March 15, 2011

KPK sebaiknya meneliti laporan masyarakat soal BPLS

 Lumpur Lapindo, Lumpur Porong atau Lumpur Sidoarjo, memilih kata-kata yang berbeda saja sudah menyatakan banyak hal. Pemerintah menyebutnya sebagai Lumpur Sidoarjo. Baiklah, saya ikut saja dengan istilah ini. Pasalnya, luapan lumpur sidoarjo yang tak kunjung berhenti tersebut telah menelan banyak korban, khususnya kampung dan pemukiman yang tenggelam dibenam lumpur.

Akhirnya, untuk menanggulangi dampak tersebut, pemerintah membuat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Berdasarkan Perpres 48/2008, area terdampak yang ditetapkan oleh pemerintah, tanah-tanahnya akan dibeli oleh pemerintah dan karenanya para penduduk harus mengosongkan area terdampak tersebut.

Pemerintah melalui BPLS menetapkan bahwa harga pembelian adalah: Harga Rumah dan Bangunan  Rp. 1.5 juta permeter, Tanah Kering/pekarangan dibeli Rp. 1 Juta per meter dan tanah sawah 120 ribu permeter.Selisih dari harga tersebut yang jauh telah membuat banyak oknum menarik pungutan kepada rakyat.  Pendeknya, ada oknum-oknum dari badan ini, pemerintah desa, dan BPN yang memungut fee dari warga bahkan disertai ancaman.

Menurut warga sering mereka diancam kalau tidak mau memberi fee maka tanahnya akan ditetapkan secara sepihak menjadi tanah sawah yang tentusaja uang pembeliannya menjadi sedikit. Meskipun tanah masyarakat tersebut adalah tanah kering berdasarkan bukti legal dari BPN dan dokumen pembayaran pajak.

Selanjutnya, ditemukan laporan dari warga, tanah-tanah yang dibeli BPLS juga selalu berkurang ukurannya. Misalnya dari bukti sertifikat atau girik tanah masyarakat luasnya 1500 meter persegi. Namun, hasil team verifikasi selalu menyatakan bahwa tanah mereka berkurang hingga sepuluh persen dari luasan yang tercantum. Padahal, lazimnya tanah masyarakat dengan teknik pengukuran masalalu dan masa sekarang seharusnya luasannya yang tertera di surat kurang dari ukuran yang senyatanya. Perlu ada penelusuran lebih lanjut di pihak warga yang tanahnya dibeli dengan "ukuran baru" tersebut apakah juga dilaporkan sama dalam dokumen pembelian yang tercatat di BPLS.

Terakhir, ada laporan dari masyarakat bahwa tanah-tanah fasum dan fasos juga dijual kepada BPLS. Hal ini bisa terjadi tentu karena ada kerjasama antara berbagai pihak di BPLS dan oknum pemerintah desa. Mustahil jika lapangan bola misalnya, menjadi milik salah satu orang dengan nama jelas jika rumus "tahu sama tahu" tidak dipakai.

Tiga jenis persoalan ini belum dilirik oleh KPK untuk diselidiki, atau karena belum ada laporan resmi ya. Kalau melihat meningkatnya kekayaan oknum-oknum di BPLS dan pemerintah desa yang sangat mencolok, saya kira pandangan bahwa ada korupsi di lembaga ini patut diselidik baik oleh KPK atau kepolisian.

Sambil kami mengumpulkan lebih banyak bukti dari masyarakat untuk meneruskan laporan ke pihak terkait, ada baiknya pemerintah turun membenahi BPLS

March 7, 2011

Terkait Kasus Tanah Satgas Mafia Hukum Turun ke Medan

Satgas Mafia Hukum Turun ke Medan
Sumut Pos, 03/03/2011

Terkait dugaan penggunaan surat palsu dan data-data palsu dalam proses gugatan perdata atas tanah seluas 46,11 hektar, antara pihak PTPN II dan Kawasan Industri Medan (KIM) di Mabar melawan 70 anggota Gapoktan Desa Mandiri, petugas Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan Mafia Hukum turun untuk mengawasi lokasi. Kordinasi Poldasu dengan Satgas Mafia Hukum untuk mengawasi adanya praktik-praktik yang dilakukan atau dibekingi oleh mafia-mafia di Sumut serta memeriksa penggunaan surat palsu dan data palsu.

“Satgas Mafia Hukum pun sudah turun untuk mengawasi, Poldasu yang akan berkordinasi dengan Satgas akan terus menyelidiki kasus tersebut,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto melalui telepon selulernya, kemarin (2/3) siang.

Disinggung dugaan keterkaitan mafia yang menunggangi kelompok tani hingga PTPN II dan PT KIM mengadu ke Poldasu pada 5 April 2010 lalu sesuai nomor: LP/126/IV/2010/Dit Reskrim, Agus membantahnya. Dijelaskannya, inti permasalahannya adalah mempertanyakan izin investasi pihak asing (penanaman modal asing/PMA) di lahan tersebut.

