Posman Sibuea
Setiap tanggal 16 Oktober diperingati sebagai Hari Pangan Sedunia (HPS). Perayaan HPS, yang sudah berlangsung di Yogyakarta, 12 Oktober 2009, mengambil tema "Memantapkan Ketahanan Pangan Nasional Mengantisipasi Krisis Global".
Tema ini memiliki implikasi yang amat dalam bagi kehidupan bangsa ini. Pasalnya, persoalan besar yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduk yang jumlahnya terus bertambah. Produksi beras tahun 2008 hanya sekitar 35 juta ton, cuma meningkat 3 juta ton dibandingkan produksi 1998 sebesar 32 juta ton. Artinya, pertumbuhan produksi beras selama 10 tahun belakangan ini rata-rata hanya sekitar 0,94 persen per tahun, di bawah pertumbuhan penduduk yang rata-rata 1,6 persen per tahun.
Kini, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara importir pangan terbesar di dunia. Setiap tahun kita harus menguras devisa sebesar Rp 50 triliun untuk mengimpor pangan. Angka ini sekitar 5,0 persen dari APBN dan melampaui total anggaran sektor pertanian yang tahun ini hanya Rp 40 triliun. Jika kita tidak menemukan cara untuk meningkatkan produksi, maka Indonesia, sebagai bangsa yang merdeka, tidak memiliki kedaulatan untuk menyediakan pangan secara mandiri bagi warganya. Kebutuhan dasar yang satu ini akan kian bergantung pada bangsa lain. Eksploitasi negara maju akan kian nyata merubuhkan kedaulatan kita sebagai bangsa yang merdeka.
Persoalan lain adalah negeri ini belum steril dari masalah kelaparan dan kurang gizi. Berita terbaru datang dari Papua. Sejak Januari 2009, sekitar 96 penduduk Kabupaten Yahukimo, meninggal dunia karena kelaparan. Kematian karena ketiadaan makanan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan).
Faktor penghambat utama pemenuhan hak atas pangan adalah kemiskinan. Menurut Bank Dunia (2006), hampir 109 juta penduduk Indonesia mengalami pemiskinan dan rentan menjadi miskin. Hal ini tak seiring lagi dengan kesepakatan Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang mengurangi jumlah orang kelaparan dan kemiskinan menjadi separuh pada 2015.
Jumlah orang yang kelaparan sebagai derivasi kemiskinan nyaris tak berubah, kendati era reformasi sudah bergulir lebih 10 tahun. Penerima beras miskin (raskin) bertambah dari 15,78 juta rumah tangga tahun 2007 menjadi 19,1 juta rumah tangga tahun 2008. Implikasinya, keran impor beras terbuka sepanjang segala masa.
Soal "Mindset"
Proses "berasisasi" makanan pokok menempatkan produk olahan padi ini amat strategis dalam persoalan politik pangan di negeri ini. Memantapkan ketahanan pangan dengan menaikkan tingkat konsumsi karbohidrat nonberas berbasis sumber daya lokal akan dapat mengurangi ketergantungan pada beras. Indonesia memiliki sumber daya pangan lokal yang amat beragam dan bisa diandalkan untuk menyubsitusi beras. Untuk itu, perlu langkah strategis guna mewujudkan penganekaragaman pangan.
Mandeknya penyelenggaraan penganekaragaman konsumsi pangan selama ini karena kekeliruan dalam cara pandang (mindset). Pola konsumsi masyarakat yang berpusat pada beras sulit beralih ke bahan pangan lokal. Beras mengkristal menjadi makanan pokok. Sarapan identik mengonsumsi roti dan mi instan, karena komoditas ini telah bermetamorfosa menjadi ukuran gengsi.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah langkah penting untuk memantapkan ketahanan pangan nasional pada saat krisis global ini. Perpres ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi dan pengembangan diversifikasi konsumsi pangan guna memanfaatkan potensi pangan lokal.
Percepatan penganekaragaman adalah roh Perpres Nomor 22 Tahun 2009 guna mengawal ketahanan pangan di masa datang. Untuk itu, kita mengharapkan good will presiden terpilih SBY untuk mengangkat menteri pangan. Indonesia yang berpenduduk sekitar 230 juta sudah saatnya memiliki menteri yang khusus mengurusi pangan berbasis sumber daya lokal. Urusan pangan selama ini ada di sejumlah kementerian, sehingga acap miskoordinasi dan cenderung abai terhadap potensi pangan lokal.
