March 22, 2011

Regulasi Anti Rakyat Terus Tumbuh



Modal, Tenaga Kerja dan Tanah (Sumber Daya Alam) adalah tiga faktor terpenting dalam ekonomi produksi. Soal modal, kita tahu bahwa pasar modal, pasar uang dan perbankan di negara kita sudah maha liberal, siapapun bisa ikut tanpa membedakan orang lokal atau asing. Undang-undang di sektor perbankan, yang sangat memudahkan bank asing beroperasi di Indonesia. Hal itu berbeda dengan peraturan di Malaysia misalnya, yang secara internal melindungi perbankannya dengan sederet diskresi.

Soal tenaga kerja, UU Tenaga Kerja kita telah lama memberi peluang diberlakukannya Labour Market Flexibility (LMF) di Indonesia dengan sistem outsourching dan kerja kontrak telah membuktikan bahwa pasar tenaga kerja yang liberal di dalam negeri sudah berjalan dengan efektif.

Sekarang, seberapa Liberal UU terkait tanah dan SDA alam kita?

Soal Hutan, Perkebunan, Pertambangan minyak gas dan mineral, Perikanan Wilayah Pesisir dan Kelautan, Pangan, sudah dipenuhi dengan kepentingan pemodal besar dan kepentingan negara-negara maju di nusantara ini. Wajar kemudian kekayaan alam tersebut diekspor mentah-mentah kepada negara-negara yang membutuhkan untuk diolah. Apalagi negara ini membutuhkan devisa untuk membayar hutangnya yang menumpuk. Sejumlah undang-undang di bidang energi yang disahkan selepas reformasi 1998. Beleid-beleid itu menyebabkan Indonesia tak punya kedaulatan energi. "Sekitar 70 persen energi kita sekarang dikuasai asing".

Menengok di bidang pertanian, Serikat Petani Indonesia menganalisis ada sekitar 23 beleid yang berkaitan dengan petani, namun tak satu pun yang memperkuat petani gurem atau buruh tani. Peraturan-peraturan itu malah meliberalisasi pertanian sembari menggelar karpet merah bagi korporasi besar. Korbannya antara lain, 12 petani di Kediri, Jawa Timur, yang masuk penjara akibat mengembangkan bibit. Mereka terjerat Undang-undang Pengembangan Budidaya Tanaman, yang membuat budidaya bibit dimonopoli perusahaan. Pasalnya, bibit harus diuji di laboratorium.

Jadi, faktor produksi ekonomi terpenting nasional telah dibuat sedemikian rupa untuk kepentingan modal dan tentu akan menjadi jelas bagaimana politisi membuat kebijakan di negara kita ini berpihak. Sebab, bagaimana bisa sebuah kebodohan bisa hadir dalam sebuah regulasi nasional.

Dalam suasana demikian, sangat dibutuhkan obor penerang untuk menunjukkan jalan arah kebangsaan nasional kita.

March 21, 2011

RUU Pertanahan: Revitalisasi, Revisi atau Mengganti UUPA 1960?

Iwan Nurdin
 


Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 1960 adalah sosok perundangan yang bernasib tragis. Dalam proses penyusunannya, UU ini dirancang oleh sebuah Panitia Negara yang terdiri dari para pakar lintas ilmu, negarawan, dan politisi sebelum draft akhir-nya diserahkan kepada DPR untuk dibahas dan disetujui. Dalam sejarah Indonesia, belum adaUU yang secara khusus dirancang sedemikian khusus kecuali UUPA.

Sementara, setelah diundangkan, sampai usianya yang telah mencapai lebih setengah abad hampir semuanya dipenuhi oleh proses penyelewengan dan pengingkaran.

Pada masa Soekarno ia dijalankan setengah hati dan penuh kerumitan dari sisi birokrasi khususnya dalam hal pelaksanaan segi-segi land reform sehingga telah memicu aksi sepihak dari kelompok komunis dan perpecahan politik dari desa hingga ke kota.

Pada masa Orde Baru, bukan saja land reform dianggap tabu, UUPA 1960 juga dianggap produk komunis dan dipreteli dengan lahirnya berbagai UU sektoral seperti kehutanan, pertambangan yang mengacu kepada UU penanaman modal.

Pada masa reformasi, terjadi pemanggilan kembali kepada agenda reforma agraria melalui lahirnya TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Memang, kelahiran TAP MPR ini mengundang kontroversi, sebab dengan janji akan menjalankan reforma agraria, TAP ini mengamanatkan untuk terlebih dahulu melakukan mereview seluruh kebijakan agraria yang tidak sesuai dengan agenda reforma agraria dan membuat UU baru yang pro kepada reforma agraria.

Namun, review kebijakan dan mendorong lahirnya UU baru di DPR dan Pemerintah sesungguhnya berada dalam arus yang sangat berlainan dengan reforma agraria yang pro rakyat. Arus yang mengemuka adalah arus neoliberal dan kehendakn mengeleminasi UUPA 1960.

Dimasa Megawati, lahir sebuah Kepres yang mengamanatkan agar dirancang UU Agraria yang baru kepada BPB. Oleh BPN, kemudian diusulkan sebuah RUU Sumber Daya Agraria (RUU-SDA). RUU ini mendapat tentangan keras oleh berbagai kalangan masyarakat sipil, hingga pemerintahan Megawati berakhir status RUU belum disetujui oleh DPR.

