June 15, 2007

Memberi Ujung Pada Konflik Agraria


Oleh: Iwan Nurdin[1]

Setiap kali nyawa dicabut secara paksa oleh tangan-tangan kekuasaan. Dalam tempo singkat, suara korban perlahan tapi pasti “dikalahkan” oleh suara pelaku. Sehingga, dengan mudah peristiwa kekerasan lainnya menyusul kembali. Seolah tidak ada efek jera. Kekerasan kemudian melingkar dan mengular dalam sebuah spiral yang tak berujung.
Menengok pada kekerasan yang terjadi selama ini, terdapat alur umum yang jamak terjadi, yaitu bekerjanya akumulasi modal secara primitif (capital violence) yang berselingkuh dengan kekuasaan (state violence), dan dibingkai oleh hukum (judial violence). Akhirnya, hukum adalah alat melegalkan kekerasan itu sendiri (Gunawan: 2007). Disinilah titik utama kelemahan bekerjanya hukum positif kita bekerja selama ini: mereproduksi kekerasan. Maka, seringkali kita menyaksikan bahwa penyelesaian secara hukum adalah proses legal dalam membungkam dan mengalahkan pihak korban.

Dalam hal konflik agraria, keadaaan ini terus terjadi, tidak sulit kita menemukan benih dari tiga pilar kekerasan yang diulas di atas bekerja ditengah rakyat. Sebagai contoh, masyarakat petani di Jawa menganut prinsip sadumuk bathuk sanyari bhumi; ditohi pati. Artinya kurang lebih: meski sejengkal, tanah adalah harga diri yang akan dipertahankan sampai mati. Sementara, prinsip yang dianut kekuasaan adalah pengalokasian tanah kepada kelompok yang paling menghasilkan nilai tambah ekonomi paling maksimal. Dan sudah pasti kelompok yang diharapkan oleh pemerintah bukan petani. Bingkai dari prinsip kekuasaan agraria model ini adalah UU No.41/1999 Kehutanan. UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air dan UU No.18/2004 tentang Perkebunan. Sementara, UU yang melindungi hak-hak agraria rakyat seperti UUPA 1960 telah lama dikebiri oleh sejumlah PP yang dilahirkan kemudian.

Ujung Konflik
Melihat maraknya konflik agrarian, patut dipikirkan dan segera direalisasikan ujung akhir sebagai kanal penutup dari semua konflik agraria yang ada.

Menurut Cristodolou (1990) Konflik Agraria yang merebak sebenarnya adalah tanda utama dari kebutuhan untuk segera dilaksanakannya Pembaruan Agraria. Sebab, konflik agraria selalu disebabkan oleh alasan-alasan ketimpangan pemilikan, penguasaan, pengelolaan sumber-sumber agraria.

Tidak dapat dipungkiri bahwa konflik agraria yang terjadi sangat luas dan mendalam. Dalam kurun waktu 30 tahun lebih, ada 1.753 kasus sengketa tanah yang dapat direkam dan dikategorikan sebagai sengketa tanah struktural. Dari keseluruhan sengketa tersebut, 19.6% terjadi akibat diterbitkannya perpanjangan HGU atau diterbitkannya HGU baru untuk usaha perkebunan besar. 13.9% dari jumlah kasus merupakan sengketa akibat pengembangan sarana umum, militer dan fasilitas perkotaan; 13.2% akibat pengembangan perumahan dan kota baru; 8.0% merupakan sengketa tanah di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai hutan produksi; 6.6% merupakan sengketa akibat pengembangan pabrik-pabrik dan kawasan industri; 4.4% sengketa akibat pembangunan bendungan (large dams) dan sarana pengairan; dan 4.2% adalah sengketa yang terjadi akibat pembangunan sarana pariwisata, hotel-hotel dan resort, termasuk pembuatan lapangan-lapangan golf. Dalam sengketa-sengketa dan konflik itu tidak kurang dari 1.090.868 rumah tangga telah menjadi korban langsung, dan meliputi tidak kurang dari 10.5 juta hektar lahan yang disengketakan (Usep Setiawan:2005).