Sosok menteri pangan yang diharapkan mampu mewujudkan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan adalah orang profesional yang memiliki track record di bidang politik pangan guna mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan institusi pemerintahan lain. Dia harus mampu mendorong pengarusutamaan percepatan penganekaragaman untuk menjadi kewajiban setiap lembaga pemerintahan guna memutus ketergantungan terhadap beras dan terigu.
Sudah saatnya negeri yang dipuja subur dan makmur ini berdaulat atas pangan. Rakyat menunggu hadirnya sosok menteri pangan pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono guna mengangkat citra pangan lokal di tengah masyarakat. Tanpa itu, pemenuhan hak atas pangan bagi seluruh warga hanya sebuah utopia.
Penulis adalah Ketua Lembaga Penelitian Unika St. Thomas SU, Direktur Center for National Food Security Research (Tenfoser), dan anggota Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara
October 15, 2009
September 28, 2009
Urbanisasi dan Agenda Reforma Agraria
Oleh Launa
Pada 24 September kita kembali memperingati Hari Tani/Hari Agraria Nasional. Bersamaan dengan itu, kepada kita juga disuguhkan siklus rutin tahunan pasca-Lebaran, yakni arus balik mudik yang biasanya disertai dengan berbondong-bondongnya orang desa baru masuk ke kota-kota besar. Ketika desa tidak lagi menjanjikan harapan hidup yang lebih baik, maka merantau ke kota menjadi pilihan terakhir. Kota megapolis atau metropolis semacam Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Makassar, Batam, dan Denpasar adalah wilayah yang selama ini menjadi "mimpi" kaum urban untuk mengubah nasib. Sebab, di kota-kota besar inilah sentra industri (barang dan jasa) dan basis pertumbuhan ekonomi berdenyut kencang.
Suka atau tidak, kota-kota besar akan terus menjadi target kaum urban dari ribuan desa terpencil dan terkebelakang, yang ingin mengais peruntungan hidup. Ironisnya, masalah "eksodus" ini tak kunjung tuntas diselesaikan. Instrumen rutin yang kerap digunakan pemda atau pemkot guna menangkal kaum urban hanya operasi yustisi atau razia.
Data arus balik mudik versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta 2000-2002 menunjukkan peningkatan signifikan. Rinciannya, pada 2000, jumlah arus mudik 2.159.729 orang dan arus balik 2.416.452. Pada 2001, arus mudik mencapai 2.372.069 orang dan arus balik 2.507.255. Pada 2002, jumlah pemudik 2,6 juta orang dan arus balik sekitar 2,85 juta orang. Melihat rasio arus mudik dan arus balik, pertambahan penduduk Provinsi DKI Jakarta pasca-Lebaran diperkirakan rata-rata 9,24 persen.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), laju angka urbanisasi diprediksi terus meningkat. Sampai 2025, rata-rata tingkat urbanisasi nasional bakal 68 persen (di Jawa dan Bali persentasenya, bahkan mencapai 80 persen). Dari 35 juta penduduk miskin saat ini, 22 juta berada di desa, sementara 12,8 juta sisanya di perkotaan. Dari 10 juta penganggur terbuka, 4,4 juta berada di pedesaan. Dari sekitar 65.554 desa di Indonesia, 51.000 merupakan desa tertinggal, 20.633 di antaranya tergolong desa miskin.
Sungguh, desa menjadi tak lagi menarik karena perekonomian tak lagi bisa diharapkan. Sektor pertanian, yang menjadi jantung ekonomi desa, praktis telah kehilangan daya pikat. Konversi lahan pertanian subur menjadi nonpertanian kian tak terbendung. Sawah dan perkebunan telah sejak lama tergusur oleh lapangan golf, realestat, objek wisata, atau pabrik. Ditinjau dari aspek kemiskinan desa, data Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan, hingga kini masih 32.379 (45,86%) desa tertinggal. Rinciannya, sebanyak 9.425 desa belum dapat dilalui mobil, 20.435 desa tak punya sarana kesehatan, 29.421 desa belum memiliki pasar permanen, serta 6.240 desa belum dialiri listrik (HM Lukman Edy, 2008).
Data di atas menggambarkan, laju urbanisasi merupakan derivasi dari mandeknya pembangunan sektor pertanian dan kelembagaan ekonomi desa. Data itu juga menunjukkan, kemiskinan petani adalah kemiskinan struktural, kemiskinan aset, yang tidak bisa dipecahkan dengan langkah karitatif, tanpa disertai political will pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria atau Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Agraria No 5 Tahun 1960.