Pada masa SBY, Kepala BPN Joyo Winoto meneruskan perintah Kepres dengan menarik rancangan RUU SDA di parlemen dan menggantinya dengan sebuah usulan tentang Amandemen UUPA 1960. Dengan melakukan amandemen, menurut Ka. BPN semangat UUPA 1960 bisa direvitalisasi dan hal-hal yang kurang dalam UUPA bisa ditambahkan ke dalam pasal-pasal baru.  Langkah amandemen ini juga kemudian dihentikan dengan kesapakatan politik bersama antara Komisi II dan BPN pada tahun 2007 dan untuk menghentikan usulan amandemen UUPA 1960.

Langkah penghentian tersebut kemudian berlanjut dengan usulan bahwa BPN akan segera membuat sebuah RUU Pertanahan kepada DPR. (bersambung ya).   

March 20, 2011

Sesat Pikir RUU Pengadaan Tanah




Idham Arsyad
Saat ini RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tengah dibahas panitia khusus DPR. RUU ini merupakan inisiasi pemerintah dan telah lama disiapkan untuk mengatasi kendala perolehan tanah untuk pembangunan.

Selama ini pengadaan tanah untuk pembangunan diatur dalam Peraturan Presiden No 36/2005 juncto PP No 56/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Juga ada UU No 20/1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda di Atasnya.

Penulis tak melihat urgensi dan relevansi RUU ini. Patutlah dicurigai RUU Pengadaan Tanah ini sebagai regulasi pesanan. Melihat substansinya, RUU ini lebih menguntungkan pengusaha daripada rakyat, khususnya yang terkena obyek pembangunan.

Substansi RUU ini juga menunjukkan sesat pikir dalam mengatasi problem pengadaan tanah bagi proyek pembangunan. Pertama, RUU ini tak menyebutkan pengertian dan kriteria kepentingan umum. Pengertian dan kriteria tegas akan melindungi pemilik tanah dari penafsiran sepihak penguasa mengenai makna kepentingan umum.

Dua kriteria

Wiradi (2009) mengemukakan, setidaknya ada dua kriteria kepentingan umum dalam pembangunan. Pertama, manfaat obyek pembangunan dapat diakses rakyat secara merata dan lintas batas segmen sosial. Kedua, obyek pembangunan bukan untuk komersial bisnis semata.

Namun, dalam Pasal 13 RUU, beberapa obyek yang disebut sebagai kepentingan umum tak tergolong dalam kriteria kepentingan umum karena aktornya bukan sepenuhnya pemerintah dan dikomersialkan, seperti jalan tol serta infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi.

Kedua, melegitimasi penggusuran tanah rakyat tanpa mekanisme perlindungan korban. RUU ini mensyaratkan kepemilikan dengan bukti sertifikat yang menjadi dasar ganti rugi. Padahal, sebagian besar tanah rakyat tak dilengkapi dengan dokumen hukum yang lengkap.

Bayangkan, sampai 2008 baru sekitar 39 juta dari 85 juta bidang tanah yang bersertifikat. Data ini belum termasuk tanah di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat adat. Artinya, bila RUU diberlakukan, 60 persen rakyat akan digusur tanpa ganti rugi.

Ketiga, RUU ini menciptakan ketakadilan pemilikan dan kian tajamnya penguasaan tanah. Kepala Badan Pertanahan Nasional mengemukakan data, hanya 0,2 penduduk negeri ini yang menguasai 56 persen aset nasional yang 87 persen dalam bentuk tanah. Hasil survei Badan Pusat Statistik (2003) menyebutkan, 85 persen petani di Indonesia ialah petani gurem dan petani tak bertanah.

Gambaran semakin menyempitnya lahan bagi petani berbanding terbalik dengan lahan yang dikuasai pengusaha. Saat ini sekitar 29 juta hektar untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, 7 juta hektar untuk pengusaha hutan tanaman industri, 2,4 juta hektar dikuasai Perhutani, dan 6 juta hektar dikuasai pengusaha perkebunan sawit. Jurang ketimpangan akan makin dalam karena RUU ini juga memfasilitasi pengusaha untuk memperoleh tanah dalam berbagai proyek pembangunan.

Keempat, RUU ini bakal hadir di tengah ketiadaan peta perencanaan penggunaan tanah nasional. Ketiadaan peta itu akan menyuburkan kompetisi dan konflik penggunaan ruang dengan tanah sebagai basis utamanya, baik untuk penggunaan ekonomi, politik, maupun pemerintahan, ekologi, cadangan strategis, dan bahkan pertahanan keamanan. Turunan dari persoalan ini mengakibatkan meledaknya konflik perampasan dan penggusuran tanah.

Struktur agraria

Diakui, kita menghadapi kompleksitas persoalan agraria. Dari segi kebijakan, tumpang tindih perundang-undangan dan sektoralisme pengurusan masalah tanah dan sumber daya alam antarsektor masih terjadi. Padahal, konsensus politik mengakhiri sektoralisme ini telah dicapai pada 2001 melalui TAP MPR No IX tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kompleksitas persoalan agraria lain adalah sulitnya mewujudkan keadilan agraria bagi rakyat Indonesia, seperti dimandatkan Pasal 33 UUD 1945. Keadilan ini sulit mewujud karena kita mewarisi struktur agraria yang sangat timpang dari masa kolonial sampai pemerintahan Orde Baru. Namun, memasuki era reformasi, kita juga tidak melakukan perombakan mendasar.

Tugas sejarah kita adalah menata struktur agraria yang timpang melalui pelaksanaan reforma agraria, tidak justru membuat aturan yang menambah ruwet persoalan pertanahan dan menjauhkan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Maka, pembahasan RUU ini sebaiknya ditunda sampai penataan struktur agraria dilakukan dengan mendorong pelaksanaan reforma agraria.

Idham Arsyad Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria