July 26, 2007

Agrofuels: It's cars versus humans


Henry Saragih, Jakarta
www.thejakartapost.com/detaileditorial.asp


Farmers all over the world are very worried about the escalating issue of agrofuel. At the Nyilini World Forum for Food Sovereignty in February, La Via Campesina, along with hundreds of other organizations, stressed that the prefix 'bio' in biofuel did not guarantee that this phyto-fuel was environmentally sound. Furthermore, the term is very misleading and politically incorrect.

In the global context, we are witnessing a major alliance among transnational corporations: oil companies, which want to reduce their dependence on oil; carmakers, which want to continue profiting from the current individual transportation model; and agribusiness companies, which want to continue monopolizing the world agricultural market. And not to mention the role of the developed countries, such as the United States and the European Union (EU), in their desire to maintain their hegemony over the global economy. Their effort to raise this issue is being countered by the new emerging forces in Latin America, which consist mainly of the world's leading oil-producing countries.

What will happen then if it becomes more profitable to produce agrofuel than rice, corn, cassava, cotton or soybeans? Farmers will, of course, replace food crops, which generally have a lower profit margin -- because consumers have low incomes -- with agrofuel crops. A friend of mine, Joao Pedro Stedile of the Landless Workers' Movement of Brazil (MST), dubs it a rule of capitalism.

In the Indonesian context, this topic is very much related to palm oil. The skyrocketing price of crude palm oil (CPO) and cooking oil is closely linked to the hype over CPO-based agrofuel. As the world's second largest producer after Malaysia, many of the major palm oil producers quickly sniffed the huge profits they could make from the trend. This can be seen from the plans by IndoAgri and London Sumatra to expand their plantations to 250,000 hectares by 2015.

Backed by growing concern over climate change and global warming, the EU parliament has set itself a target of substituting agrofuel for up to 5.75 percent of total vehicle fuel by 2010, and doubling this to 10 percent by 2020. The U.S., a country that has been firmly refusing to ratify the Kyoto Protocol, has been playing the role of an environmental defender by utilizing up to 35 billion gallons per year of agrofuel as part of its effort to shrink its carbon emissions.

It is clear that these two global forces do not have enough farmland to meet their targets (Holt-Gimenez, 2007), and will resort to large-scale agrofuel importation. Major agribusiness corporations from tropical countries, where many of these energy-producing crops can grow, are trying to meet the EU and U.S. demand.

The rising price of cooking oil is making people here suffer as it is one of the nine basic commodities. Despite public disquiet, the corporations insist on exporting CPO to reap bigger profits. The government is almost helpless in responding to this situation since its ad hoc instruments, such as export tax and the domestic market obligation mechanisms, are unable to solve the problem.

At least 1.5 million tons of Indonesian CPO is exported to Europe, and nearly all is turned into agrofuel. On the other hand, hundreds of people have to queue for subsidized cooking oil. This shows that agrofuel gives rise to competition between cars and human beings. According to Monbiot (2007), human beings -- and the environment -- will lose this unfair battle. Those who can afford to drive are certainly richer that those who are in danger of starvation, and money is the major weapon in this capitalistic world.

Moreover, from the environmental point of view, agrofuel does not significantly contribute to curbing pollution, and may in fact exacerbate global warming. According to Monbiot, each ton of palm oil that is turned into agrofuel releases 33 tons of carbon dioxide (CO2) emissions, 10 times more than the emissions released by fossil fuels.

This race could destroy our agrarian and food system. Farmers and peasants all over the globe have been crying our for years for an end to unjust agrarian structures. In the case of peasants in Indonesia, palm-plantation expansion has long resulted in the marginalization of local farmers, dating back in fact to colonial days. In 2006 alone, the expansion of oil-palm plantations produced 350 agrarian conflicts.

With this continuing capitalistic mode of production, only a few hands (the corporations) will end up owning more than 67 percent of the land intended for food production.

Farmers need a fundamental solution, which we call agrarian reform, which is economically and socially capable of addressing long-standing agrarian injustices. Legally, agrarian reform in Indonesia is based on Article 33 of the 1945 Constitution and the 1960 Agrarian Law.