Keberpihakan Pemerintah
Pengendalian laju urbanisasi bukan perkara tambal-sulam. Pemerintah harus memiliki keberpihakan yang jelas dalam mem- bangun dan menumbuhkan ekonomi desa. Saatnya, desa digarap dan diberdayakan. Sebab, bagaimanapun desa merupakan produsen dan penyedia bahan baku bagi konsumsi warga kota. Desa jangan dimaknai sekadar area eksploitasi orang-orang kota. Produk desa dibeli dengan harga murah, sementara orang-orang desa dipaksa membeli produk kota dengan harga tinggi.
Jika pemerintahan SBY periode kedua memiliki tekad serius untuk mengatasi problem krusial urbanisasi, maka segera berdayakan kelembagaan ekonomi desa dan revitalisasi sektor pertanian (seperti kredit mikro, kredit usaha kecil, modal ventura, PNPM, dan koperasi unit desa, termasuk pemberian jaminan sosial bagi petani dan penduduk miskin). Sebab, sudah cukup banyak program pengembangan ekonomi desa yang di-create pemerintah reformasi, tinggal soal implementasi dan konsistensi kebijakan.
Pemerintah daerah juga harus dipacu untuk menarik investor ke desa dan konsisten menciptakan iklim investasi yang kondusif, seperti menghapus seluruh perda dan bentuk pungutan yang membuat para investor fobia. Jika tidak, pemerintah pusat wajib memberikan sanksi tegas bagi setiap kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang tak becus menyejahterakan warganya.
Terakhir, implementasikan hak-hak asasi petani, meliputi: hak atas kehidupan yang layak, hak atas sumber-sumber agraria, hak atas kebebasan budi daya dan tanaman, hak atas modal dan sarana produksi pertanian, hak atas akses informasi dan teknologi pertanian, hak atas kebebasan menentukan harga dan pasar produksi pertanian, hak atas perlindungan nilai-nilai budaya pertanian, hak atas keanekaragaman hayati, serta hak atas kelestarian lingkungan.
Penulis dari Komite Eksekutif ALNI Indonesia dan Redaktur Pelaksana Jurnal Demokrasi Sosial
Suara Pembaruan 24 September 2009
Pada 24 September kita kembali memperingati Hari Tani/Hari Agraria Nasional. Bersamaan dengan itu, kepada kita juga disuguhkan siklus rutin tahunan pasca-Lebaran, yakni arus balik mudik yang biasanya disertai dengan berbondong-bondongnya orang desa baru masuk ke kota-kota besar. Ketika desa tidak lagi menjanjikan harapan hidup yang lebih baik, maka merantau ke kota menjadi pilihan terakhir. Kota megapolis atau metropolis semacam Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Makassar, Batam, dan Denpasar adalah wilayah yang selama ini menjadi "mimpi" kaum urban untuk mengubah nasib. Sebab, di kota-kota besar inilah sentra industri (barang dan jasa) dan basis pertumbuhan ekonomi berdenyut kencang.
Suka atau tidak, kota-kota besar akan terus menjadi target kaum urban dari ribuan desa terpencil dan terkebelakang, yang ingin mengais peruntungan hidup. Ironisnya, masalah "eksodus" ini tak kunjung tuntas diselesaikan. Instrumen rutin yang kerap digunakan pemda atau pemkot guna menangkal kaum urban hanya operasi yustisi atau razia.
Data arus balik mudik versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta 2000-2002 menunjukkan peningkatan signifikan. Rinciannya, pada 2000, jumlah arus mudik 2.159.729 orang dan arus balik 2.416.452. Pada 2001, arus mudik mencapai 2.372.069 orang dan arus balik 2.507.255. Pada 2002, jumlah pemudik 2,6 juta orang dan arus balik sekitar 2,85 juta orang. Melihat rasio arus mudik dan arus balik, pertambahan penduduk Provinsi DKI Jakarta pasca-Lebaran diperkirakan rata-rata 9,24 persen.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), laju angka urbanisasi diprediksi terus meningkat. Sampai 2025, rata-rata tingkat urbanisasi nasional bakal 68 persen (di Jawa dan Bali persentasenya, bahkan mencapai 80 persen). Dari 35 juta penduduk miskin saat ini, 22 juta berada di desa, sementara 12,8 juta sisanya di perkotaan. Dari 10 juta penganggur terbuka, 4,4 juta berada di pedesaan. Dari sekitar 65.554 desa di Indonesia, 51.000 merupakan desa tertinggal, 20.633 di antaranya tergolong desa miskin.
