November 18, 2009

Indonesia Belum Punya Peta Penggunaan Tanah

Palembang | Mon 16 Nov 2009 23:30:00
INDONESIA sampai saat ini belum memiliki peta penggunaan tanah nasional dan juga belum mempunyai perencanaan nasional penggunaan lahan yang terpadu dan komprehensif.

Dengan demikian kerap menimbulkan tumpang tindih dan konflik lahan di masyarakat, kata Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di Palembang, Senin (16/11).

Deputi Advokasi dan Kebijakan KPA Nasional itu, pada diskusi terbuka "Kepastian, Perlindungan Hak atas Tanah dan Penyelesaian Konflik untuk Pembaharuan Agraria" kerja sama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Selatan (Sumsel), mengingatkan bahwa keberadaan peta penggunaan dan rencana pengelolaan lahan nasional itu sangat urgen keberadaannya.

"Tanpa itu, di lapangan semua akan jalan sendiri-sendiri nyaris tanpa koordinasi dan saling benturan satu sama lain," kata Iwan.

Korban yang paling besar dalam setiap terjadi konflik agraria, menurut dia, adalah masyarakat terutama para petani yang biasanya akan tergusur akibat lahannya diserobot atau diambil alih pihak lain, seperti perusahaan.

Dia menilai pula, hingga kini di Indonesia terus terjadi kompetisi dan konflik penggunaan ruang dengan tanah sebagai basis utamanya baik untuk penggunaan ekonomi, politik/pemerintahan, ekologi, cadangan, dan bahkan pertahanan keamanan akibat kebijakan hukum yang sektoralistik.

"Penurunan kualitas lahan dan juga konflik perebutan air terjadi serta berakibat pada meledaknya konflik turunan agraria, seperti penggusuran dan penyerobotan lahan," katanya.

Iwan menyebutkan fakta adanya krisis agraria itu, antara lain degradasi lahan dan hutan yang mencapai rata-rata 2,5 hingga 2,8 juta hektare per tahun, sedangkan rehabilitasi hanya 400.000-500.000 ha per tahun, dengan tingkat keberhasilan hanya 50 persen.

Belum lagi adanya alihfungsi lahan subur, terjadi pula krisis air dan kerusakan besar-besaran fungsi hidrologi, kerusakan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, kebakaran lahan dan hutan serta perubahan iklim.

KPA mencatat pula terdapat 1.753 kasus konflik agraria struktural dengan luas lahan disengketakan mencapai 10,9 juta ha, dan telah mengakibatkan tidak kurang dari 1,2 juta KK menjadi korban di wilayah perkebunan dan kehutanan.

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah penduduk bekerja di sektor pertanian mencapau 44,3 persen dari penduduk yang bekerja secara nasional. Namun hanya menyumbang 15,9 persen pendapatan kotor (PDB) nasional.

Akibatnya, menurut Iwan, terjadi distribusi kemiskinan di antara para petani itu, sehingga menyumbang angka kemiskinan yang tinggi mencapai 32,5 juta jiwa atau 14,2 persen dari jumlah penduduk.

"Laju percepatan kemiskinan di Indonesia untuk wilayah perkotaan mencapai 13,36 persen, dan di perdesaan mencapai 21,90 persen," kata Iwan.(Ant)

Sumsel Peringkat Tujuh

KORAN SINDO, Monday, 16 November 2009
PALEMBANG(SI) – Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) konflik agraria di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata menduduki peringkat tujuh secara nasional.


Manajer wilayah Sumatera Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna mengungkapkan, sebanyak 30% dari 3 juta hektare kawasan hutan di Sumsel, diantaranya mengandung konflik agraria. Mayoritas konflik terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan serta pihak pengelola hutan. Dia mengatakan, peringkat tersebut tergolong tinggi. Daerah dengan konflik pertanahan terbanyak di Indonesia atau peringkat pertama adalah Nusa Tenggara Timur (NTT),disusul Lampung,Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Poso, dan Kalimantan Timur serta Sumsel.

Data peringkat konflik ini adalah data per tahun 2008 lalu. “Dari hampir 3 juta hektar kawasan hutan di Sumsel, 30% diantaranya mengandung konflik agraria,”ujar Mukri dalam diskusi terbuka mengenai pertanahan dengan tema kepastian, perlindungan hak atas tanah dan penyelesaian konflik untuk pembaruan agraria di hotel Bumi Asih Palembang,kemarin. Dia mengatakan, konflik menyangkut lahan agraria di Sumsel tertinggi terjadi di Kabupaten OKI dan MUBA.