The battle against agrofuel, of course, not only involves farmers and peasants. We need people, workers, youth, and environmentalists to actively get involved as agrofuel has already caused a catastrophe for our environment. Finally, we need consumers to voice our concerns. Otherwise, for the sake of capital and the agrofuel trend, we will lose our food and our livelihoods.

The writer is the secretary-general of the Indonesian Farmers' Union Federation FSPI), and general coordinator of La Via Campesina, the international peasant movement.

Libatkan Rakyat dalam Reforma Agraria


[JAKARTA-Suara Pembaruan] Sejumlah pihak menyambut baik pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto bahwa program reforma agraria sudah siap dilakukan.

Tapi program tersebut sebaiknya melibatkan rakyat, dalam arti sejauh mana rakyat diberi ruang dan peluang untuk terlibat secara aktif dalam persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga penilaian akhir atas program tersebut.

Hal itu dikatakan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Usep Setiawan di Jakarta, Kamis (7/6), mengomentari pernyataan Kepala BPN soal program reforma agraria.

Menurut Usep, pernyataan Kepala BPN merupakan konsensus nasional baru dalam menata struktur dan sistem agraria untuk keadilan sosial seluruh rakyat. "Secara umum desain mengenai objek (tanah), subjek (rakyat), mekanisme pembagian tanah, dan kelembagaan dalam pelaksanaan reforma agraria yang disampaikan Kepala BPN sudah cukup memadai. Yang perlu diperjelas dan dipertegas adalah mengenai detail dari keseluruhan desain implementasi program ini yang masih kita tunggu," katanya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Lalu Misbah Hidayat dan Ali Mubarak S dalam diskusi bertajuk "Kaji Ulang Kebijakan Agraria, PSDA dan Lingkungan Hidup" di Jakarta, Rabu (6/6), sependapat bahwa pada prinsipnya pengelolaan tanah dan kekayaan bumi negeri ini harus bermuara untuk kesejahteraan rakyat.

Masalah kesejahteraan rakyat, menurut Ali Mubarak, sudah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun penjelasan dan tafsir dari Pasal 33 tersebut masih harus didefinisikan secara jelas dan konkret agar ti- dak disalahgunakan oleh penguasa.


Konflik Tanah

Sementara itu, pengamat ekonomi dari UGM, Revrison Baswier dalam diskusi tersebut mengatakan, terjadinya kekerasan dalam konflik tanah antara rakyat dengan TNI, pemerintah, dan pengusaha akhir-akhir ini akibat struktur ekonomi Indonesia masih mempertahankan warisan kolonial. Bahkan pasca reformasi 1998, kebijakan pemerintah melalui produk undang-undang dan berbagai peraturan yang lain makin mempertegas dan mematangkan neokolonialisme kapitalis.

Usep mengatakan, konflik tanah seperti yang terjadi di Pasuruan pada 30 Mei lalu membuktikan otoritarianisme masih belum berubah, perlindungan HAM bagi rakyat masih jauh, dan rencana pelaksanaan pembaruan agraria dikhawatirkan tersandera oleh sikap represif aparat TNI maupun Polri. Dari 1.753 kasus sejak 1970 hingga 2001, tidak kurang 29 persen melibatkan TNI.

Usep mencatat sepanjang Januari - April 2007 terjadi peningkatan kekerasan terhadap petani di sejumlah tempat di Indonesia. Intesnitas kekerasan itu kata Usep, terkait dengan diberlakukannya berbagai produk kebijakan yang membuka pintu represi terhadap rakyat. Seperti UU Perkebunan, UU Sumberdaya Air, UU kehutanan, UU pertambangan, UU Penanaman Modal, dan Perpres 65/2006.

Karena begitu banyak sengketa tanah yang melibatkan militer di Jawa Timur yang secara kuantitatif berhadapan dengan institusi resmi (TNI AD, TNI AL, TNI AU), sehingga telah melahirkan sebuah tanda tanya besar ada apa di balik sengeketa tanah dengan militer, atau sengketa tanah yang disebabkan perampasan tanah oleh militer?

