. Tanah-yang diperoleh sikep ini disebut tanah pusaka karena mereka dapat mewariskan kepada ahli warisnya. Sementara, para sikep juga dapat meluaskan tanah mereka dengan menggunakan numpang mereka untuk meluaskan tanah (tanah yasa).
Para numpang juga mempunyai hak menguasahakan tanah-tanah persekutuan (tanah lanyah) secara beegantian dan tidak boleh memilikinya. Fungsi utama pembagian secara bergilir ini adalah untuk menjaga para numpang tetap menetap di wilayah tersebut.
Hubungan Kerajaan dan Sikep
Telah diuraikan bahwa hanya sikeplah yang mempuyai kewajiban membayar pajak kepada priayi dan kerajaan. Jika Negara membutuhkan berbagai pajak yang luas dan banyak maka akan dibentuk sikep baru. Proses membentuk sikep baru dengan cara memecah tanah sikep lama disebut pancasan.
Jika hubungan raja dan priayi adalah hubungan kawula-gusti (patron client). Maka proses ini akan berulang antara hubungan priyayi dan sikep di lapisan dua, dan sikep kepada numpang dilapisan terendah.
Namun hubungan patron client pada lapisan dua dibuat “rapuh” karena Raja selalu akan mengatur supaya di dalam wilayah lungguhnya, para sikep hidup terpisah-pisah tempat tinggalnya.
Sementara para sikep selalu merasa terancam dengan adanya pancasan oleh kehendak priayi dan raja jika hendak membentuk sikep baru. Dengan demikian, hubungan sikep dengan para numpang dan bujang juga bak api dalam sekam. Sebab, sewaktu-waktu jika politik berubah para numpang juga dapat menjadi sikep.
Kesimpulan
Dengan melihat pola-pola umum ini, maka dapat disimpulkan bahwa konsep kepemilikan tanah pada masa pra-kolonial dapat diartikan mutlak dimiliki oleh Raja semata. Bahkan, para elit sendiripun secara samar-samar saja mempunyai hak atas tanah.
Jakarta, 21 November 2007
Iwan Nurdin.
November 20, 2007
Wajah Pembangunan Infrastruktur Kita
Oleh: Iwan Nurdin
Infrastruktur yang buruk, selama ini sebenarnya telah menyumbang berbagai bentuk pelanggaran ham yang tidak sedikit. Sebab, keadaan ini telah menghambat masyarakat untuk mendapatkan akses yang berkualitas dan murah di dalam pemenuhan hak-hak dasar seperti pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.
Dari sisi ini, pembangunan infrastruktur bisa kita lihat sebagai upaya pemerintah memenuhi ham sebagaimana yang diamanatkan Negara. Namun, jika tidak hati-hati, pembangunan infrastruktur juga mengundang persoalan dari sisi perlindungan dan pemenuhan ham.
Sebagai contoh, pembangunan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, bisa kita kita anggap sebagai rencana besar pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat khususnya dibidang pengairan pertanian, pemenuhan pangan dan energi. Secara kasat mata, pembangunan seperti ini dalam dimensi ham bisa dianggap positif.
Namun, berbagai kajian positif bendungan selama ini seolah telah menutupi berbagai kerugian langsung dan potensi kerugian yang akan alami oleh rakyat yang diakibatkan oleh pembangunan waduk skala besar. Ironisnya hal ini tidak diinformasikan kepada masyarakat luas.
Jika melihat laporan Komisi Bendungan Dunia (World Comission on Dams:2002) yang dibentuk oleh Bank Dunia untuk meneliti dampak pembangunan bendungan skala besar kita memperoleh beberapa kesimpulan penting yaitu: lebih dari 70 persen bendungan skala besar tidak mencapai target persediaan air. Lebih dari 50 persen bendungan ternyata tidak menghasilkan energi listrik yang sesuai dengan perkiraan awalnya. Sehingga, hanya 50 persen bendungan skala besar yang dapat mencapai pengembalian ekonomisnya dari sisi investasi.
Selanjutnya, laporan ini juga mengungkapkan bahwa dua dampak utama dari sisi lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan bendungan skala besar. Pertama, proses penenggelaman wilayah oleh bendungan ternyata telah menyumbang sekitar 7 persen karbon di dunia. Hal ini disebabkan oleh proses penguraian tanah dan tumbuhan yang memakan waktu sangat lama. Kedua, sekitar 5 persen total air juga menguap setiap tahun di bendungan penampung.