Sementara, perihal ketimpangan agraria digambarkan secara jelas oleh Sensus Pertanian (ST) 2003 kita. Jumlah petani gurem kita meningkat menjadi 56,5 persen dari rumah tangga pertanian yang totalnya 25, 4 juta meningkat dari jumlah 20,8 juta pada 1993. Dari jumlah itu, sebanyak 13.8 juta atau 54,4 persen rumah tangga pertanian berada di Jawa selebihnya 11.4 juta atau 45,1 persen berada di luar Jawa. Sedangkan, ST 93 komposisinya adalah 56,1 persen di Jawa dan 43,9 persen di luar Jawa. Selama sepuluh tahun, jumlah petani gurem meningkat 2,6 persen/tahun, yaitu dari 10,8 juta rumah tangga pada 1993 menjadi 13,7 juta tahun 2003.

Dengan demikian, Pembaruan Agraria adalah usaha yang bertujuan merombak struktur agraria yang timpang ini kedalam struktur agraria yang lebih adil. Oleh karena itu, rencana pemerintah baru-baru ini mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) sebenarnya sangat tepat dan positif.

Namun, PPAN pemerintah ini haruslah didasari pada dua persoalan mendasar tersebut yakni merebaknya konflik agraria dan ketimpangan agraria. Dengan demikian, PPAN haruslah melekatkan dua hal pokok: Komitmen politik yang kuat dari pemerintah yang tercermin dalam kelembagaan pelaksana pembaruan serta pelibatan serikat tani dalam identifikasi objek dan subjek pembaruan agraria. Jika salah satu dihilangkan maka, tujuan-tujuan Pembaruan Agraria akan mengalami kegagalan.

Semoga saja, Kasus Pasuruan menjadi pelajaran penting bahwa Pembaruan Agraria tanpa melibatkan organisasi rakyat dalam mengideintifikasi subjek dan objek reforma agraria sesungguhnya melencengkan salah satu tujuan dari pembaruan agraria yakni memberi ujung pada konflik agraria.



Jakarta, 13 Juni 2007
Iwan Nurdin

June 12, 2007

Kasus Meruya & Mal Administrasi Pertanahan

Oleh: Idham Arsyad

Dari hari ke hari sengketa tanah Meruya semakin riuh dan mengundang perhatian publik. Awalnya hanya sengketa perdata biasa, kini secara perlahan mengarah ke kasus pidana dengan adanya indikasi penipuan dan pemalsuan. Keterlibatan Pemda dan Anggota Dewan juga memicu kasus ini menjadi beraroma politis.

Terlepas dari siapa yang berhak atas tanah seluas 78 Ha yang saat ini dihuni ribuan kepala keluarga dan beberapa pemukiman mewah, sengketa tanah Meruya ini membuka mata kita betapa karut marutnya administrasi pertanahan kita. Yang terang bahwa dua pihak yang bersengketa sama-sama mempunyai alas hak atas tanah tersebut. PT.Portanigra memenangkan proses pengadilan dengan alat bukti girik, sedang warga bertahan karena punya sertifikat.

Karut marut itu terlihat dari tidak padunya sistem informasi pertanahan, lemahnya pendataan serta lemahnya koordinasi antar departemen. Situasi ini kemudian membawah konsekuensi pada diabaikannya hak rakyat atas pelayanan publik yang nyaman dan memadai serta tidak adanya kepastian hukum.

Mal Administrasi Pertanahan
Dua klaim alas hak di atas satu objek tanah bukan hanya terjadi di Meruya. Di berbagai tempat kasus serupa dapat ditemukan. Seringkali prosesnya berawal dari peralihan hak melalui transaksi di bawah tangan dengan motif beragam tentunya, atau diawali dengan kasus penyerobotan dan penertiban sertifikat ganda.

Kasus penyerobotan dan penertiban sertifikat ganda banyak dilatari karena rencana pemanfaatan tanah untuk usaha ekonomi dan pembangunan. Berdasarkan data keluhan yang masuk di komisi ombudsman nasional antar tahun 2000-2001 menunjukkan bahwa pelaku utama penyobotan banyak dilakukan oleh perusahaan (63%), perorangan (23,1%), pemerintah (9,6%) dan militer (3,8%). (Dianto Bachriadi, dkk : 2005).