Sungguh, desa menjadi tak lagi menarik karena perekonomian tak lagi bisa diharapkan. Sektor pertanian, yang menjadi jantung ekonomi desa, praktis telah kehilangan daya pikat. Konversi lahan pertanian subur menjadi nonpertanian kian tak terbendung. Sawah dan perkebunan telah sejak lama tergusur oleh lapangan golf, realestat, objek wisata, atau pabrik. Ditinjau dari aspek kemiskinan desa, data Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menunjukkan, hingga kini masih 32.379 (45,86%) desa tertinggal. Rinciannya, sebanyak 9.425 desa belum dapat dilalui mobil, 20.435 desa tak punya sarana kesehatan, 29.421 desa belum memiliki pasar permanen, serta 6.240 desa belum dialiri listrik (HM Lukman Edy, 2008).
Data di atas menggambarkan, laju urbanisasi merupakan derivasi dari mandeknya pembangunan sektor pertanian dan kelembagaan ekonomi desa. Data itu juga menunjukkan, kemiskinan petani adalah kemiskinan struktural, kemiskinan aset, yang tidak bisa dipecahkan dengan langkah karitatif, tanpa disertai political will pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria atau Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Agraria No 5 Tahun 1960.
Keberpihakan Pemerintah
Pengendalian laju urbanisasi bukan perkara tambal-sulam. Pemerintah harus memiliki keberpihakan yang jelas dalam mem- bangun dan menumbuhkan ekonomi desa. Saatnya, desa digarap dan diberdayakan. Sebab, bagaimanapun desa merupakan produsen dan penyedia bahan baku bagi konsumsi warga kota. Desa jangan dimaknai sekadar area eksploitasi orang-orang kota. Produk desa dibeli dengan harga murah, sementara orang-orang desa dipaksa membeli produk kota dengan harga tinggi.
Jika pemerintahan SBY periode kedua memiliki tekad serius untuk mengatasi problem krusial urbanisasi, maka segera berdayakan kelembagaan ekonomi desa dan revitalisasi sektor pertanian (seperti kredit mikro, kredit usaha kecil, modal ventura, PNPM, dan koperasi unit desa, termasuk pemberian jaminan sosial bagi petani dan penduduk miskin). Sebab, sudah cukup banyak program pengembangan ekonomi desa yang di-create pemerintah reformasi, tinggal soal implementasi dan konsistensi kebijakan.
Pemerintah daerah juga harus dipacu untuk menarik investor ke desa dan konsisten menciptakan iklim investasi yang kondusif, seperti menghapus seluruh perda dan bentuk pungutan yang membuat para investor fobia. Jika tidak, pemerintah pusat wajib memberikan sanksi tegas bagi setiap kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang tak becus menyejahterakan warganya.
Terakhir, implementasikan hak-hak asasi petani, meliputi: hak atas kehidupan yang layak, hak atas sumber-sumber agraria, hak atas kebebasan budi daya dan tanaman, hak atas modal dan sarana produksi pertanian, hak atas akses informasi dan teknologi pertanian, hak atas kebebasan menentukan harga dan pasar produksi pertanian, hak atas perlindungan nilai-nilai budaya pertanian, hak atas keanekaragaman hayati, serta hak atas kelestarian lingkungan.
Penulis dari Komite Eksekutif ALNI Indonesia dan Redaktur Pelaksana Jurnal Demokrasi Sosial
Suara Pembaruan 24 September 2009
July 25, 2009
Revisi PP Pertanahan Tertutup
Kamis, 23 Juli 2009 , 19:26:00
JAKARTA-- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menilai, proses revisi PP yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat tertutup. Revisi yang tertutup ini, menurut Iwan, menumbuhkan kekhawatiran.
"Arah revisi ini akan semakin menjauh dari usaha menertibkan tanah terlantar. Bahkan, karena proses yang tertutup tersebut akan membuka pintu bagi lahirnya sebuah kebijakan yang tidak selaras bahkan bertentangan dengan para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat miskin yang mengharapkan keadilan agraria di tanah air," ujar Iwan Nurdin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN.
Revisi PP tersebut telah berjalan dan posisinya sudah berada di Sekretariat Negara. Berdasarkan informasi yang didapat KPA, rancangan revisi PP telah melewati proses inter-departemen dan harmonisasi di Depkumham. "Informasinya, arah revisi mengungkapkan bahwa revisi lebih dititikberatkan pada proses penertiban tanah terlantar. Dalam identifikasi BPN ditemukan bahwa tanah yang diindikasikan terlantar berjumlah 7.3 juta hektar," ujar Iwan.