“Investor bantu untuk membeli tanah negara. Mereka (gapoktan) mengklaim tanah tersebut miliknya dan mempertanyakan izin para investor dari negara luar yang ingin membeli tanah negara,” ucap Agus.
Dikatakan Agus, hasil penyidikan terhadap Legiman yang ditangkap 13 Februari 2011 lalu, yangbersangkutan tidak mengatahui letak tanahnya.  “Dari data yang dimilikinya, dia (Legiman, Red) tidak mengetahui dimana tanahnya, sedangkan untuk alas haknya saja tidak ada. Jadi kita tidak akan main-mian dengan kasus ini. Akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

KPA: Banyak Kejanggalan

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencium sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa lahan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal dengan PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), yang berujung penangkapan seorang petani, Legiman (72).

Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menjelaskan, polisi tentu memiliki wewenang menahan tersangka jika memiliki cukup bukti pemalsuan surat kuasa permohonan eksekusi atas nama warga seperti yang diadukan oleh PT.KIM dan PTPN II. Namun, kata Iwan, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah memutuskan bahwa warga yang tergabung dalam Gapokta adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Jadi, dasar keberatan dan aduan dari perusahaan kepada perusahaan sesungguhnya lemah. Sebab, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pihak perusahaan tidak memiliki hak atas areal tersebut dan wajib mematuhinya dengan cara keluar dari areal tersebut. Apalagi mereka BUMN dan Perusahaan berbadan hukum, seyogyanya tidak perlu menunggu perintah eksekusi apalagi sampai bertahun-tahun dan barangkali terus mengambil manfaat atas tanah tersebut,” beber Iwan kepada Sumut Pos saat dimintai tanggapan atas kasus ini.

Lebih lanjut Iwan berpendapat, jika melihat kronologisnya, seharusnya pihak yang berkeberatan atas “pemalsuan” tanda tangan sehingga berhak melaporkan para tersangka atas pemalsuan tersebut adalah warga yang tergabung dalam Gapokta. “Bukan pihak perusahaan yang menurut hukum sudah tidak berhak atas tanah tersebut,” cetus Iwan Nurdin.
Karenanya, menurut Iwan, sebelum aparat melakukan penangkapan terhadap Legiman, mestinya diteliti lebih dulu, apakah masyarakat yang tergabung dalam Gapokta memang mewakilkan tanda tangan permohonan eksekusi, atau sekurang-kurangnya tidak keberatan jika tanda tangannya diwakilkan oleh para tersangka. “Jika tidak ada keberatan, tentu tidak ada alasan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari perusahaan,” ujar Iwan.

Kemelut sengketa lahan semacam ini, kata Iwan, sesungguhnya bisa diatasi jika Polda Sumatera Utara mengingat kembali instrument Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara BPN dan Mabes Polri yang ditandatangi pada 24 Juli 2007 lalu. Di dalamnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah mengumumkan kepada publik telah membuat kesepakatan bersama untuk mengatasi masalah pertanahan di Indonesia, dengan nomor: 3/SKB/BPN/2007, No.Pol. B/576/III/2007.  Tindak lanjut dari MoU ini adalah dibentuknya Tim Ad-Hoc Sengketa tanah. “Dengan dibentuknya team ad hoc tersebut, skala prioritas penyelesaian sengketa pertanahan di Sumut seharusnya sudah terpetakan,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini, pihak Poldasu menegaskan pihaknya tidak salah tangkap. Legiman dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.

Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.

Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011. (mag-1/sam)

Bentrok Petani vs Aparat, Modus Alihkan Isu

Jawapos
NUSANTARA - SUMUT
Jum'at, 04 Maret 2011 , 02:59:00

JAKARTA -- Deputi Bidang Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, bentrok antara aparat Brimob Polda Sumut dengan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal, Kamis (3/3), merupakan modus lama yang dimainkan calon investor. Ketika kalah dalam unsur perdata, maka investor akan berupaya mengalihkan ke unsur pidana.

"Diciptakan kekerasan, pengrusakan, penangkapan, ditahan, sehingga warga ketakutan dan tidak bisa memanfatkan lahan. Ini modus lama. Catatan KPA, modus-modus ini juga terjadi di sejumlah daerah," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin (3/3).

Dia menyayangkan keterlibatan aparat Brimob, yang menurutnya tidak ada relevansinya. Ketika sudah ada putusan yang inchract, maka mestinya unsur pemda yang berada di lokasi, untuk memastikan bahwa lahan tersebut sudah kembali ke tangan warga.  Dikatakan, pola keterlibatan Brimob mirip dengan keterlibatan TNI di era Orde Baru, yang dijadikan alat menyingkirkan warga yang sudah lama tinggal di sebuah lahan yang akan dimanfatkan investor.

Seperti diberitakan, Legiman, anggota Gapokta Manunggal, dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.

Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.

Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.

Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011. (sam/jpnn)