Mencermati tingginya keterlibatan militer dalam konflik tanah di Indonesia dan hampir semua konflik itu berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban jiwa, KPA menyatakan "jadikan tanah rakyat yang dikuasai militer secara tidak sah sebagai obyek land reform!" dengan menyerukan agar pemerintah mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menertibkan segala bentuk penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria oleh militer yang dikuasai rakyat.

Tanah-tanah yang dikuasai militer yang berasal dari tanah rakyat yang penguasaannya diperoleh melalui cara-cara kekerasan dan sedang dituntut agar dijadikan objek land reform dan dikembalikan kepada rakyat. [L-8]

Lahan Pertanian dan Hak Asasi Petani


Oleh Usep Setiawan
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Abadi yang diprakarsai oleh Departemen Pertanian RI bersama DPR RI menarik untuk dicermati, seiring dengan rencana pemerintah untuk mulai melaksanakan reforma agraria di tahun 2007 ini.

Keberadaan RUU ini merupakan respons pemerintah atas menyusutnya lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan nasional. Tersedianya lahan pertanian yang cukup dan meningkatnya produktivitas pertanian dibutuhkan untuk mencukupi ketersediaan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai inti dari revitalisasi pertanian.

Draf II (14 Juni 2007) RUU Lahan Pertanian Pangan Abadi mengandung lima poin pertimbangan, dua poin mengingat, mencakup 12 bab, dan 40 pasal. Konsideran RUU ini, mengingat pada UUD 1945 (Pasal 20 ayat [1], Pasal 21, dan Pasal 33) dan UU No 26/2007 tentang penataan ruang.

Pada bagian menimbang digariskan; "bahwa dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk dan kebutuhan perumahan serta perkembangan ekonomi, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian, sehingga mempengaruhi kedaulatan dan ketahanan pangan".

Kita memang tengah membutuhkan komitmen nasional untuk mencegah laju konversi lahan pertanian, menciptakan kedaulatan pangan, sekaligus melindungi hak-hak asasi petani.


Cegah Konversi
Martin Sihombing (Bisnis Indonesia, 03/4/07) melaporkan bahwa dalam periode 1980-2005, sumber pertumbuhan produksi padi bertumpu pada peningkatan produktivitas. Pada 1980-1989, produktivitas padi tumbuh 3,53 persen dan pe- riode 2000-2005 tumbuh 1,22 persen. Sedangkan pada periode 1980-1989, luas panen tumbuh 1,78 persen dan pada periode 2005 minus 0,17 persen. Peningkatan padi menunjukkan titik jenuh dimulai sejak swasembada beras 1984.

Kalau pada periode 1981-1989 neraca sawah masih positif 1,6 juta hektare (ha), maka periode 1999-2002 neraca sudah negatif 400.000 ha. Ini menunjukkan laju konversi lahan sawah makin tinggi. Apabila kondisi yang demikian dibiarkan, sangat mungkin dalam 10 tahun ke depan kemampuan negara dalam memproduksi padi akan sangat berkurang.

Menurut Badan Pusat Statistik, konversi lahan ke nonpertanian mencapai 110.000 ha per tahun (1992-2002). Konversi lahan sawah di Jawa sebagian besar (58,3 persen) berupa alih guna jadi permukiman. Di Sumatera dan pulau lainnya, 50,6 persen beralih fungsi menjadi lahan pertanian nonsawah.

Pasal 3 RUU ini mengungkap 9 tujuan pengelolaan lahan pertanian pangan abadi: (a) menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, (b) mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan; (c) meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat; (d) mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan; (e) mendorong pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan ke pertanian pangan serta mendorong pembukaan lahan baru pertanian pangan abadi; (f) memperkuat jaring pengaman sosial ekonomi kerakyatan; (g) memperkuat penyediaan lapangan kerja produktif; (h) mempertahankan keseimbangan ekologis; dan (i) mempertahankan multifungsi pertanian.

Politik agraria nasional akan menentukan corak peraturan perundang-undangan dan praktik kebijakan agraria di lapangan. Sepanjang Orde Baru, pengkhianatan terhadap UU Pokok Agraria No 5/1960 (UUPA) dilakukan secara konsisten. Hal ini tercermin dari orientasi dan praktik politik agraria yang ditopang oleh berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekayaan alam yang abai prinsip populisme UUPA.