Situasi di atas dapat dijelaskan sebagai praktik mal administrasi di bidang pertanahan. Mal administrasi di bidang pertanahan dimaknai dalam dua tataran, pertama sebagai tindakan penyimpangan pejabat pemerintah yang mengakibatkan ketidakadilan terjadi. Dan kedua bahwa dari segi kebijakan pertanahan memang tidak memungkinan rakyat mendapatkan keadilan. Untuk kasus sengketa Meruya dapat dikaterorikan sebagai mal administrasi yang terjadi karena kelalaian dan penyimpangan pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dari warga meruya dari ancaman pihak luar sehingga timbul sertifikat ganda.

Tetapi di berbagai daerah di republik ini banyak kasus perampasan tanah rakyat disebabkan karena politik kebijakan pertanahan tidak memihak kepada kepentingan rakyat kecil Mal administrasi Pertanahan ini harus menjadi perhatian serius untuk ditangani. perhatian serius, karena terkait dengan pelayanan negara terhadap publik. Kita tidak bisa membiarkan silang sengketa antar institusi negara atau pejabat pemerintah dalam ha kepastian rakyat atas tanah. Saat ini ribuan orang sedang merindukan tanah, bila kejadian Meruya terus berulang, maka sudah barang tentu setiap orang dihantui oleh ketidaknyamanan.

Percepat Pendaftaran Tanah
Karut Marut administrasi pertanahan adalah cerminan dari persoalan agraria yang lebih besar. Ada banyak kasus dan sengketa agraria lahir karena tidak berkejanya sistem administrasi pertanahan ini. Padahal UUPA No.5/1960 memberi jalan terang untuk mengatasi karut marut ini melalui mekanisme pedaftaran tanah, sebagaimana yang di atur dalam pasal 19. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tujuannya dari pendaftaran tanah selain untuk kepastian hukum, juga untuk mengatur relasi rakyat dengan negara dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah serta untuk pengaturan lalu lintas ekonomi.

Andai saja sistem administrasi pertanahan ini berjalan dengan baik, maka kasus seperti meruya dengan mudah diidentifikasi pemilik sah dan alas haknya. Karena dapat dipastikan akan terdata di buku tanah dan ketahuann bila terjadi peralihan hak.

Di sisi lain, pendaftaran tanah merupakan keniscayaan untuk pelaksanaan reforma agraria. Karena melalui pendaftaran tanah akan diketahui keberadaan tanah absente, batas maksimum yang merupakan objek land reform. Seperti yang kita ketahui bahwa melalui BPN pemerintah hendak menjalankan reforma agraria, maka saatnya proses pendataan dan perbaikan informasi pertanahan menjadi bagian yang harus dibenahi. Justru kegiatan pendaftaran tanah ini lah harus menjadi prioritas, bukan proses sertifikasi.

Kasus Meruya memberi pelajaran penting bahwa sertifikasi tidak mutlak menjamin kepastian hak atas tanah, karena memungkinkan lahir sertifikat ganda. Begitu juga program sertifikasi tidak akan menghilangkan ketimpangan penguasaan atas tanah, padahal sejatinya reforma agraria harus menghapus ketimpangan kepemilikan dan penguasaan atas tanah.

June 11, 2007

Daur Ulang Kolonialisme di Indonesia




Oleh: Iwan Nurdin


Akhirnya, Undang-Undang Penanaman Modal disyahkan DPR tanggal 29 Maret 2007 lalu. Tercatat fraksi PDI-P menolak dan melakukan walk out, fraksi PKB yang awalnya meminta penundaan pengesahan dan akhirnya menerima dengan catatan, sementara yang lain dengan suara bulat menerima pengesahan UU ini.

Sebenarnya, tidak perlu heran dengan lahirnya kebijakan ini, bukankah yang demikian inilah yang lazim berlaku sekarang. Sebuah permufakatan jahat antara eksekutif dan legislative dalam menjual modal negara merdeka sehingga rakyat kita terus terjerembab dalam lubang kemiskinan. Hanya saja, situasinya sekarang terasa lebih menggila.

Banyak kalangan menyatakan, bahwa ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi kita: UUD 1945. Meski, kalau kita melihat kejadian masa lalu, sebulan setelah kemerdekaan juga Bung Hatta mengeluarkan Maklumat No.IX 1945 yang membolehkan berdirinya partai-partai dan selanjutnya pembentukan demokrasi parlementer yang sebenarnya bertentangan dengan UUD 1945. Tapi meski demikian, bongkar pasang sistem politik pada masa tersebut didasari oleh keinginan yang sama yakni: mengeyahkan kolonialisme yang saripatinya adalah kapitalisme dari bumi Indonesia. Inilah yang dasar pembeda yang utama dengan membedakan dengan situasi yang sekarang.

Daur Ulang Krisis
Selama Orde Baru berkuasa, praktek membangun perekonomian nasional dengan mengandalkan hutang dan investasi telah dilakukan. Namun, pengalaman kita sendiri sebagai bangsa telah memperlihatkan sekaligus mengajarkan bahwa investasi asing dan hutang luar negeri selama ini telah semakin menjauhkan diri bangsa Indonesia dari usaha mencapai kemandirian perekonomian bangsa.

Investasi langsung (FDI) di Indonesia adalah corak investasi yang mengandalkan kedatangan industri yang hendak merelokasi usaha mereka karena kebijakan upah, pajak dan isu lingkungan di negara asalnya. Tidak mengherankan jika FDI yang datang dan bahkan keluar dari dan ke negara kita karena alasan-alasan pembanding ini (comparative advantage).

Padahal, konsep upah buruh murah di negara kita ditetapkan oleh pemerintah dengan menyandarkan pada harga dasar kebutuhan hidup. Harga ini didasarkan pada hasil-hasil pertanian seperti harga beras dan kebutuhan pokok lainnya. Dengan kata lain, masyarakat pertanian dan pedesaan Indonesia adalah pensubsidi utama kebijakan buruh murah. Inilah sebabnya, sebelum petani panen harga gabah telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. “Subsidi” ini telah mengakibatkan usaha pertanian rakyat yang gurem selalu merugi dan telah mengeluarkan petani secara “paksa” dari tanah-tanah pertaniannya.

Liberalisasi investasi asing langsung/FDI juga telah mendorong kehancuran industri-industri menengah dan kecil serta usaha rakyat lainnya yang semestinya dilindungi dan dikembangkan. Sehingga, kesimpulan bahwa investasi langsung menciptakan lapangan kerja adalah salah besar. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh FDI tidak sebanding dengan hilangnya pekerjaan rakyat yang bekerja pada sektor UKM dan pertanian.

Sementara investasi tidak langsung pada pasar uang dan pasar saham telah menyebabkan perekonomian nasional disetir oleh spekulan uang dan saham. Pengalaman krisis 98 adalah bukti nyata betapa praktek liberalisasi keuangan dan modal telah menyebabkan kehancuran seluruh tatanan sosial ekonomi di Indonesia. Sehingga, pengesahan UU ini sebenarnya akan medaur ulang krisis ekonomi 1998, sementara pada saat beroperasi UU PM, korban dipihak petani, buruh dan pengusaha kecil berjatuhan.

Daur Ulang Praktek Kotor Korporasi
Tuduhan bahwa undang-undang ini akan melegalkan praktek buruk investasi lebih khususnya praktek kotor modal dan korporasi di lapangan agraria selama ini dapat dilihat dalam isi dari UU ini yang memberi fasilitas bagi korporasi berupa Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, HGB 80 tahun, Hak Pakai 70 tahun, dan cara pemberiannya diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus (pasal 22). Selain bertentangan dengan UUPA 1960, UU ini bahkan mencadangkan tanah untuk usaha perkebunan jauh lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda yang tujuannya sama yakni menarik investasi swasta perkebunan di Indonesia. Bandingkan dengan Agrarische Wet 1870, pemerintah kolonial saja hanya membolehkan pemakaian tanah semacam HGU (hak erpacht) selama 75 tahun.

Dengan pasal ini, secara kasat mata kita dapat melihat bahwa dalam prakteknya kelak ini tidak diarahkan untuk mendorong kemandirian perekonomian rakyat. Para pengambil kebijakan tidak meyakini bahwa petani kita mampu membangun perkebunan, pertanian dan perikanan atau bahkan ditingkatkan menjadi perusahaan bersama milik petani dan nelayan. Justru UU ini percaya bahwa para pemodal adalah kelompok paling tepat diberi tanah yang luas, sementara rakyat cukup menjadi tenaga kerja murah di dalamnya. Inilah ciri utama hukum agraria kolonial yang dihidupkan kembali atas nama investasi. Membiarkan petani gurem tanpa tanah modal dan teknologi.

Dari pasal ini saja, terlihat bahwa pemerintah nampaknya berperilaku gelap mata terhadap investasi. Daftar perilaku gelap mata terhadap investasi ini masih dapat diperpanjang seperti: ketentuan perlakuan sama bagi perusahaan nasional dan asing, kemudahan pengalihan asset, larangan nasionalisasi, dan kemudahan tenaga kerja asing. Poin-poin ini, telah diulas diawal adalah tata cara kerja modal dalam usaha menjauhkan peran negara, pemerintah, dan rakyat dalam mencapai mencapai tujuan kemerdekaan nasional seperti telah tertuang dalam pembukaan konstitusi.

Memulai Aliansi Gerakan Pembebasan Nasional
Sebenarnya, kebutuhan modal nasional untuk pembangunan dapat diperoleh dengan hal-hal sebagai berikut:
A. Pembaruan Agraria
Pengertian pembaruan agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Inti dari reforma agraria adalah landreform atau redistribusi tanah dengan segala segi-segi pendukungnya. Tanpa landreform, maka reforma agraria yang dijalankan adalah palsu belaka.

Pentingnya landreform sebagai fondasi ekonomi yang kokoh bagi sebuah negara dan tumbuhnya demokrasi yang stabil telah banyak dicontohkan. Pengalaman-pengalaman negara yang berhasil sebagai negara yang kuat secara ekonomi politik sebab mengawali pembangunannya dengan menjalankan landreform adalah Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan China. Mereka ini adalah sebuah contoh sukses negara di Asia yang berhasil membangun kekuatan ekonomi disebabkan landreform.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan landreform mampu menghasilkan sebuah landasan bagi kekuatan ekonomi nasional yang kokoh dan juga demokrasi yang stabil, yakni (Setiawan:1997):


Redistribusi tanah akan membuat rakyat mempunyai lahan sehingga lebih mampu berproduksi dengan hasil panen yang lebih besar, pada akhirnya daya beli petani akan lebih meningkat. Peningkatan daya beli ini akan menggerakkan sektor ekonomi lainnya yakni industri industri nasional yang sedang tumbuh memperoleh pasar dalam negeri yang besar. Dengan demikian, tanpa landreform upaya menghasilkan sebuah basis industri nasional yang kuat adalah mimpi belaka.


Meningkatnya daya beli berarti meningkatnya penghasilan rakyat. Peningkatan penghasilan atau pendapatan rakyat akan sangat berarti dalam peningkatan tabungan nasional masyarakat khususnya tabungan pertanian. Rendahnya tabungan nasional masyarakat selama ini telah menyebabkan negara mengambil jalan pintas dengan mengandalkan hutang luar negeri dan mengutamakan investasi asing. Kedua hal ini, telah diulas dimuka, dalam jangka pendek dan jangka panjang nyata-nyata telah merugikan masyarakat dan melemahkan kedaulatan ekonomi politik bangsa secara keseluruhan.


Meningkatnya hasil produksi rakyat sebagai hasil landreform akan menjamin ketersediaan bahan baku untuk tumbuhnya industri kecil dan industri rumah tangga bahkan industri nasional yang tengah dibangun. Dengan land reform berarti ketergantungan bahan baku impor akan berkurang.


