April 8, 2010

Gonjang Ganjing Rumah Dinas



(Bukan Gambar Rumah Dinas)

Zaman Menpangab M.Yusuf adalah masa yang menyenangkan. Kami mengenangnya sebab anak-anak tentara diberi jatah susu krim. Itu kata-kata Untung, teman sekantor yang kebetulan anak kolong di Palembang. Manusia meninggalkan nama untuk dikenang. Lalu, seperti apa Menhan dan Paglima TNI sekarang dikenang? "Wah, mungkin, peristiwa gusuran-gusuran Rumah Dinas" ujar kawan yang lain.

Penggusuran rumah dinas memang sempat gaduh sekali. Bahkan, kelanjutan dalam versi yang lain misalnya perlawanan janda pahlawan vs Depkeu yang ramai diliput media massa saat ini. Namun, kesemuanya ujung-ujungnya adalah menggusur rumah para pensiunan.

Para penghuni Kompleks Zeni AD di Mampang saat ini telah menerima surat perintah (peringatan) pengosongan perumahan golongan III. Wah, mereka tidak cuma mengusir kami. Mereka mau tukar guling tanah ini untuk kepentingan properti mewah. Dulu, sebelum lokasi ini menjadi "emas", mana pernah mereka pikirkan. Sekarang mereka ingin beli lokasi saja. Saya belum tahu pasti.

Penertiban pembukuan dan pembenahan asset telah menjadi pintu masuk beragam kepentingan. Tidak hanya penertiban para penghuni Rumah Dinas. Masalahnya, Rumah Dinas Golongan III bagi TNI kok sering menjadi tidak jelas dimana saja.

Di tanah air kita, pendekatan hukum, yang semata-mata hukum positif saja memang seringkali tidak berhubungan dengan keadilan. Makanya, saya sering heran dan ragu-ragu dengan istilah "Supremasi Hukum". Soalnya kalau hukumnya jelek, bahaya juga kan! Mungkin Supremasi Keadilan harus dikedepankan. Bisa lewat jalur hukum formal juga informal.

Untuk itulah, gonjang ganjing Rumah Dinas harus diselesaikan dengan pendekatan yang lain. Mediasi kepentingan seluruh pihak. Soalnya, tanggung jawab negara menyediakan rumah yang layak bagi prajurit jangan sampai membuat para prajurit kita saling berperang dengan pensiunan prajurit. Kepentingan "bisnis" dibalik peraturan ini juga harus ditiadakan.

Jakarta, 8 April 2010

Iwan Nurdin

April 7, 2010

Seluk Beluk Rumah Dinas

(gambar pinjem www.beritajakarta.com)


Siap-siap, setelah rumah para pensiunan TNI dan Polisi, kini giliran rumah dinas para dosen akan ditertibkan. Jangan terkecoh, ditertibkan artinya diambil alih lagi sama pemerintah melalui instansinya yakni Kementerian Pendidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional kepada media massa.

Menurut pak wakil menteri, banyak rumah dinas yang berada di lingkungan kampus telah berpindah tangan menjadi hak milik para dosen. Kebanyakan adalah dosen senior. Padahal, rumas dinas tersebut adalah rumas dinas jabatan yang seharusnya segera dikembalikan setelah si dosen pensiun, mengundurkan diri ataupun pindah jabatan. Tapi kenyataannya banyak yang sudah jadi hak milik.

Bahkan, KPK, baru-baru ini menerima pengembalian rumah-rumah di Universitas Brawijaya Malang yang dikembalikan oleh para dosen, meskipun rumah tersebut sudah berstatus Hak Milik. Bagaimana caranya bisa berubah menjadi HM tentu ada banyak akrobat hukum disana.

Ada tiga macam rumah dinas yang dibedakan menjadi golongan. Rumah Dinas golongan 1 adalah Rumah Jabatan seperti Rumah Jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dsb. Rumah Dinas Golongan II yaitu Rumah Dinas yang disedeiakan negara dan digunakan untuk kepentingan/menunjang dinas (dosen, pengadilan, kompleks militer, dan kejaksaan dsb). Kemudian, Rumah Dinas Golongan III yang bisa dipindah tangankan menjadi Hak Milik setelah melalui prosedur yang ditentukan (pembelian).

Bagi anda yang berada di rumah negara. Harap periksa diri, ya.

Jakarta, 7 April 2010

Setelah PP Tanah Terlantar Disyahkan


Januari tahun ini, Presiden sudah menandatangani PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Akhirnya, PP ini dirubah juga ya, demikian sambutan kawan-kawan. Menurut kalangan pecinta pembaruan agraria, PP yang terdahulu (PP 36/1998) tidak cukup kuat menertibkan tanah terlantar yang ada. Bahkan disinyalir sebagai peraturan yang melindungi tanah terlantar tidak bisa ditertibkan.

Dua tahun sebelumnya, BPN-RI memang banyak mewacanakan soal perlunya revisi PP No.36/1998. Menurut mereka, peraturan ini tidak dapat mencegah penelantaran tanah. Bahkan, menjadi mustahil ditertibkan sebab pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi. Dalam berbagai kesempatan, BPN kerap menyatakan bahwa tanah yang terindikasi terlantar sebanyak 7,1 Juta hektar (google aja kalau mau cari datanya).

Setelah ditetapkan sebagai bagian dari program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono, PP ini akhirnya disyahkan dengan segala kekurangannya.Pertama, PP ini tidak berani menyentuh tanah-tanah yang terkait dengan pemerintah dan BUMN, tanpa membedakan apakah sudah mendapat hak atau belum. Tanah-tanah tersebut dikecualikan dari penelantaran tanah. Jadi asset negara/pemerintah itu tidak bisa dikategorikan terlantar. Kedua, PP ini tetap tidak berani menjangkau kawasan hutan dan tambang. Jadi, hanya wilayah diluar kawasan tersebut. ketiga, setelah ditertibkan tanah-tanah tersebut dapat dijadikan objek pembaruan agraria.Padahal, peraturan tentang atau PP tentang Reforma Agraria belum ada. Jika mengacu pada PP 224/1961 mungkin bisa diterapkan. Namun, alat kelembagaan sesuai amanat PP 224 apakah masih relevan dengan BPN sekarang. Ada kelemahan lainnya, sayang kalau saya tulis menguntungkan pengusaha. Jadi saya rahasiakan sajalah.


Saya berharap, peraturan ini bisa memperluas objek tanah untuk kepentingan pembaruan agraria. Ini bisa dilakukan dengan memperbanyak penyebarluasan dan pendidikan soal ini di tengah-tengah masyarakat. Setelah peraturan tentang petunjuk pelaksanaan PP ini dikeluarkan, saya kira secepatnya peraturan ini harus disebarluaskan.

Iwan Nurdin
Jakarta, 7 April 2010