Menurut dia,konflik yang muncul menyangkut akses kelola lahan oleh masyarakat. Contohnya ada tanah ulayat yang tidak diakui pihak manapun serta soal praktik langsung hak kelolanya.“Oleh karena hak kelola masyarakat tidak diakui,maka masyarakat tidak bisa mengakses tanah itu,” ujar Mukri sembari mengkritisi pemerintahan SBY yang hingga kini belum merealisasikan reformasi agraria seperti yang telah dijanjikan pada masa kampanye. Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai peta penggunaan tanah tidak jelas.

Selain itu ketiadaan lahan menjadi persoalan pertanahan di Indonesia. Di sisi lain terus terjadi kompetisi dan konflik penggunaan ruang tanah oleh pihak tertentu, antara masyarakat dengan perusahaan atau lainnya.“Sebagian besar lahan-lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan besar,”ujarnya. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel Mulyadin Roham mengatakan, sedikitdemisedikitkonflik tanah berhasil diatasi. Saat ini berhasil diatasi 50% konflik tanah dari yang ada di Sumsel. Dia mengakui konflik yang terjadi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.

“Dari data yang tercatat di Pemprov Sumsel ada 91 konflik pertanahan yang tersebar di seluruh Sumsel. Namun separuhnya kini sudah mendekati penyelesaian konflik. Melalui upaya penyelesaian bersama dengan Pemkab/Pemkot, konflik itu sudah mulai berkurang,” ujar nya. Dia menjelaskan,penyelesaian konflik agraria dinilai tidak mudah, membutuhkan ketelitian serta data-data pendukung dari instansi terkait yang akurat.Surat tanah atau surat lain yang berkaitan dengan tanah yang disengketakan serta batas-batas tanah pun perlu diteliti kembali.

Dia mengungkapkan perlunya mereformasi birokrasi di tingkat desa, kelurahan atau kecamatan. Alasannya para pejabat pemerintahan tersebut sering mengeluarkan surat keterangan tanah di wilayah masing-masing.Akibatnya sering muncul konflik pertanahan. (jimmy octa harto)

900.000 Hektare hutan di Sumsel jadi lahan sengketa

BISNIS INDONESIA Rabu, 18/11/2009
900.000 Hektare hutan di Sumsel jadi lahan sengketa

PALEMBANG: Lahan seluas 900.000 hektare dari 3 juta hektare kawasan hutan di Sumsel masih berstatus lahan sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Mukri Friatna, Manajer Wilayah Sumatra Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mengungkapkan dengan kondisi tersebut Sumsel menempati peringkat ke tujuh secara nasional dan masih tergolong tinggi mengenai konflik pertanahan Tanah Air, selain Nusa Tenggara Timur, Lampung, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Poso, dan Kalimantan Timur.

"Hampir 3 juta hektare kawasan hutan di Sumsel, 30% mengandung konflik agraria. Konflik menyangkut lahan agraria di Sumsel tertinggi, yakni terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin, "ujarnya dalam diskusi terbuka mengenai pertanahan dengan tema Kepastian, Perlindungan Hak atas Tanah dan Penyelesaian Konflik untuk Pembaruan Agraria, kemarin.

Menurut dia, konflik yang muncul menyangkut akses kelola lahan oleh masyarakat, misalnya ada tanah ulayat yang tidak diakui oleh pihak mana pun serta soal praktik langsung hak kelolanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, hak kelola masyarakat tidak diakui masyarakat tidak bisa mengakses tanah itu.

Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menambahkan dengan banyaknya konflik di Sumsel itu menandakan peta penggunaan tanah tidak jelas.

Di sisi lain, katanya, terus terjadi kompetisi dan konflik penggunaan ruang tanah oleh pihak tertentu, antara masyarakat dan perusahaan atau lainnya.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel Mulyadin Roham mengatakan sedikit demi sedikit konflik tanah berhasil diatasi.

Saat ini, ungkapnya, konflik lahan tersebut sudah berhasil diatasi 50% antara perusahaan dan rakyat.

"Dari data yang tercatat di Pemprov Sumsel ada 91 konflik pertanahan yang tersebar di seluruh Sumsel. Namun, separuhnya kini sudah mendekati penyelesaian konflik," ungkapnya.

Dia menjelaskan melalui upaya penyelesaian bersama dengan pemkab/ pemkot konflik itu mulai berkurang.

Menurut Mulyadin, penyelesaian konflik agraria dinilai tidak mudah karena membutuhkan ketelitian serta data-data pendukung dari instansi terkait yang akurat.

Selain itu, jelasnya, surat tanah atau surat lain yang berkaitan dengan tanah yang disengketakan serta batas-batas tanah pun perlu diteliti kembali. (k49)

Bisnis Indonesia