Perhitungan ini belum menjelaskan secara detail dampak kerugian ekonomis dan sosiologis yang akan dialami oleh masyarakat yang hidup pada daerah hulu dan hilir aliran sungai yang dibendung. Apalagi bendungan akan merubah secara permanen aliran air pada daerah hilir berupa pengeringan maupun pengurangan debit air sungai. Sehingga, kelompok-kelompok masyarakat yang memanfaatkan air disepanjang daerah aliran sungai akan kehilangan sumber-sumber kesejahteraannya.
Dari laporan ini kita bisa menarik kesimpulan secara lebih jernih. Bahwa keinginan dalam pembangunan bendungan skala besar sesungguhnya berada di tangan lembaga donor, kontraktor pembangunan yang bisa saja tidak seimbang dengan keuntungan ekonomi rakyat secara luas.
Jika pembangunan berwatak populis semacam bendungan saja mempunyai dampak buruk yang tidak sedikit. Tentu patut pula kita melihat potensi pelanggaran ham pada pembangunan mega proyek infrastruktur lainnya seperti pembangunan tol trans-jawa, bandara internasional dll. Karena selain selain akan menggusur puluhan ribu masyarakat tentu juga akan mengancam tanah pertanian subur dan beririgasi yang selama ini menopang ketahanan pangan rakyat.
Infrastruktur yang buruk, selama ini sebenarnya telah menyumbang berbagai bentuk pelanggaran ham yang tidak sedikit. Sebab, keadaan ini telah menghambat masyarakat untuk mendapatkan akses yang berkualitas dan murah di dalam pemenuhan hak-hak dasar seperti pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.
Dari sisi ini, pembangunan infrastruktur bisa kita lihat sebagai upaya pemerintah memenuhi ham sebagaimana yang diamanatkan Negara. Namun, jika tidak hati-hati, pembangunan infrastruktur juga mengundang persoalan dari sisi perlindungan dan pemenuhan ham.
Sebagai contoh, pembangunan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, bisa kita kita anggap sebagai rencana besar pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat khususnya dibidang pengairan pertanian, pemenuhan pangan dan energi. Secara kasat mata, pembangunan seperti ini dalam dimensi ham bisa dianggap positif.
Namun, berbagai kajian positif bendungan selama ini seolah telah menutupi berbagai kerugian langsung dan potensi kerugian yang akan alami oleh rakyat yang diakibatkan oleh pembangunan waduk skala besar. Ironisnya hal ini tidak diinformasikan kepada masyarakat luas.
Jika melihat laporan Komisi Bendungan Dunia (World Comission on Dams:2002) yang dibentuk oleh Bank Dunia untuk meneliti dampak pembangunan bendungan skala besar kita memperoleh beberapa kesimpulan penting yaitu: lebih dari 70 persen bendungan skala besar tidak mencapai target persediaan air. Lebih dari 50 persen bendungan ternyata tidak menghasilkan energi listrik yang sesuai dengan perkiraan awalnya. Sehingga, hanya 50 persen bendungan skala besar yang dapat mencapai pengembalian ekonomisnya dari sisi investasi.
Selanjutnya, laporan ini juga mengungkapkan bahwa dua dampak utama dari sisi lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan bendungan skala besar. Pertama, proses penenggelaman wilayah oleh bendungan ternyata telah menyumbang sekitar 7 persen karbon di dunia. Hal ini disebabkan oleh proses penguraian tanah dan tumbuhan yang memakan waktu sangat lama. Kedua, sekitar 5 persen total air juga menguap setiap tahun di bendungan penampung.
Perhitungan ini belum menjelaskan secara detail dampak kerugian ekonomis dan sosiologis yang akan dialami oleh masyarakat yang hidup pada daerah hulu dan hilir aliran sungai yang dibendung. Apalagi bendungan akan merubah secara permanen aliran air pada daerah hilir berupa pengeringan maupun pengurangan debit air sungai. Sehingga, kelompok-kelompok masyarakat yang memanfaatkan air disepanjang daerah aliran sungai akan kehilangan sumber-sumber kesejahteraannya.
Dari laporan ini kita bisa menarik kesimpulan secara lebih jernih. Bahwa keinginan dalam pembangunan bendungan skala besar sesungguhnya berada di tangan lembaga donor, kontraktor pembangunan yang bisa saja tidak seimbang dengan keuntungan ekonomi rakyat secara luas.
Jika pembangunan berwatak populis semacam bendungan saja mempunyai dampak buruk yang tidak sedikit. Tentu patut pula kita melihat potensi pelanggaran ham pada pembangunan mega proyek infrastruktur lainnya seperti pembangunan tol trans-jawa, bandara internasional dll. Karena selain selain akan menggusur puluhan ribu masyarakat tentu juga akan mengancam tanah pertanian subur dan beririgasi yang selama ini menopang ketahanan pangan rakyat.
Subscribe to:
Comments (Atom)