Sekretaris Jenderal KPA Idham Arsyad mendesak pemerintah agar jangan terlalu terburu-buru mengesahkan revisi PP itu sebelum memaparkan arah revisi PP ini kepada publik. "Pemerintah, dalam hal ini BPN harus lebih terbuka dan melibatkan rakyat dalam merivisi PP ini. Revisi PP tanah terlantar harus diletakkan dalam konteks pelaksanaan pembaruan agraria yang sejati," terang Idham.
Iwan Nurdin mengutip pendapat Prof Maria SW. Sumardjono (Dewan Pakar KPA dari UGM) yang membenarkan proses revisi PP ini sangat tertutup dan bahkan tidak pernah ditemukan adanya naskah akademik. "Sehingga tidak diketahui secara pasti arah revisi ini apakah beririsan dengan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Apalagi penekanan arah revisi hanya menekankan pada sisi penertiban, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah, setelah ditertibkan tanah-tanah tersebut akan diprioritaskan untuk apa. Ini dipertanyakan Prof Maria saat diskusi yang digelar KPA pada 22 Juli lalu," terang Iwan.
Dikatakan Iwan, seharusnya arah revisi PP ini selaras dengan program pembaruan agraria sehingga tanah terlantar menjadi objek pembaruan agraria. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar revisi ini selaras dengan pembaruan agraria, yakni diseleraskan dengan upaya merevisi PP 224/1961 tentang Land Reform, dan prakarsa menyusun RUU tentang pelaksanaan reform agraria. (sam/JPNN)
JAKARTA-- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Deputi Bidang Riset dan Kampanye KPA Iwan Nurdin menilai, proses revisi PP yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat tertutup. Revisi yang tertutup ini, menurut Iwan, menumbuhkan kekhawatiran.
"Arah revisi ini akan semakin menjauh dari usaha menertibkan tanah terlantar. Bahkan, karena proses yang tertutup tersebut akan membuka pintu bagi lahirnya sebuah kebijakan yang tidak selaras bahkan bertentangan dengan para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat miskin yang mengharapkan keadilan agraria di tanah air," ujar Iwan Nurdin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN.
Revisi PP tersebut telah berjalan dan posisinya sudah berada di Sekretariat Negara. Berdasarkan informasi yang didapat KPA, rancangan revisi PP telah melewati proses inter-departemen dan harmonisasi di Depkumham. "Informasinya, arah revisi mengungkapkan bahwa revisi lebih dititikberatkan pada proses penertiban tanah terlantar. Dalam identifikasi BPN ditemukan bahwa tanah yang diindikasikan terlantar berjumlah 7.3 juta hektar," ujar Iwan.
Sekretaris Jenderal KPA Idham Arsyad mendesak pemerintah agar jangan terlalu terburu-buru mengesahkan revisi PP itu sebelum memaparkan arah revisi PP ini kepada publik. "Pemerintah, dalam hal ini BPN harus lebih terbuka dan melibatkan rakyat dalam merivisi PP ini. Revisi PP tanah terlantar harus diletakkan dalam konteks pelaksanaan pembaruan agraria yang sejati," terang Idham.
Iwan Nurdin mengutip pendapat Prof Maria SW. Sumardjono (Dewan Pakar KPA dari UGM) yang membenarkan proses revisi PP ini sangat tertutup dan bahkan tidak pernah ditemukan adanya naskah akademik. "Sehingga tidak diketahui secara pasti arah revisi ini apakah beririsan dengan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Apalagi penekanan arah revisi hanya menekankan pada sisi penertiban, sehingga yang menjadi pertanyaan adalah, setelah ditertibkan tanah-tanah tersebut akan diprioritaskan untuk apa. Ini dipertanyakan Prof Maria saat diskusi yang digelar KPA pada 22 Juli lalu," terang Iwan.
Dikatakan Iwan, seharusnya arah revisi PP ini selaras dengan program pembaruan agraria sehingga tanah terlantar menjadi objek pembaruan agraria. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar revisi ini selaras dengan pembaruan agraria, yakni diseleraskan dengan upaya merevisi PP 224/1961 tentang Land Reform, dan prakarsa menyusun RUU tentang pelaksanaan reform agraria. (sam/JPNN)
Subscribe to:
Posts (Atom)