Redistribusi tanah akan menghasilkan diferensiasi kerja di tengah-tengah masyarakat. Proses ini akan melahirkan kelompok kepentingan dan asosiasi-asosiasi kepentingan yang baru. Sehingga, demokrasi dapat lebih tumbuh sebab didorong oleh kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan yang tengah tumbuh dalam masyarakat. Tahapan ini akan memunculkan sebuah karakter demokrasi yang matang.
Dengan beberapa faktor diatas, dapat dilihat betapa pentingnya reforma agraria sebagai sebuah upaya yang sangat menentukan arah sebuah bangsa secara keseluruhan.

B. Nasionalisasi
Sudah sangat lama, perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi hasil kekayaan alam di Indonesia khususnya pertambangan bebas melakukan penjarahan seluruh sumber-sumber agraria wilayah tambang di Indonesia. Padahal, menurut konstitusi kita ini adalah terlarang (Pasal 33). Tentusaja, sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, amanat konstitusi ini mesti dijalankan. Perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak ini sebaiknya dinasionalisasi.

Nasionalisasi ini berarti orientasi produksi dan keuntungan-keuntungan dari perusahaan ini mestilah dipergunakan sebagai modal nasional untuk melakukan pembangunan nasional yang lebih berencana dan berorientasi kepada rakyat banyak. Dengan demikian, nasionalisasi juga berarti kepemilikannya ada pada negara.

Sebagai bukti bahwa industri ini pertambangan mineral asing gagal memberi kontribusi positif adalah pada negara adalah minimnya pendapatan yang diperoleh yakni hanya 1,3-2,3 trilyun terhadap APBN dalam 4 tahun terakhir, lebih kecil dari sektor kehutanan. Nilai tambahnya juga rendah karena bahan tambang diekspor dalam bentuk bahan mentah, ditambah rendahnya penyerapan tenaga kerja massal di tingkat lokal.

PT Freeport misalnya, yang telah beroperasi selama 32 tahun di Papua membuktikan dengan baik kegagalan ini. Dari 1.448 ton emas dikeruk dari Papua, belum lagi tembaga dan perak, kondisi Papua justru jauh dari "kemilau emas" nya. Papua jsutru memiliki jumlah penduduk miskin terbesar. Bahkan, akumulasi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan di atas 35% berada di kawasan konsesi PT Freeport. Hal serupa juga terjadi di masyarakat tambang lainnya seperti Newmont Minahasa


Politik Investasi
Pemerintah mestilah membangun politik investasi yang jelas. Politik investasi adalah mengarahkan modal untuk berproduksi dan membangun kekuatan atas sumber-sumber ekonomi nasional baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak luar hanya ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama ini, politik investasi kita yang berupa liberalisasi investasi keuangan dan investasi langsung telah terbukti membawa dampak buruk secara nasional. Politik investasi yang dimkasud adalah:
1. Pengaturan yang jelas sektor-sektor investasi langsung yang boleh dimasuki oleh sektor privat nasional dan asing serta sektor investasi yang dilarang dikuasai dan dimasuki oleh privat sesuai dengan mandat konstitusi.
2. Pengutamaan kepentingan industri kecil dan menengah, koperasi dan industri rakyat lainnya untuk terus berkembang ketimbang pengusaha besar atau investasi asing untuk terus memperkuat modal nasional dalam membangun perekonomian nasional yang kokoh.
3. Dengan kedua hal ini sesungguhnya investasi yang mengalokasikan pengadaan tanah bagi usaha skala besar untuk pengusaha industri kehutanan dan industri perkebunan adalah tertutup dan dilarang. Tanah-tanah tersebut haruslah diperuntukkan petani dan upaya-upaya yang sunguh-sungguh membentuk badan usaha milik petani atau badan usaha milik desa dalam bentuk koperasi. Usaha pembentukan ini adalah bagian sepenuhnya dari program pembaruan agraria.



Jakarta, 4 April 2007
Iwan Nurdin
Kordinator Advokasi Kebijakan KPA
iwan_selamat@yahoo.com