Implikasinya, di sektor pertanian terjadi ketidakadilan agraria yang akut. Hasil lima kali Sensus Pertanian (SP) menunjukkan rata-rata penguasaan tanah oleh petani di Indonesia terus menurun, dari 1,05 ha (1963) menjadi 0,99 ha (1973), lalu jadi 0,90 ha (1983), lantas 0,81 ha (1993), dan tahun 2003 sudah di bawah 0,5 ha. Jumlah petani gurem pada 1983 mencapai 40,8 persen, tahun 1993 jadi 48,5 persen, dan 2003 berjumlah 56,5 persen. Sempitnya penguasaan lahan jadi faktor penting penyebab kemiskinan petani.

Secara substansi, draf RUU ini ternyata tidak bersangkut paut dengan rencana pemerintah untuk menjalankan reforma agraria. RUU ini juga tidak merujuk kepada UUPA 1960 sebagai payung hukum atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan tak terkaitnya substansi RUU ini dengan reforma agraria dan UUPA maka dapat disimpulkan (sementara) bahwa RUU ini dilatarbelakangi oleh politik agraria dan kebijakan pertanian yang belum mencerminkan kehendak menuntaskan problem pokok agraria dengan mengacu cita-cita para pendiri republik.

Secara kontekstual, RUU ini hanya menjawab satu persoalan dari sejumlah masalah yang tengah melilit pertanian kita: penyediaan lahan untuk produktivitas pertanian guna mencapai ketahanan pangan. Dua problem utama agraria, ketimpangan penguasaan/pemilikan tanah dan maraknya konflik/sengketa pertanahan tak tersentuh RUU ini.

Ketimpangan dan konflik harus diselesaikan terlebih dulu, atau dibuat terintegrasi dengan legislasi mengenai pengadaan dan pengelolaan lahan pertanian pangan abadi. Tanpa didahulukannya penyelesaian ketimpangan dan konflik, dikhawatirkan RUU ini tak efektif mengatasi sumber persoalan, malah berpotensi memperkusut keadaan.


Hak Asasi Petani
Di luar soal ketersediaan lahan (objek), legislasi untuk melindungi hak-hak petani (subjek) juga tak kalah penting dipikirkan. Untuk itu, pemerintah dan DPR hendaknya mulai mengambil langkah nyata merumuskan RUU perlindungan hak asasi petani --sebagaimana tercantum dalam daftar Prolegnas DPR. Untuk itu Deklarasi Cibubur layak dirujuk.

Hasil "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani" (Komnas HAM, dkk, 17-20 April 2001) di Cibubur Jakarta telah merinci peta situasi dan kondisi serta argumen-argumen pokok sebagai dasar pijakan hak asasi petani.

Mukadimah Deklarasi Cibubur menyatakan: "... sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Negara wajib mengakui hak-hak petani untuk mencapai taraf penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, dan hak untuk bebas dari kelaparan, melalui tindakan pembaruan agraria".

Deklarasi hak asasi petani mencakup 8 bagian dan 67 tujuh butir, meliputi; hak-hak petani atas hidup dan atas penguasaan dan pemakaian sumber daya alam dan kemampuan pribadinya; hak petani atas produksi dan konsumsi, serta pemasaran produk, pengadaan asupan, dan jaminan mutu akan produknya. Diuraikan pula hak petani untuk berorganisasi, dan melanjutkan keturunannya serta makhluk hidup lainnya yang menjamin kelangsungan hidupnya, dan hak atas pengungkapan.

Selain pemerintah dan legislatif, M Ridha Saleh (aktivis lingkungan dan agraria) dkk yang baru terpilih sebagai anggota Komnas HAM (2007-2012) sewajarnya menaruh perhatian serius terhadap hak asasi petani sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria sejati. Semakin terlindungi dan terpenuhi hak petani, makin maju penegakan HAM di Indonesia.


Penulis adalah Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), alumnus Jurusan Antropologi Universitas Padjadjaran Bandung